Polemik antara Yayasan Pendidikan Fort De Kock (UFDK) dan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi terus bergulir. Setelah sebelumnya menempuh jalur hukum di Polda Sumatera Barat, kini tim kuasa hukum Yayasan Fort De Kock menyatakan telah melaporkan Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Bukittinggi, CupakNews.id | Langkah tersebut disampaikan dalam siaran pers Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock di Jakarta, Jumat (31/07/2026).
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., menyebut laporan ke tiga lembaga negara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pelanggaran hak asasi manusia, serta dugaan maladministrasi yang menurut pihaknya terjadi dalam rangkaian polemik lahan dan insiden di lingkungan kampus Universitas Fort De Kock.
Menurut Guntur, pihaknya juga mengajukan permohonan agar KPK menjalankan fungsi supervisi sesuai kewenangannya terhadap penanganan perkara yang sedang berlangsung.
“Kami telah menyerahkan berbagai dokumen dan alat bukti yang kami miliki. Selanjutnya kami menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Guntur dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat narasi yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta hukum dalam perkara tersebut. Seluruh pandangan tersebut, menurut Guntur, telah dituangkan dalam laporan resmi kepada KPK sebagai bagian dari materi pengaduan.
Laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman
Selain KPK, Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock juga menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Kuasa hukum Yayasan, Ilham Darma, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak warga negara, termasuk dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia berharap kedua lembaga tersebut dapat menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Ilham, lingkungan perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang aman bagi kegiatan akademik sehingga setiap dugaan pelanggaran yang terjadi perlu memperoleh perhatian secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Masih Menunggu Tanggapan Pemko
Polemik antara Yayasan Fort De Kock dan Pemerintah Kota Bukittinggi sebelumnya telah berkembang ke sejumlah proses hukum, mulai dari sengketa perdata, laporan pidana di Polda Sumatera Barat, hingga koordinasi yang dilakukan masing-masing pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
CupakNews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kota Bukittinggi terkait substansi laporan yang disampaikan Yayasan Fort De Kock kepada KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh materi yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan dalil dari pihak pelapor dan akan diuji melalui mekanisme hukum pada lembaga yang berwenang. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



