Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sejatinya dirancang Pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi rakyat kecil dan pelaku usaha mikro, ditengarai mengalami kelemahan tata kelola serius pada lembaga penyalur utama.
Jakarta, CupakNews.id | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Tahun 2024 pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkuak bahwa penyaluran fasilitas KUR kepada 69.700 rekening debitur tidak sesuai dengan kriteria penerima yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kondisi ketidakpatuhan ini berdampak langsung pada keuangan negara. BPK mencatat terjadi kelebihan penerimaan Subsidi Bunga KUR oleh BRI mencapai Rp168.553.830.624,00 (Rp168,55 miliar) selama Tahun Anggaran 2024 (s.d. November) serta tagihan carry over periode sebelumnya.
Rincian Kebocoran: Dari ASN Aktif hingga Kredit Berkomersial
Dalam LHP BPK Bab III Hasil Pemeriksaan, auditor negara membedah secara rinci pos-pos penyaluran yang menabrak Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian. Subsidi bunga yang bersumber dari APBN tersebut mengalir ke rekening-rekening yang secara tegas dilarang menerima bantuan subsidi:
- 20.546 Rekening Debitur Berstatus ASN dan TNI/POLRI
Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI/POLRI aktif menerima fasilitas KUR. Namun, BPK menemukan sebanyak 20.546 rekening debitur berstatus ASN dan TNI/POLRI aktif tetap menerima penyaluran KUR dengan total subsidi bunga yang dibayarkan mencapai Rp54,71 miliar.
- 48.430 Rekening Debitur Pernah Mengambil Kredit Komersial Kupedes
Sesuai kriteria Permenko, penerima KUR Mikro dan Kecil tidak boleh pernah menerima kredit modal kerja/investasi komersial. Faktanya, 48.430 rekening debitur yang pernah menikmati fasilitas kredit komersial Kupedes tetap disalurkan KUR, menyedot subsidi bunga sebesar Rp111,02 miliar.
- 190 Rekening Debitur Sedang Menerima Kredit Komersial
Terdapat 190 rekening debitur yang terbukti sedang menerima fasilitas kredit komersial saat mengajukan KUR. Nilai subsidi bunga yang terlanjur dibayarkan Pemerintah atas kelompok ini mencapai Rp484,85 juta.
- 330 Rekening Debitur Terlibat Kasus Hukum/Penyalahgunaan
Temuan paling mencolok adalah tetap disalurkannya subsidi bunga KUR sebesar Rp1,89 miliar kepada 330 rekening debitur yang jelas-jelas telah memperoleh ketetapan hukum (inkracht maupun proses peradilan) terkait perkara penyalahgunaan kredit. Baki debit atas kasus hukum ini per 30 Juni 2025 tercatat mencapai Rp11,27 miliar.
- Debitur KUR Ganda & Kredit Konsumsi Bermasalah
Sisanya, subsidi mengalir kepada 23 rekening debitur yang sedang menerima fasilitas KUR di bank lain (Rp59,35 juta) serta 181 rekening debitur yang memiliki histori kredit konsumsi berstatus tidak lancar (macet) saat realisasi KUR (Rp378,83 juta).
Potensi Kerugian Bank dan Pengabaian Prinsip Kehati-hatian
Tidak hanya menyedot uang negara lewat subsidi bunga yang tidak tepat sasaran, BPK juga menilai kebijakan pengelolaan KUR di BRI kurang menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) secara cermat.
Penetapan dan analisa penyaluran di tingkat operasional dinilai longgar. BPK menemukan penyaluran KUR berindikasi modus topengan (menggunakan nama orang lain) dan tempilan (penumpangan pinjaman) di 10 Unit Kerja BRI yang saat ini sedang berproses dalam perkara hukum di Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri.
Akibat dari pengabaian prinsip kehati-hatian pada 10 unit kerja tersebut, bank persero ini berpotensi menanggung kerugian minimal sebesar Rp17.154.702.994,00 (Rp17,15 miliar). Angka ini terdiri dari akumulasi nilai subsidi bunga KUR Rp3,11 miliar dan baki debit penyaluran kredit sebesar Rp14,03 miliar atas 493 debitur yang terjerat perkara hukum.
Sistem Pengendalian Intern Ditingkat Manajemen Dipertanyakan
Dalam Laporan Auditnya, BPK menyimpulkan bahwa kelemahan mendasar terjadinya kelebihan bayar ratusan miliar ini disebabkan oleh kurang cermatnya jajaran lini operasional hingga pengawasan internal. BPK menyebutkan bahwa:
- Kepala Desk Operational Excellence kurang cermat dalam menyempurnakan fitur serta verifikasi pada aplikasi BRISPOT.
- SEVP SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) belum cermat melakukan pengawasan atas pengelolaan subsidi bunga KUR.
- Para Pemimpin Regional Office (RO) dan Kantor Cabang (BO) kurang cermat dalam mengendalikan penyaluran di wilayah kerja masing-masing.
Meski pihak BRI menyatakan telah melakukan langkah pencadangan serta pemblokiran (flagging) tagihan secara bertahap sejak awal 2025, temuan ini menegaskan adanya celah ketidakpatuhan yang terjadi secara berulang dari tahun ke tahun. (JC)
Bagaimana modus kredit “topengan” dan “tempilan” ini dijalankan di unit-unit kerja daerah hingga berujung pada penyidikan Aparat Penegak Hukum (APH)? Simak penelusuran mendalamnya pada Serial Investigasi Part 2.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA






