Pemerintah Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2025. Kendati demikian, di balik predikat “wajar” tersebut, LHP BPK Nomor 80/T/S-HP/DJPKN-V.PDG/PPD.01/05/2026 yang dirilis pada 26 Mei 2026 justru merinci sejumlah catatan merah yang krusial untuk disoroti publik.
Arosuka, CupakNews.id | Berdasarkan dokumen pemeriksaan, BPK menemukan berbagai kelemahan mendasar dalam sistem pengendalian intern (SPI) serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bukti Pertanggungjawaban Dishub Rp1,23 Miliar Tidak Dapat Diuji
Sorotan tajam pertama diarahkan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Solok. BPK menemukan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa senilai Rp1.230.866.404,00 tidak dapat diuji karena kondisinya rusak terdampak banjir. Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengendalian administrasi serta menginstruksikan Bendahara Pengeluaran agar lebih cermat menyimpan, menatausahakan, serta mengunggah seluruh dokumen pertanggungjawaban ke dalam aplikasi SIPD maupun menyimpannya dalam bentuk softcopy.
Karut-Marut Pengelolaan Uang Persediaan di DPUPR dan Sekretariat DPRD
Masalah pengelolaan keuangan juga ditemukan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Sekretariat DPRD Kabupaten Solok. Pertanggungjawaban belanja atas penggunaan uang persediaan Bendahara Pengeluaran Pembantu dinilai tidak sesuai ketentuan.
Akibat kelalaian tersebut, tercatat adanya kelebihan bayar realisasi belanja pada DPUPR sebesar Rp221.495.631,00. Tidak hanya itu, BPK juga menemukan indikasi potensi penyalahgunaan uang muka atau panjar perjalanan dinas pada BPP Bagian Umum Sekretariat DPRD, masing-masing senilai Rp161.000.000,00 untuk Tahun Anggaran 2025 dan Rp91.000.000,00 untuk Tahun Anggaran 2026.
Kekurangan Volume dan Mutu Proyek Jalan
Sektor infrastruktur kembali menyumbang temuan kerugian daerah yang cukup signifikan. BPK mendapati adanya kekurangan volume dan/atau mutu terpasang pada paket pekerjaan jalan yang dikelola oleh dua SKPD:
- DPUPR: Terdapat kelebihan pembayaran kepada penyedia atas enam kontrak pekerjaan jalan kabupaten sebesar Rp616.378.681,00, serta pekerjaan senilai Rp123.238.578,00 yang dinilai tidak dapat diterima.
- DPRKPP: Terdapat kelebihan pembayaran kepada penyedia atas tiga kontrak pekerjaan jalan desa sebesar Rp6.970.041,00.
BPK secara tegas merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan Kepala DPUPR untuk memproses seluruh kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan segera menyetorkannya kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Meskipun laporan keuangan telah mengantongi opini WTP, rentetan temuan administratif, potensi penyalahgunaan panjar perjalanan dinas, hingga kekurangan volume fisik proyek jalan ini menunjukkan bahwa pengawasan internal di lingkup Pemkab Solok masih menyisakan celah lebar yang menuntut transparansi dan penegakan hukum yang serius. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA






