Praktik penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan kembali mewarnai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tubuh PT Bank Nagari. Di Cabang Pembantu (Capem) Tabek Patah, dana subsidi negara yang sejatinya diperuntukkan bagi pengusaha mikro diduga kuat dijadikan “bancakan” oleh oknum kepala cabang dan koleganya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, kejahatan administratif ini menyisakan baki debet bermasalah senilai Rp4.437.565.506,00 dari 28 debitur KUR.
Batusangkar, CupakNews.id | Auditor negara mengurai secara detail bagaimana pagar pelindung prinsip kehati-hatian perbankan sengaja dirobohkan oleh Pemimpin Capem Tabek Patah saat itu, berinisial Sdr. KH, yang diduga kuat menjadi arsitek utama di balik manipulasi data keuangan puluhan debitur.
Analis kredit di cabang Tabek Patah tersebut bahkan memberikan kesaksian terbuka kepada auditor bahwa mereka dengan sengaja menyesuaikan nilai penerimaan bruto, biaya operasional, hingga utang-piutang nasabah murni atas instruksi langsung dari Sdr. KH agar kredit tersebut bisa dicairkan.
Lebih mengerikan lagi, uang miliaran rupiah tersebut ternyata tidak mengalir untuk modal usaha kerakyatan, melainkan bermuara di sebuah showroom mobil. BPK menemukan bahwa pencairan dana kredit atas 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp2.425.000.000,00 digunakan langsung untuk pembayaran pembelian mobil di showroom milik Sdr. HI.
Dalam laporannya, BPK secara eksplisit mencatat bahwa Sdr. KH memiliki hubungan pertemanan personal dengan Sdr. HI selaku pemilik showroom, serta Sdr. Hry yang bertindak sebagai petugas showroom tersebut.
Proses pencairan dana subsidi ke rekening showroom ini dieksekusi dengan sangat brutal. Alih-alih mengikuti prosedur transfer yang wajar, Sdr. KH secara langsung memerintahkan teller bank untuk melakukan pencairan tunai menggunakan slip penarikan yang sudah ditandatangani debitur.
Lalu uang tersebut disetorkan ke rekening lain yang diarahkan ke pihak showroom. Nasabah hanya dijadikan alat, mereka tidak menguasai bukti kepemilikan kendaraan (BPKB) dan tidak memiliki dokumen transaksi jual beli yang sah dengan pihak showroom.

Puncak dari arogansi konflik kepentingan ini terungkap ketika BPK menelusuri jejak transaksi rekening yang digunakan untuk menampung perputaran uang tersebut. BPK menemukan adanya penyalahgunaan rekening tabungan atas nama Sdr. IF, yang tidak lain adalah anak kandung dari Sdr. KH sendiri. Rekening anak kepala cabang tersebut secara leluasa digunakan untuk memfasilitasi kepentingan operasional Sdr. HI sang pemilik showroom.
Eksploitasi data tidak berhenti di situ. BPK juga menemukan fasilitas kredit atas nama Sdr. RPP, Sdr. Eds, dan Sdr. YNH yang digunakan sepenuhnya oleh pihak lain, di mana para debitur ini tidak menerima uang atau manfaat pencairan kredit sama sekali.
Akibat persekongkolan ini, selain bank terancam gagal tagih atas kredit macet puluhan miliar, negara juga dirugikan karena telah membayarkan subsidi margin bunga KUR yang salah sasaran senilai Rp49.177.854,00.
Kondisi yang sarat dengan nepotisme dan pemufakatan jahat ini menuntut tindakan yang lebih keras dari sekadar sanksi internal. Penasehat Hukum Cupak News, Mevrizal, S.H., M.H., sebelumnya telah menegaskan bahwa sanksi mutasi atau teguran administratif dari manajemen pusat kepada oknum Kepala Cabang sama sekali tidak bisa menghapus unsur perbuatan pidana korupsi yang telah terjadi (voltooid).
Publik dan penggiat anti-korupsi kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk segera masuk, memeriksa aliran dana (follow the money) di rekening showroom dan rekening keluarga oknum pejabat bank tersebut guna menyeret aktor-aktor ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Tim)
Simak kelanjutan Skandal Bank Nagari selanjutnya:
Skandal KUR Lubuk Alung: KTP Warga Jadi Tumbal Proyek Tol, Klaim Asuransi Rp1,4 Miliar Diduga Ilegal
Catatan Redaksi:
Seluruh data dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/206 Tanggal 12 Februari 2026 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Operasional Tahun 2023 s.d Triwulan III Tahun 2025 pada PT Bank Nagari Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jakarta, Bandung dan Pekanbaru
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Berita Terkait: https://cupaknews.id/skandal-kur-bank-nagari-talawi/
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



