Lapor
26.8 C
Jakarta
Pengaduan

Akhir Pelarian DS, Terduga Pelaku Curas Ditangkap Tim Opsnal Polres Solok

Published:

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Terduga pelaku ditangkap saat berada di kawasan Pasar Raya Kota Solok, Rabu (02/07/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Solok, CupakNews.id | Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/VI/2026/SPKT Satreskrim Polres Solok/Polda Sumbar, yang dibuat pada 11 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K., S.I.K., M.H, melalui Tim Opsnal menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Pasar Raya Kota Solok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Katim Opsnal Aipda T.J. Sijabat langsung bergerak menuju lokasi.

Sesampainya di kawasan pasar sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku sedang berjalan di area pasar. Tanpa perlawanan berarti, tim langsung mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolres Solok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku diketahui berinisial DS (36), seorang pekerja swasta, warga Jorong Koto Kaciak, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

Kasus yang menjerat terduga pelaku bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Korban dalam perkara tersebut adalah Ratna Wilis (50), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Telaga Biruhun, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Solok pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 19.31 WIB.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan. Dalam laporan sementara, belum ada barang bukti yang diumumkan pihak kepolisian.

Polres Solok menegaskan akan menuntaskan proses hukum terhadap perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan. (CN)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles