Lapor
27.6 C
Jakarta
Pengaduan

Skandal Bank Nagari: Bom Waktu Kredit Raksasa, Restrukturisasi Fiktif Demi Tutupi Rapor Merah

Published:

Jika skandal “Mafia KTP” di Siberut dan Talawi dan beberapa cabang lainnya menunjukkan betapa rapuhnya integritas Bank Nagari di level akar rumput, temuan di kantor cabang luar provinsi justru membongkar kejahatan finansial berskala raksasa.

Padang, Cupaknews.id | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026, Bank Nagari diduga kuat melakukan manipulasi restrukturisasi kredit korporasi bernilai lebih dari Rp116 Miliar di Cabang Jakarta dan Bandung.

Praktik culas ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai “Evergreening” sebuah trik “menghidupkan mayat” atau memoles kredit yang sudah macet (Non-Performing Loan/NPL) agar seolah-olah terlihat lancar di atas kertas. Tujuannya satu: menciptakan laba semu dan mengamankan bonus tahunan jajaran Direksi.

Skandal PT IMK Jakarta: Memoles Arus Kas ‘Zombie’
Sorotan utama BPK mengarah pada Cabang Jakarta terkait fasilitas kredit PT IMK yang mencapai Rp47.442.454.766. Audit menemukan bahwa bank memaksakan restrukturisasi kredit berkali-kali meskipun debitur terbukti tidak kooperatif dan laporan keuangannya sangat diragukan.

Analis kredit diduga sengaja membuat proyeksi arus kas perusahaan yang terlalu optimis dan tidak realistis. BPK mencatat bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menghindari downgrade (penurunan kualitas) kredit menjadi macet.

Dengan mempertahankan status kredit ini sebagai “Lancar” atau “Kurang Lancar”, bank terhindar dari kewajiban membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang besar, yang otomatis akan menggerus laba bank.

PT ATJ Bandung: ‘Take Over’ Beban Bank Lain
Penyakit serupa bersarang di Cabang Bandung. Bank Nagari secara mengejutkan mengambil alih (take over) fasilitas kredit PT ATJ dari bank lain senilai Rp68.950.000.000 di tengah kondisi keuangan perusahaan yang sedang berdarah-darah.

Alih-alih menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking), Direksi justru menyetujui restrukturisasi dengan memberikan “diskon bunga” dari 11,5% menjadi 10,5% tanpa dasar analisis bisnis yang rasional. BPK menemukan bahwa debitur bahkan tidak menyerahkan laporan keuangan audited tepat waktu, namun kucuran dana jumbo dan pelonggaran syarat tetap diberikan. Bank Nagari seolah rela menjadi “tong sampah” bagi kredit busuk dari bank lain.

Laba Semu dan Syahwat Remunerasi Direksi
Mengapa bank mau mengambil risiko membela debitur “sakit” hingga memanipulasi data pencatatan? Jawabannya ada pada rapor akhir tahun.

Jika kredit Rp116 Miliar di Jakarta dan Bandung ini dinyatakan macet (NPL), maka rasio NPL Bank Nagari akan meroket dan laba akan anjlok tajam. Jika laba anjlok, maka berdasarkan Peraturan OJK, Direksi dan Dewan Komisaris tidak berhak menerima bonus. Kuat dugaan, manipulasi status kredit (Window Dressing) ini adalah fondasi bagi pencairan Remunerasi Ilegal sebesar Rp44,5 Miliar yang dinikmati oleh jajaran elit Bank Nagari pada tahun yang sama. (Red).


Berita Terkait:

Paradoks Klarifikasi Bank Nagari: Klarifikasi Kasus yang Sengaja Disembunyikan dari Publik?


Seluruh data dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/206 Tanggal 12 Februari 2026  tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Operasional Tahun 2023 s.d Triwulan III Tahun 2025 pada PT Bank Nagari Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jakarta, Bandung dan Pekanbaru

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles