Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terindikasi bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jakarta, CupakNews.id | Langkah tersebut dilakukan BGN untuk mengusut ada atau tidaknya unsur mens rea atau niat jahat dalam dugaan penyimpangan anggaran negara yang telah dikucurkan kepada ratusan SPPG tersebut.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum guna memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum. Apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk mencuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk menggelapkan, kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Hasil verifikasi internal BGN mengungkap berbagai anomali. Sebanyak 414 SPPG diketahui telah menerima dana dari pemerintah pusat, namun ditemukan adanya rekening ganda, rekening yang tidak sesuai, hingga dapur yang belum atau bahkan tidak beroperasi.
“Setelah kami verifikasi satu per satu, ditemukan 414 SPPG yang rekeningnya ganda, ada yang dapurnya tidak ada, dan ada pula yang belum beroperasi meski telah menerima dana,” ungkap Sudaryono.
BGN menyebut telah berhasil mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara melalui mekanisme perbankan dari dana yang sebelumnya telah disalurkan kepada SPPG bermasalah tersebut.
Meski demikian, pengembalian dana tidak menghentikan proses hukum. BGN menegaskan investigasi akan terus berlanjut bersama Kejaksaan Agung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyaluran anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Sudaryono juga memastikan tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila penyimpangan dilakukan oleh oknum di lingkungan Badan Gizi Nasional sendiri.
“Mau siapa pun itu, termasuk oknum-oknum di Badan Gizi Nasional, tidak ada yang kebal hukum. Semua kami serahkan kepada penegak hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Selain memastikan anggaran negara tepat sasaran, pengusutan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan dana publik. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



