Saturday, September 5, 2026
22.5 C
Solok

Skandal Rp313 Juta di PUPR Solok: Jalan Rakyat Ditipiskan, Uang Negara Menggantung

Di atas kertas, proyek jalan di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024 telah selesai dan dibayar penuh. Namun di lapangan, fakta berbicara sebaliknya, jalan dibangun dengan kualitas yang dipertanyakan, sementara ratusan juta rupiah kerugian negara belum kembali ke kas daerah.

Solok, CupakNews.id | Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kekurangan volume fisik pada sejumlah proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Solok. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, nilai penyimpangan mencapai ratusan juta rupiah, dengan sisa kewajiban pengembalian sebesar Rp313.052.785,48 yang hingga kini masih belum dipulihkan.

Negara sudah membayar penuh. Rakyat sudah menerima jalan yang rapuh. Namun uang negara masih tertahan di tangan kontraktor.

Berdasarkan LHP BPK tersebut, ditemukan kekurangan volume fisik pada enam paket pekerjaan jalan strategis di Dinas PUPR Kabupaten Solok dengan total nilai temuan mencapai Rp404.347.331,55.

Auditor BPK menemukan ketidaksesuaian ketebalan aspal dan kepadatan beton melalui uji teknis core drill. Temuan ini mengindikasikan bahwa spesifikasi kontrak tidak sepenuhnya dipenuhi oleh pelaksana proyek.

Dua perusahaan kontraktor yang tercatat dalam temuan audit tersebut Adalah, PT AP, pelaksana proyek Jalan Rangkiang Luluih–Sumiso dan Jalan Simpang Tanjung Nan Ampek. PT PPS, pelaksana proyek Jalan Lingkar Aripan dan Jalan Batas Kota–Muara Panas.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya denda keterlambatan sebesar Rp11.400.733,13 yang sempat tidak ditagih oleh Dinas PUPR, meski kemudian telah disetor ke kas daerah.

Berdasarkan data LHP BPK per Mei 2025, kondisi pemulihan kerugian negara menunjukkan ketimpangan yang mencolok, Kekurangan volume 6 paket jalan dengan Nilai temuan, Rp404.347.331,55, telah disetor, Rp91.294.546,07, sisa belum kembali, Rp313.052.785,48.

Angka ini mempertegas satu fakta bahwa proses pemulihan kerugian negara berjalan lambat, sementara proyek telah dinyatakan selesai dan manfaatnya sudah dinikmati publik dalam kondisi yang tidak optimal.

Lidik Krimsus RI menilai bahwa kekurangan volume fisik bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah serius dalam tata kelola proyek publik.

“Ketika volume pekerjaan dikurangi, maka yang dikurangi bukan hanya ketebalan aspal, tetapi juga umur teknis jalan dan keselamatan masyarakat. Rakyat di daerah seperti Tigo Lurah dan Aripan yang akses jalannya terbatas menjadi pihak paling dirugikan,” tegas Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI.

Menurutnya, jalan yang dibangun dengan kualitas di bawah spesifikasi berpotensi cepat rusak dan kembali membebani APBD dalam waktu singkat.

Menyikapi sisa kerugian negara yang belum dipulihkan, Lidik Krimsus RI mendesak, Dinas PUPR Kabupaten Solok untuk segera melakukan penagihan aktif dan transparan terhadap kontraktor yang tercatat dalam temuan audit BPK.

Pemerintah Kabupaten Solok untuk mengevaluasi kinerja pengawasan proyek infrastruktur secara menyeluruh. Aparat penegak hukum untuk memantau proses pemulihan kerugian negara dan memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap temuan audit.

“Jika pemulihan kerugian negara terus berlarut-larut, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan proyek dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran,” ketus Joni.

Kasus Rp313 juta bukan sekadar angka dalam laporan audit. Ia menjadi cermin bagi tata kelola proyek infrastruktur di Kabupaten Solok. Ketika negara telah membayar penuh, namun kualitas pekerjaan tidak sepenuhnya terpenuhi, maka pertanyaan besar muncul, apakah sistem pengawasan bekerja, atau justru melemah di hadapan kepentingan proyek? (Tim)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img