Lapor
31.4 C
Jakarta
Pengaduan

BGN Seret 414 Dapur MBG Bermasalah ke Kejagung

Published:

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terindikasi bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jakarta, CupakNews.id | Langkah tersebut dilakukan BGN untuk mengusut ada atau tidaknya unsur mens rea atau niat jahat dalam dugaan penyimpangan anggaran negara yang telah dikucurkan kepada ratusan SPPG tersebut.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum guna memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum. Apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk mencuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk menggelapkan, kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Hasil verifikasi internal BGN mengungkap berbagai anomali. Sebanyak 414 SPPG diketahui telah menerima dana dari pemerintah pusat, namun ditemukan adanya rekening ganda, rekening yang tidak sesuai, hingga dapur yang belum atau bahkan tidak beroperasi.

“Setelah kami verifikasi satu per satu, ditemukan 414 SPPG yang rekeningnya ganda, ada yang dapurnya tidak ada, dan ada pula yang belum beroperasi meski telah menerima dana,” ungkap Sudaryono.

BGN menyebut telah berhasil mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara melalui mekanisme perbankan dari dana yang sebelumnya telah disalurkan kepada SPPG bermasalah tersebut.

Meski demikian, pengembalian dana tidak menghentikan proses hukum. BGN menegaskan investigasi akan terus berlanjut bersama Kejaksaan Agung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyaluran anggaran Program Makan Bergizi Gratis.

Sudaryono juga memastikan tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila penyimpangan dilakukan oleh oknum di lingkungan Badan Gizi Nasional sendiri.

“Mau siapa pun itu, termasuk oknum-oknum di Badan Gizi Nasional, tidak ada yang kebal hukum. Semua kami serahkan kepada penegak hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Selain memastikan anggaran negara tepat sasaran, pengusutan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan dana publik. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles