Sunday, September 6, 2026
22.5 C
Solok

Misteri Proyek Rp9,1 Miliar dan Skandal Pajak: “Borok” Dinas PUPR Kabupaten Solok Kembali Terkuak

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok kini tengah berada di bawah lampu sorot tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar serangkaian penyimpangan dalam laporan keuangan tahun 2023 dan 2024. Temuan ini tidak hanya mencakup masalah administrasi, tetapi juga indikasi kuat adanya kebocoran anggaran yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Solok, CupakNews.id | Salah satu temuan yang paling mencengangkan adalah adanya aset persediaan senilai Rp9.188.390.714,00 yang berasal dari pekerjaan tahun 2006 hingga 2022. BPK mengungkapkan bahwa dokumen pendukung untuk proyek-proyek ini telah hilang, dan yang lebih parah, pihak Dinas PUPR mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan lokasi fisik dari pekerjaan jalan desa, irigasi, dan taman tersebut.

Kekacauan tidak berhenti di situ. Pada tahun anggaran 2024, BPK menemukan bahwa Dinas PUPR gagal memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada 83 paket pekerjaan konstruksi. Akibatnya, daerah kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp77.001.639,01 hanya dari satu dinas ini saja.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPR, Effia Vivi Fortuna, serta kurangnya koordinasi antara Bendahara Penerimaan dengan para rekanan pelaksana proyek. Proyek fisik jalan terus berjalan menggunakan material alam, namun pajaknya dibiarkan menguap begitu saja.

PUPR
Ilustrasi AI | “Borok” Dinas PUPR Solok Kembali Terkuak

Di sektor pemeliharaan rutin jalan, modus “borongan fiktif” juga terungkap. Pada audit sebelumnya, ditemukan bahwa pekerjaan pemotongan rumput dan bahu jalan senilai Rp806 juta dilakukan secara borongan tanpa catatan pengeluaran yang akurat. Nama-nama pekerja yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban diduga hanya formalitas untuk memenuhi syarat pencairan uang.

BPK juga menyoroti carut-marutnya pendataan aset tetap. Hingga akhir 2024, masih banyak aset jalan, jembatan, dan irigasi yang luasnya tercatat “Nol” dalam Kartu Identitas Barang (KIBAR). Hal ini menunjukkan bahwa Dinas PUPR tidak pernah melakukan inventarisasi fisik secara serius, sehingga aset negara tersebut sangat rentan terhadap sengketa hukum atau penyerobotan oleh pihak ketiga.

Kelemahan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi catatan merah. Dinas PUPR diketahui menerbitkan PBG untuk 27unit Pertashop dan 17 menara telekomunikasi tanpa mensyaratkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Tindakan ini dinilai memanjakan pemilik modal sambil mengabaikan kewajiban mereka terhadap pendapatan daerah.

Lidik Krimsus RI mendesak agar temuan-temuan ini segera ditindaklanjuti secara pidana. “Pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana jika terbukti ada kesengajaan untuk menghilangkan dokumen atau memanipulasi pajak. Kami meminta APH untuk segera memeriksa seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR,” singkat Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img