Wednesday, October 21, 2026
28.1 C
Solok

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan audit maraton terhadap Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), hingga Catatan atas Laporan Keuangan, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Dharmasraya.

Pulau Punjung, CupakNews.id | Surat penyampaian LHP bernomor 56/T/S-HP/DJPK-V.PDG/PPD.01/05/2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sudarmin, S.E., M.M., CSFA, CFrA., dan ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya di Pulau Punjung.

Meski meraih predikat WTP, BPK RI memberikan catatan evaluasi cukup tebal terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta beberapa poin ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti.

Tiga Catatan Utama BPK RI untuk Pemkab Dharmasraya
Dalam rincian LHP BPK, terdapat tiga area vital yang menjadi sorotan dan membutuhkan pembenahan dari Bupati Dharmasraya beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD):

Pendataan Pajak dan Retribusi Belum Pemutakhiran
BPK menemukan bahwa data subjek dan objek pajak serta retribusi daerah belum mutakhir. Kondisi ini mengakibatkan Pemkab Dharmasraya kehilangan potensi penerimaan dari PBB-P2, Pajak Air Tanah, hingga Retribusi Pemakaian Air Rusunawa.

  • Rekomendasi: BPK merekomendasikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan penilaian ulang PBB-P2 pada lima perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), tujuh SPBU, serta pendataan Pajak Air Tanah pada sepuluh objek pajak SPBU.

Kelebihan Pembayaran Proyek Fisik Dinas PUPR
Temuan lain menyoroti adanya kekurangan volume pekerjaan pada dua paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp292.188.541,05.

  • Rekomendasi: BPK memerintahkan Kepala Dinas PUPR memperketat pengawasan pekerjaan serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut untuk disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Pengelolaan Persediaan Material yang Kurang Tertib
Pengelolaan barang/persediaan pada Dinas PUPR juga dinilai belum tertib. BPK mencatat persediaan tiang pancang berpotensi mengalami penurunan kualitas dan kerusakan, serta terdapat peminjaman dan kehilangan material aspal kadar 60/70 sebanyak total 50 drum (sekitar 7,7 ton).

  • Rekomendasi: Dinas PUPR diminta menertibkan sistem pencatatan persediaan serta memproses pengembalian material aspal sesuai aturan yang berlaku.

DPRD Segera Menindaklanjuti Rekomendasi
Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD Kabupaten Dharmasraya memiliki kewajiban untuk memantau dan menindaklanjuti LHP BPK sesuai kewenangannya.

Penyerahan LHP ini diharapkan menjadi pelecut semangat bagi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam memperkuat transparansi, memperbaiki kelemahan akuntansi, serta mengoptimalkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat di Ranah Cati Nan Tigo. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img