Lapor
31.4 C
Jakarta
Pengaduan

Polemik Lahan UFDK Memanas, Yayasan Tantang Adu Bukti di KPK

Published:

Polemik sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dan Yayasan Pendidikan Fort De Kock (UFDK) memasuki babak baru. Setelah Wali Kota Bukittinggi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan koordinasi terkait pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), Yayasan Fort De Kock menyatakan siap menghadapi setiap proses klarifikasi dan mengaku telah menyerahkan dokumen hukum kepada KPK.

Bukittinggi, CupakNews.id | Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., Yayasan Fort De Kock mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat (31/7/2026) untuk menyerahkan surat hak jawab, klarifikasi hukum, serta sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.

“Kami menyambut baik langkah Wali Kota ke KPK. Kami justru menunggu kesempatan agar seluruh fakta hukum dapat dipaparkan secara terbuka di hadapan lembaga negara,” kata Guntur dalam keterangan pers yang diterima CupakNews.id.

Rujuk Putusan Mahkamah Agung
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum Yayasan kembali menegaskan bahwa objek sengketa yang menjadi polemik telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut pihak Yayasan, putusan tersebut menjadi dasar hukum yang mereka yakini harus dihormati seluruh pihak.

Selain itu, mereka menyebut telah menyerahkan berbagai dokumen kepada KPK, mulai dari salinan putusan pengadilan, dokumen pelaksanaan eksekusi, hingga dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah.

Singgung Penolakan Balik Nama
Kuasa hukum Yayasan juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka miliki, proses balik nama hak atas tanah yang diajukan Pemerintah Kota Bukittinggi disebut belum dapat diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tak hanya itu, mereka juga mengungkapkan bahwa perkara yang berkaitan dengan objek lahan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum lain yang sedang berjalan, termasuk laporan yang telah diajukan ke Polda Sumatera Barat.

Seluruh klaim tersebut, menurut pihak Yayasan, telah mereka sampaikan kepada KPK sebagai bagian dari hak jawab dan klarifikasi.

Klaim Pernah Tawarkan Jalan Keluar
Dalam kesempatan yang sama, Guntur membantah anggapan bahwa Yayasan Fort De Kock menghambat pembangunan fasilitas Pemerintah Kota Bukittinggi.

Sebaliknya, ia menyatakan Yayasan telah dua kali menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang berisi usulan penyelesaian melalui mekanisme yang mereka sebut sebagai skema “saling hibah”.

Menurut Yayasan, usulan tersebut dimaksudkan agar pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi tetap dapat berjalan sekaligus menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami justru menawarkan solusi agar semua pihak memperoleh kepastian hukum dan pembangunan tetap berjalan. Sampai hari ini kami masih terbuka apabila ada ruang dialog maupun fasilitasi dari KPK,” ujar Guntur.

Belum Ada Tanggapan Resmi Pemko
Hingga berita ini diterbitkan, CupakNews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Bukittinggi terkait pernyataan Yayasan Fort De Kock tersebut, termasuk mengenai klaim telah diajukannya skema penyelesaian melalui mekanisme hibah serta dokumen yang disebut telah disampaikan kepada KPK.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan KPK terkait upaya pengamanan aset daerah yang diklaim sebagai Barang Milik Daerah.

Perkembangan sengketa lahan ini juga berlangsung di tengah proses hukum lain yang masih berjalan di Polda Sumatera Barat terkait laporan yang diajukan Yayasan Fort De Kock. Seluruh dugaan dan klaim yang disampaikan masing-masing pihak masih menunggu proses hukum dan klarifikasi dari instansi berwenang. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles