BPK RI menemukan kelebihan pembayaran penggunaan Uang Persediaan di DPUPR Kabupaten Solok sebesar Rp221,49 juta yang telah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum LHP BPK terbit. Sementara temuan pekerjaan enam kontrak jalan senilai Rp616,38 juta, termasuk Rp123,23 juta pekerjaan yang tidak dapat diterima, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Arosuka, CupakNews.id | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Solok kembali menjadi sorotan setelah sejumlah persoalan tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Meski Pemerintah Kabupaten Solok kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2025, hasil pemeriksaan BPK tetap mencatat sejumlah persoalan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu OPD yang menjadi bagian dari objek temuan adalah DPUPR Kabupaten Solok. Temuan tersebut mencakup persoalan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan (UP) hingga kekurangan volume dan/atau mutu pada enam kontrak pekerjaan jalan kabupaten.
Rp221 Juta Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah
BPK mencatat adanya pertanggungjawaban belanja atas penggunaan Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada DPUPR Kabupaten Solok yang tidak sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran realisasi belanja sebesar Rp221.495.631,00. Namun, berdasarkan keterangan Inspektur Kabupaten Solok, Deri Akmal, temuan tersebut telah ditindaklanjuti sebelum LHP BPK diterbitkan.
“Untuk pertanggungjawaban belanja atas penggunaan uang persediaan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada DPUPR yang tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan bayar realisasi belanja sebesar Rp221.495.631,00, telah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke Kas Daerah sebelum LHP BPK terbit,” jelas Deri Akmal kepada CupakNews.id, Kamis (03/09/2026).
Dengan adanya tindak lanjut tersebut, temuan senilai Rp221,49 juta itu telah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum LHP BPK diterbitkan.
Namun demikian, CupakNews.id masih meminta penjelasan lebih lanjut kepada DPUPR mengenai bentuk ketidaksesuaian pertanggungjawaban, belanja yang membentuk nilai temuan, pihak yang bertanggung jawab serta langkah perbaikan sistem pengelolaan Uang Persediaan.
Enam Kontrak Jalan Senilai Rp616 Juta Jadi Temuan
Persoalan yang lebih besar berkaitan langsung dengan pekerjaan infrastruktur. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan/atau mutu pekerjaan pada enam kontrak pekerjaan jalan kabupaten di lingkungan DPUPR Kabupaten Solok.
Total nilai temuan tersebut mencapai Rp616.378.681,00. Dari total nilai tersebut, terdapat pekerjaan senilai Rp123.238.578,00 yang dinyatakan sebagai pekerjaan yang tidak dapat diterima.
Masih dalam Proses Pemeriksaan
Hingga Kamis (3/9/2026), status tindak lanjut terhadap temuan enam kontrak pekerjaan jalan tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Inspektur Kabupaten Solok, Deri Akmal, menjelaskan bahwa temuan kekurangan volume dan/atau mutu pekerjaan jalan senilai Rp616.378.681,00, termasuk pekerjaan yang tidak dapat diterima senilai Rp123.238.578,00, masih berada dalam proses pemeriksaan.
“Sementara untuk kekurangan volume dan/atau mutu terpasang atas enam kontrak pekerjaan jalan kabupaten pada DPUPR senilai Rp616.378.681,00, serta pekerjaan yang tidak dapat diterima sebesar Rp123.238.578,00, sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
CupakNews.id masih melakukan pendalaman terkait proses tersebut, termasuk status masing-masing paket pekerjaan, nilai temuan per paket, penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan serta langkah pemulihan atau tindakan korektif yang dilakukan.
Pengawasan Proyek Dipertanyakan
Temuan pada enam kontrak pekerjaan jalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan pekerjaan di lingkungan DPUPR Kabupaten Solok.
Dalam surat konfirmasi yang telah dikirimkan kepada Kepala DPUPR, redaksi meminta penjelasan mengenai nama keenam paket pekerjaan, penyedia jasa dan nilai kontrak masing-masing, bentuk kekurangan yang ditemukan, metode pemeriksaan yang menjadi dasar temuan, serta status tindakan korektif yang telah dilakukan.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai pihak PPK dan konsultan pengawas yang terlibat dalam paket pekerjaan tersebut. Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pekerjaan konstruksi pada prinsipnya harus melalui proses pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian sebelum pekerjaan dinyatakan selesai serta dilakukan proses pembayaran.
Temuan BPK mengenai kekurangan volume dan/atau mutu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi pekerjaan dan efektivitas pengawasan yang telah dilakukan di lapangan.
Kadis DPUPR Minta Waktu
Redaksi CupakNews.id telah menyampaikan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala DPUPR Kabupaten Solok terkait seluruh temuan tersebut.
Surat itu memuat 28 pertanyaan, mulai dari persoalan pertanggungjawaban Uang Persediaan, enam kontrak pekerjaan jalan, pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, pengawasan, tanggung jawab PPK dan konsultan pengawas hingga progres tindak lanjut rekomendasi BPK.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPUPR Kabupaten Solok, Effia Vivi Fortuna, meminta waktu sekitar satu minggu untuk memberikan jawaban lanjutan. Permintaan waktu tersebut disampaikan karena yang bersangkutan sedang menjalani sejumlah agenda, termasuk kegiatan pansel dan kunjungan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat.
“Sedang ada pansel dan kunjungan dari Ombudsman Perwakilan Sumbar,” demikian alasan yang disampaikan Kepala DPUPR kepada redaksi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (02/09/2026).
CupakNews.id memberikan ruang kepada DPUPR untuk menyampaikan penjelasan lengkap dan akan memuat keterangan tersebut secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan dan hak jawab.
Menunggu Jawaban Lengkap
Keterangan Inspektorat Kabupaten Solok memberikan gambaran awal mengenai status tindak lanjut temuan BPK. Temuan kelebihan pembayaran penggunaan Uang Persediaan sebesar Rp221.495.631,00 disebut telah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke Kas Daerah sebelum LHP BPK diterbitkan.
Sementara temuan kekurangan volume dan/atau mutu enam kontrak pekerjaan jalan dengan nilai total Rp616.378.681,00 masih berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Di dalam nilai total tersebut terdapat pekerjaan senilai Rp123.238.578,00 yang tidak dapat diterima.
Sejumlah pertanyaan penting kini masih menunggu jawaban resmi dari DPUPR, terutama terkait identitas enam paket pekerjaan, nilai temuan per paket, penyedia yang melaksanakan pekerjaan, bentuk kekurangan yang ditemukan, mekanisme pengawasan, hingga status akhir tindak lanjut setiap temuan.
Jawaban tersebut akan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai persoalan yang ditemukan BPK serta proses penyelesaiannya. CupakNews.id akan terus mengawal perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut temuan tersebut serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA





