Saturday, September 5, 2026
23.5 C
Solok

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sejatinya dirancang Pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi rakyat kecil dan pelaku usaha mikro, ditengarai mengalami kelemahan tata kelola serius pada lembaga penyalur utama.

Jakarta, CupakNews.id | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Tahun 2024 pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkuak bahwa penyaluran fasilitas KUR kepada 69.700 rekening debitur tidak sesuai dengan kriteria penerima yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kondisi ketidakpatuhan ini berdampak langsung pada keuangan negara. BPK mencatat terjadi kelebihan penerimaan Subsidi Bunga KUR oleh BRI mencapai Rp168.553.830.624,00 (Rp168,55 miliar) selama Tahun Anggaran 2024 (s.d. November) serta tagihan carry over periode sebelumnya.

Rincian Kebocoran: Dari ASN Aktif hingga Kredit Berkomersial

Dalam LHP BPK Bab III Hasil Pemeriksaan, auditor negara membedah secara rinci pos-pos penyaluran yang menabrak Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian. Subsidi bunga yang bersumber dari APBN tersebut mengalir ke rekening-rekening yang secara tegas dilarang menerima bantuan subsidi:

  1. 20.546 Rekening Debitur Berstatus ASN dan TNI/POLRI

Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI/POLRI aktif menerima fasilitas KUR. Namun, BPK menemukan sebanyak 20.546 rekening debitur berstatus ASN dan TNI/POLRI aktif tetap menerima penyaluran KUR dengan total subsidi bunga yang dibayarkan mencapai Rp54,71 miliar.

  1. 48.430 Rekening Debitur Pernah Mengambil Kredit Komersial Kupedes

Sesuai kriteria Permenko, penerima KUR Mikro dan Kecil tidak boleh pernah menerima kredit modal kerja/investasi komersial. Faktanya, 48.430 rekening debitur yang pernah menikmati fasilitas kredit komersial Kupedes tetap disalurkan KUR, menyedot subsidi bunga sebesar Rp111,02 miliar.

  1. 190 Rekening Debitur Sedang Menerima Kredit Komersial

Terdapat 190 rekening debitur yang terbukti sedang menerima fasilitas kredit komersial saat mengajukan KUR. Nilai subsidi bunga yang terlanjur dibayarkan Pemerintah atas kelompok ini mencapai Rp484,85 juta.

  1. 330 Rekening Debitur Terlibat Kasus Hukum/Penyalahgunaan

Temuan paling mencolok adalah tetap disalurkannya subsidi bunga KUR sebesar Rp1,89 miliar kepada 330 rekening debitur yang jelas-jelas telah memperoleh ketetapan hukum (inkracht maupun proses peradilan) terkait perkara penyalahgunaan kredit. Baki debit atas kasus hukum ini per 30 Juni 2025 tercatat mencapai Rp11,27 miliar.

  1. Debitur KUR Ganda & Kredit Konsumsi Bermasalah

Sisanya, subsidi mengalir kepada 23 rekening debitur yang sedang menerima fasilitas KUR di bank lain (Rp59,35 juta) serta 181 rekening debitur yang memiliki histori kredit konsumsi berstatus tidak lancar (macet) saat realisasi KUR (Rp378,83 juta).

Potensi Kerugian Bank dan Pengabaian Prinsip Kehati-hatian

Tidak hanya menyedot uang negara lewat subsidi bunga yang tidak tepat sasaran, BPK juga menilai kebijakan pengelolaan KUR di BRI kurang menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) secara cermat.

Penetapan dan analisa penyaluran di tingkat operasional dinilai longgar. BPK menemukan penyaluran KUR berindikasi modus topengan (menggunakan nama orang lain) dan tempilan (penumpangan pinjaman) di 10 Unit Kerja BRI yang saat ini sedang berproses dalam perkara hukum di Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri.

Akibat dari pengabaian prinsip kehati-hatian pada 10 unit kerja tersebut, bank persero ini berpotensi menanggung kerugian minimal sebesar Rp17.154.702.994,00 (Rp17,15 miliar). Angka ini terdiri dari akumulasi nilai subsidi bunga KUR Rp3,11 miliar dan baki debit penyaluran kredit sebesar Rp14,03 miliar atas 493 debitur yang terjerat perkara hukum.

Sistem Pengendalian Intern Ditingkat Manajemen Dipertanyakan

Dalam Laporan Auditnya, BPK menyimpulkan bahwa kelemahan mendasar terjadinya kelebihan bayar ratusan miliar ini disebabkan oleh kurang cermatnya jajaran lini operasional hingga pengawasan internal. BPK menyebutkan bahwa:

  • Kepala Desk Operational Excellence kurang cermat dalam menyempurnakan fitur serta verifikasi pada aplikasi BRISPOT.
  • SEVP SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) belum cermat melakukan pengawasan atas pengelolaan subsidi bunga KUR.
  • Para Pemimpin Regional Office (RO) dan Kantor Cabang (BO) kurang cermat dalam mengendalikan penyaluran di wilayah kerja masing-masing.

Meski pihak BRI menyatakan telah melakukan langkah pencadangan serta pemblokiran (flagging) tagihan secara bertahap sejak awal 2025, temuan ini menegaskan adanya celah ketidakpatuhan yang terjadi secara berulang dari tahun ke tahun. (JC)


Bagaimana modus kredit “topengan” dan “tempilan” ini dijalankan di unit-unit kerja daerah hingga berujung pada penyidikan Aparat Penegak Hukum (APH)? Simak penelusuran mendalamnya pada Serial Investigasi Part 2.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.

Polres Dharmasraya Masuk Dua Terbaik Harkamtibmas Polda Sumbar

Polres Dharmasraya masuk dua terbaik pengendalian Harkamtibmas Polda Sumbar dalam Gelar Opsnal dan Pembinaan Semester I Tahun 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img