Thursday, October 22, 2026
22.3 C
Solok

BGN Seret 414 Dapur MBG Bermasalah ke Kejagung

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terindikasi bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jakarta, CupakNews.id | Langkah tersebut dilakukan BGN untuk mengusut ada atau tidaknya unsur mens rea atau niat jahat dalam dugaan penyimpangan anggaran negara yang telah dikucurkan kepada ratusan SPPG tersebut.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum guna memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum. Apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk mencuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk menggelapkan, kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Hasil verifikasi internal BGN mengungkap berbagai anomali. Sebanyak 414 SPPG diketahui telah menerima dana dari pemerintah pusat, namun ditemukan adanya rekening ganda, rekening yang tidak sesuai, hingga dapur yang belum atau bahkan tidak beroperasi.

“Setelah kami verifikasi satu per satu, ditemukan 414 SPPG yang rekeningnya ganda, ada yang dapurnya tidak ada, dan ada pula yang belum beroperasi meski telah menerima dana,” ungkap Sudaryono.

BGN menyebut telah berhasil mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara melalui mekanisme perbankan dari dana yang sebelumnya telah disalurkan kepada SPPG bermasalah tersebut.

Meski demikian, pengembalian dana tidak menghentikan proses hukum. BGN menegaskan investigasi akan terus berlanjut bersama Kejaksaan Agung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyaluran anggaran Program Makan Bergizi Gratis.

Sudaryono juga memastikan tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila penyimpangan dilakukan oleh oknum di lingkungan Badan Gizi Nasional sendiri.

“Mau siapa pun itu, termasuk oknum-oknum di Badan Gizi Nasional, tidak ada yang kebal hukum. Semua kami serahkan kepada penegak hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Selain memastikan anggaran negara tepat sasaran, pengusutan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan dana publik. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img