Sebuah kejahatan birokrasi yang nyaris tak bisa diterima akal sehat terungkap dari lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk memelihara anak-anak terlantar dan yatim piatu, justru disulap menjadi ladang perampokan sistemik oleh oknum pejabat dan korporasi penyedia makanan.
Sumbar, CupakNews.id | Investigasi menemukan bahwa tragedi gizi ini berpusat di dua fasilitas sosial utama milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, UPTD Panti Sosial Anak Asuh Bina Remaja (PSAABR) Budi Utama di Lubuk Alung dan UPTD Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Harapan di Padang Panjang.
Di atas kertas, negara mengalokasikan miliaran rupiah untuk menjamin mutu, kebersihan, dan kecukupan gizi makanan anak-anak panti. Namun realitasnya, hak nutrisi mereka disunat demi fee fiktif.
Di UPTD PSAABR Budi Utama, PT BBS memenangkan kontrak penyediaan makanan senilai Rp 1,8 Miliar. Bukannya menyediakan sembako yang layak dan higienis sesuai kontrak, PT BBS terbukti mengalihkan tanggung jawab secara ilegal.
Vendor ini secara diam-diam menyerahkan uang tunai kepada Kepala UPTD, yang kemudian menyuruh stafnya membeli bahan makanan secara eceran di Pasar Lubuk Alung menggunakan jasa kurir ojek pangkalan bernama Sdr. AJ.
Lebih mengerikan lagi, staf gudang diwajibkan untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) fiktif setiap akhir bulan yang isinya direkayasa agar persis sama dengan dokumen kontrak awal, bukan berdasarkan jumlah barang yang benar-benar diterima oleh mulut anak-anak panti.
Dari manipulasi dokumen kosong ini, PT BBS secara brutal memotong fee buta sebesar Rp 76.995.250. Jika ditambah dengan selisih barang yang tidak pernah dibelanjakan ke panti, total uang negara yang menguap di panti ini mencapai Rp 196.201.375.

Praktik serupa direplikasi di UPTD PSBR Harapan Padang Panjang. Penyedia berinisial CV MKM dengan nilai kontrak Rp 1,06 Miliar juga tidak mengirimkan makanan sesuai standar yang dikontrakkan.
Wakil Direktur perusahaan justru berbelanja harian secara mandiri di Pasar Padang Panjang dan mengirimkannya lewat tukang ojek acak ke dapur panti. BAST kembali dipalsukan setiap akhir bulan agar CV MKM bisa menarik fee fiktif senilai Rp 39.810.685.
Secara total, lebih dari Rp 244 Juta uang yang seharusnya dikunyah menjadi kalori bagi anak-anak kurang beruntung, telah dihisap oleh lintah birokrasi dan korporasi nakal.
Ini bukan lagi perkara “kesalahan administratif” atau kelebihan bayar yang bisa dihapus hanya dengan mengembalikan uang ke kas daerah.
Ini adalah kejahatan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen negara yang mengorbankan kelompok paling rentan dalam masyarakat.
Tim Investigasi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat untuk segera memanggil Kepala UPTD PSAABR Budi Utama, Kepala UPTD PSBR Harapan, serta jajaran direksi PT BBS dan CV MKM. Jika penegak hukum diam, maka mereka turut membiarkan penganiayaan struktural ini terus berjalan di panti-panti sosial Sumatera Barat. (Tim)
Catatan Redaksi:
Seluruh data dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 57/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025 Tanggal 31 Desember 2025 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa Serta Belanja Modal Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Berita Terkait: https://cupaknews.id/skandal-kuitansi-kosong-eo-di-sumbar/
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA






