Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

“Jeritan ‘Pasukan Kuning’ Sijunjung: Kontrak Miliaran Rupiah, Gaji Diterima Jauh di Bawah UMK. Ke Mana Sisa Uangnya?”

Published:

Dibalik predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Sijunjung, tersimpan cerita pilu dari para pahlawan kebersihan daerah. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar tahun 2024 mengungkap dugaan pemotongan gaji tenaga kebersihan di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Sijunjung, CupakNews.id | Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, terdapat kejanggalan pada realisasi pembayaran belanja jasa tenaga kebersihan yang dikelola oleh pihak ketiga, yakni CV CiM (di Setda) dan PT HIT (di DPRD).

Dalam kontrak resmi, Pemerintah Daerah menganggarkan gaji petugas kebersihan sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sijunjung yakni Rp2.811.449 per bulan. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Petugas kebersihan di Sekretariat Daerah dilaporkan hanya menerima upah bersih antara Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000. Sementara di Sekretariat DPRD, petugas menerima Rp2.450.000 hingga Rp2.600.000.

Sijunjung
“Jeritan ‘Pasukan Kuning’ Sijunjung: Kontrak Miliaran Rupiah, Gaji Diterima Jauh di Bawah UMK. Ke Mana Sisa Uangnya?” (Gambar : Ilustrasi)

BPK mencatat total kelebihan bayar yang diduga menjadi keuntungan tidak sah pihak ketiga mencapai Rp292.984.730. Angka ini seharusnya menjadi hak para pekerja yang telah memeras keringat menjaga kebersihan kantor pejabat.

“Ini bukan sekadar temuan administrasi, ini masalah kemanusiaan. Uang rakyat dianggarkan untuk kesejahteraan pekerja kecil, tapi diduga ‘disunat’ di tengah jalan,” ujar sumber terpercaya kepada Cupak News.

Hingga berita ini diturunkan, Publik menanti ketegasan Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk menindak tegas rekanan yang “bermain” dengan hak pekerja kecil. (Tim)


Tahapan Selter JPTP Kabupaten Luwu 2026 Jadi Sorotan, Pengumuman Hasil Tiga Besar Belum Terbit


CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles