Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/03 tertanggal 12 Februari 2026, menyingkap borok sistemik yang mengakibatkan kebocoran dana publik pada Bank Nagari hingga mencapai estimasi fantastis Rp354,2 Miliar.
Sumbar, CupakNews.id | Penelusuran tim investigasi mengungkap bahwa bank kebanggaan “Urang Awak” ini diduga telah dijadikan “mesin ATM” melalui skema kredit pesanan dan penggelembungan biaya operasional yang disamarkan secara rapi.
Disfungsi manajerial paling nyata terlihat pada lonjakan rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang menembus 84,75%. Angka ini bukan sekadar inefisiensi, melainkan indikator kuat adanya “pendarahan internal” yang masif.
Penelusuran data keuangan per November 2025 menunjukkan adanya pos “Biaya Lain-lain” sebesar Rp127,7 Miliar dan “Biaya Promosi” sebesar Rp114,3 Miliar yang tidak memiliki rincian akuntabel. Pos-pos ini diduga kuat menjadi saluran dana taktis atau kickback bagi oknum pengambil kebijakan dan entitas politik di Sumatera Barat.
Temuan paling krusial BPK adalah praktik Subkontrak Ilegal pada pengadaan Teknologi Informasi (TI). PT CIP, vendor utama core banking, ditemukan mengalihkan pengerjaan proyek kepada pihak ketiga tanpa izin manajemen bank. Praktik ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga membahayakan keamanan data jutaan nasabah.
Diduga kuat, penggelembungan biaya sewa sistem dan lisensi TI ini merupakan modus untuk menghasilkan dana gelap guna membiayai setoran rutin bulanan kepada oknum pejabat daerah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Di sektor kredit, manajemen Bank Nagari diduga melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking) demi mengakomodasi “Kredit Pesanan”. Kasus kredit PT ATJ di Cabang Bandung senilai Rp68,9 Miliar dan PT IMK senilai Rp47,4 Miliar menjadi bukti nyata.
Meskipun kedua debitur tersebut hanya sanggup membayar bunga sementara pokoknya macet, manajemen justru memaksakan restrukturisasi abal-abal untuk menutupi status NPL agar laporan keuangan terlihat “cantik” di mata publik.
Guna menutupi kebusukan aset, tim investigasi menemukan pola Window Dressing yang agresif di beberapa cabang. Kantor Cabang Payakumbuh, misalnya, melakukan penurunan saldo Cadangan Kerugian (CKPN) secara masif hingga Rp11,7 Miliar dalam kurun waktu 10 bulan.
Pola penghapusbukuan (write-off) bertahap ini diduga kuat dilakukan untuk membuang “bangkai” kredit macet dari neraca sebelum audit akhir tahun dilakukan, sehingga manajemen tetap bisa mengklaim dividen besar bagi pemda meski modal inti bank sebenarnya tergerus.
Integritas bank semakin dipertanyakan dengan munculnya pengakuan resmi dalam laporan operasional mengenai adanya “Kecurangan Internal” (Internal Fraud) senilai Rp214,6 Juta. Meskipun nilainya terlihat kecil, keberadaan pos ini mengonfirmasi bahwa sistem pengendalian internal telah lumpuh total.
Fraud internal di perbankan adalah “kanker” yang menandakan bahwa budaya korupsi telah merasuk hingga ke level eksekutor operasional.
Sejarah impunitas pada kasus korupsi Bank Nagari sebelumnya seperti kasus PT Chiko tahun 2015 yang hingga kini “dipetieskan” di Kejaksaan Tinggi Sumbar diduga menjadi penyemangat bagi manajemen saat ini untuk terus melakukan penyimpangan tanpa takut terjamah hukum. (Red)
Skandal Bank Nagari: Bom Waktu Kredit Raksasa, Restrukturisasi Fiktif Demi Tutupi Rapor Merah
Catatan Redaksi:
Seluruh data dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/206 Tanggal 12 Februari 2026 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Operasional Tahun 2023 s.d Triwulan III Tahun 2025 pada PT Bank Nagari Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jakarta, Bandung dan Pekanbaru
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



