Monday, September 7, 2026
23.6 C
Solok

Tragedi Masjid Sahara: Dibangun Asal-Asalan, Negara Terancam Buntung Rp 800 Juta Lebih, Kontraktor Tinggalkan Beton “Kerupuk”

Harapan masyarakat Kota Solok untuk memiliki sarana ibadah yang representatif di kawasan Terminal Lama harus terkubur dalam-dalam. Proyek strategis Pembangunan Masjid Sahara, Jl. Terminal, Tj. Paku, Kec. Tj. Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat senilai Rp3.999.869.469,78 yang dikerjakan oleh CV. MK berakhir menjadi monumen kegagalan konstruksi yang memalukan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, proyek ini tidak hanya mengalami putus kontrak, tetapi juga meninggalkan cacat struktur fatal yang membahayakan keselamatan publik.

Kota Solok, CupakNews.id | Audit forensik BPK menyingkap fakta mengerikan terkait mutu bangunan. Berdasarkan uji teknis Hammer Test dan Core Drill pada elemen struktur vital, ditemukan bahwa kuat tekan beton Plat Lantai 2 Masjid hanya mencapai fc’ 16,02 MPa. Angka ini jauh di bawah spesifikasi kontrak yang mewajibkan fc’ 21,7 MPa. Dalam dunia konstruksi, deviasi mutu setajam ini menjadikan beton tersebut rapuh layaknya “kerupuk”, yang berisiko tinggi mengalami kegagalan struktur (runtuh) jika dibebani sesuai rencana awal.

Tidak hanya mutu beton yang rendah, praktik “pencurian” volume juga terendus secara vulgar. Auditor negara menemukan bahwa dimensi Kolom Praktis yang seharusnya berukuran 13 x 13 cm sesuai gambar kerja, disunat pelaksanaannya menjadi hanya 9 x 9 cm. Modus serupa terjadi pada Balok Latei, yang seharusnya 13 x 20 cm namun dipasang hanya 9 x 20 cm. Temuan ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan (mens rea) untuk mengurangi spesifikasi demi meraup keuntungan pribadi, bukan sekadar kelalaian teknis semata.

Masalah kian pelik dengan ditemukannya kegagalan pengecoran pada area sumbu (As) 6 ke As 5. Beton pada area ini mengalami pemisahan agregat (segregasi) yang parah, sehingga BPK merekomendasikan area tersebut harus dibongkar total. Akibat pekerjaan “asal jadi” ini, Pemerintah Kota Solok kini dipaksa menanggung beban biaya tambahan minimal Rp49.182.420,00 hanya untuk melakukan perkuatan struktur (retrofitting) menggunakan baja IWF agar bangunan yang mangkrak tersebut tidak rubuh.

Masjid
“Ilustrasi AI: Visualisasi kondisi kegagalan struktur pada proyek konstruksi.”

Namun, “bencana” terbesar dari proyek ini adalah potensi kerugian negara akibat kegagalan administrasi jaminan. BPK mengungkap bahwa Dinas PUPR Kota Solok gagal mencairkan Jaminan Uang Muka senilai Rp839.972.588,00. Hingga pemeriksaan berakhir, uang negara hampir satu miliar rupiah tersebut belum kembali ke Kas Daerah. Kegagalan klaim ini terjadi karena pihak penyedia tidak mampu memperpanjang jaminan pelaksanaan di Bank Nagari saat masa kontrak kritis, sebuah kelalaian fatal yang seharusnya bisa diantisipasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak dini.

Menanggapi temuan yang sangat serius ini, Ketua Umum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, melalui Wasekjen Joni Oktavianus, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai kasus Masjid Sahara bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan pintu masuk tindak pidana korupsi yang sempurna.

“Fakta bahwa ukuran kolom disunat dari 13 cm menjadi 9 cm itu adalah bukti fisik niat jahat. Itu pencurian spesifikasi yang terencana. Ditambah lagi dengan kegagalan mencairkan jaminan uang muka Rp800 juta, ini menunjukkan lemahnya pengamanan uang negara oleh pejabat terkait,” tegas Joni.

Lebih lanjut, Joni menyoroti peran Konsultan Pengawas yang seolah “tutup mata” terhadap pengecoran beton mutu rendah tersebut. “Beton fc’ 16 MPa itu tidak layak untuk lantai dua masjid yang akan menampung banyak jamaah. Di mana pengawas saat pengecoran? Apakah ada pembiaran? Kami menduga ada konspirasi sistematis antara pelaksana dan pengawas sehingga beton ‘kerupuk’ ini bisa lolos terpasang,” imbuhnya.

Atas dasar LHP BPK ini, Lidik Krimsus RI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Fokus penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada pengembalian kelebihan bayar, tetapi harus menyasar pada dugaan pemalsuan laporan progres fisik dan kelalaian yang menyebabkan jaminan uang muka gagal dicairkan.

“Kami dari Lidik Krimsus RI akan mengawal kasus ini. Rakyat Solok dirugikan dua kali, masjidnya tidak jadi, uangnya pun terancam hilang. Kontraktor CV. MK harus di-blacklist dan diproses hukum, begitu juga pejabat yang membiarkan hal ini terjadi,” pungkas Joni Oktavianus menutup pernyataannya. (Tim)


Catatan Redaksi: Data teknis dan nilai kerugian dalam berita ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img