Monday, September 7, 2026
22.1 C
Solok

Lidik Krimsus RI Ungkap Salah Satu Penyimpangan Masif Yang Menggerogoti APBD Kab. Solok

Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI) soroti tata kelola anggaran di sektor infrastruktur Kabupaten Solok yang berada di ujung tanduk. Berdasarkan penelusuran mendalam Lidik Krimsus RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) rentang tahun 2019 hingga 2024, terungkap rentetan penyimpangan masif yang menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Solok, CupakNews.id | Sorotan paling tajam dan krusial Lidik Krimsus RI tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), institusi yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan, namun justru menjelma menjadi salah satu klaster “kebocoran” terbesar di Bumi Markisah ini.

“Catatan merah BPK selama lima tahun berturut-turut memperlihatkan pola penyimpangan yang tak hanya bersifat administratif, tetapi sudah menyentuh ranah dugaan manipulasi fisik dan indikasi mark-up yang terstruktur. Ratusan juta hingga miliaran rupiah uang rakyat diduga menguap di atas aspal dan beton yang tak sesuai spesifikasi,” terang Elim E.I Makalmai, Sekjen Lidik Krimsus RI, Sabtu (16/05/2026).

Skandal Swakelola Fiktif: Mengakali Keringat Pekerja Jalan
Puncak gunung es dari carut-marutnya Dinas PUPR Solok terkuak dengan gamblang pada LHP Tahun Anggaran 2023. BPK membongkar praktik culas pada pos Belanja Pemeliharaan Rutin Jalan secara swakelola dengan total nilai temuan mencapai Rp 1,6 Miliar.

Lebih jauh Elim menuturkan, “Dari hasil audit forensik dan uji petik lapangan, BPK menemukan fakta mengejutkan, pertanggungjawaban dana senilai Rp 806 juta terindikasi fiktif, sementara Rp 794 juta sisanya tidak dapat diyakini kewajarannya secara akuntansi. Modus operandi yang digunakan tergolong berani, yakni dengan memalsukan kuitansi upah pekerja harian,” tuturnya.

Saat auditor BPK melakukan konfirmasi silang ke lapangan, para pekerja yang namanya dicatut membantah keras telah menerima uang sebesar yang tertera dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dana pemeliharaan jalan yang seharusnya digunakan untuk menambal jalan berlubang, justru mengalir deras tanpa kejelasan bentuk fisiknya.

Lidik Krimsus RI

Penyusutan Volume Fisik: Aspal dan Beton yang “Disunat”
Penyimpangan di tubuh PUPR Solok tidak berhenti pada proyek swakelola. Pada pengerjaan fisik berskala besar yang dilelang kepada pihak ketiga (kontraktor), modus “pengurangan volume” menjadi penyakit kronis yang terjadi setiap tahun.

Pada LHP tahun 2022, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan jalan senilai Rp 1,29 Miliar. Pola serupa kembali ditemukan pada LHP terbaru tahun 2024, di mana terjadi selisih antara volume aspal dan beton yang terpasang di lapangan dengan dokumen pembayaran yang dicairkan oleh negara senilai Rp 404 Juta.

Beberapa kontraktor langganan seperti PT AP dan CV CA menjadi subjek utama yang dituntut melakukan pengembalian (TGR). Sayangnya, lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas PUPR membuat proyek-proyek ini lolos pembayaran penuh sebelum BPK turun tangan mengukur ulang ketebalan aspal tersebut.

Mangkraknya Proyek Raksasa THKW Sukarami
Publik Solok juga tidak akan lupa pada proyek prestisius Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Sukarami senilai Rp 23,45 Miliar.

“Proyek yang diaudit sejak 2019 ini menjadi monumen kegagalan azas manfaat tata kelola Dinas PUPR. BPK menemukan kekurangan volume, denda keterlambatan yang tak tertagih, hingga fasilitas yang rusak sebelum sempat dinikmati warga. Proyek ini bahkan sempat memicu konflik hukum antara kontraktor dan Pemda,” terang Elim.

Lidik Krimsus RI Desak APH Turun Tangan
Merespons deretan rapor merah Dinas PUPR Kabupaten Solok, Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) mengeluarkan pernyataan tegas.

“Pola di Dinas PUPR Solok ini sudah sistemik. Ini bukan lagi sekadar kesalahan hitung atau administrasi. Pemalsuan kuitansi pekerja pada proyek swakelola 2023 adalah bukti nyata dari mens rea atau niat jahat untuk merampok uang negara. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tidak boleh bersembunyi di balik tameng batas waktu 60 hari pengembalian TGR. Unsur pidananya sudah terang benderang,” pungkas Elim.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kabupaten Solok masih menanti langkah nyata dari Inspektorat Daerah dan penegak hukum. Jalanan yang berlubang di berbagai pelosok nagari menjadi saksi bisu, bahwa miliaran uang APBD yang seharusnya untuk pembangunan, diduga telah dikhianati oleh oknum di atas kertas SPJ. (Tim)


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Berita Terkait: https://cupaknews.id/borok-dinas-pupr-solok-terkuak/


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img