Lapor
31.4 C
Jakarta
Pengaduan

Babak Baru Polemik UFDK: Yayasan Fort De Kock Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke Polda Sumbar

Published:

Polemik dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi memasuki babak baru. Setelah tiga korban melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polresta Bukittinggi, Yayasan Universitas Fort De Kock melalui tim kuasa hukumnya kini secara resmi melaporkan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, ke Polda Sumatera Barat.

Bukittinggi, CupakNews.id | Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (23/07/2026) oleh tim kuasa hukum UFDK yang terdiri dari Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., Khairul Abbas, S.H., M.K.M., dan Ilham Darma, S.H., M.H. Mereka mendatangi Mapolda Sumbar dengan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti yang dinilai mendukung laporan tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, laporan ke Polda Sumbar berbeda dengan laporan yang sebelumnya telah diajukan ke Polresta Bukittinggi.

Apabila laporan di Polresta berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami para korban di lingkungan kampus, maka laporan di Polda Sumbar secara khusus ditujukan kepada Wali Kota Bukittinggi atas dugaan penyebaran berita bohong, dugaan memerintahkan atau memfasilitasi tindak pidana, serta dugaan penyebaran informasi yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Tiga Dosen dan Satu Petugas Keamanan Disebut Menjadi Korban
Dalam siaran pers yang diterima Cupak News, kuasa hukum UFDK menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 08.30 WIB diduga bermula ketika sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama anggota Satpol PP memasuki lingkungan Kampus Universitas Fort De Kock tanpa izin.

Berdasarkan keterangan para korban, saksi, serta dokumentasi video yang diklaim dimiliki tim kuasa hukum, terdapat dugaan aparat memasuki area kampus dengan cara memanjat pagar, disertai intimidasi, pengancaman, hingga tindakan kekerasan.

Akibat peristiwa tersebut, tiga orang dosen dan seorang petugas keamanan dilaporkan menjadi korban. Salah seorang dosen mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, sementara seorang dosen perempuan disebut mengalami intimidasi dan pengancaman.

Kuasa hukum menegaskan, apabila seluruh fakta tersebut terbukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan, maka perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan dugaan memasuki pekarangan tertutup tanpa hak, tetapi juga menyangkut perlindungan kebebasan akademik dan keamanan lingkungan pendidikan.

UFDK
Tim Kuasa Hukum UFDK saat memberikan keterangan di depan SPKT Polda Sumbar kepada awak media, Kamis (23/07/2026)

Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat
Dalam siaran pers tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan unsur Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Mereka menyebut terdapat dugaan bahwa Wali Kota Bukittinggi berada di sekitar lokasi dan diduga memiliki peran dalam rangkaian kejadian. Namun demikian, kuasa hukum menegaskan dugaan tersebut merupakan bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Kepolisian bertindak profesional, objektif, serta tidak ragu menegakkan hukum terhadap siapa pun apabila ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat biasa maupun pejabat, termasuk wali kota, harus diperlakukan sama sesuai prinsip negara hukum yang menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kuasa hukum menyebut tiga korban telah membuat laporan polisi di Polresta Bukittinggi. Selain itu, laporan lain juga telah disampaikan ke Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada Wali Kota Bukittinggi.

Mereka mendesak Polda Sumbar agar:

  • Mengawasi jalannya penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
  • Memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga memberi perintah atau turut serta.
  • Menjalankan proses hukum tanpa intervensi dan tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
  • Menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Singgung Status Lahan
Tim kuasa hukum juga menyatakan objek tanah yang menjadi polemik saat ini telah menjadi bagian dari barang bukti dalam rangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan pihak kejaksaan.

Menurut mereka, seluruh dokumen kepemilikan aset juga telah berada di tangan penyidik kejaksaan sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, kuasa hukum berharap seluruh institusi negara menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Mereka secara khusus menyampaikan harapan agar hubungan baik antara Universitas Fort De Kock dengan TNI tetap terjaga dan meminta seluruh pihak tidak terlibat dalam tindakan di luar koridor hukum.

Menunggu Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Cupak News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Pemerintah Kota Bukittinggi, maupun Polda Sumatera Barat terkait substansi laporan tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan dan siaran pers kuasa hukum masih merupakan tuduhan yang akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles