Sunday, September 6, 2026
22.5 C
Solok

Bill Kosong, Uang Rakyat Melayang: Skandal Mark Up Restoran Pemko Bukittinggi

Setiap bulan, restoran-restoran ternama di Bukittinggi menerima pesanan rutin dari Pemerintah Kota. Bukan pesanan makanan mewah. Pesanan yang dimaksud adalah bill kosong.

Bukittinggi, CupakNews.id | Struk pembayaran tanpa nominal itu diberikan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Umum Sekretariat Daerah. Lalu, bill kosong itu diisi angka fantasi. Jutaan rupiah uang rakyat mengalir ke restoran. Sebagian lain menguap ke rekening pribadi pejabat.

Ini bukan skenario film. Ini fakta dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2024 yang dirilis 19 Mei 2025.

Total transaksi belanja makanan dan minuman jamuan tamu di Sekretariat Daerah Tahun 2024 mencapai Rp3,18 miliar. Dari jumlah itu, uji petik BPK menemukan Rp95,3 juta di antaranya dipertanggungjawabkan secara fiktif. Dan yang lebih parah, Rp72,8 juta pajak yang seharusnya masuk ke kas negara justru mampir dulu ke rekening pribadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

LHP BPK jilid II mengungkap fakta mengejutkan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman jamuan tamu Tahun 2024 secara uji petik pada Sekretariat Daerah, masih ditemukan permasalahan yang sama dengan tahun sebelumnya.”

Artinya, ini bukan pertama kali. LHP tahun 2023 sudah memperingatkan praktik serupa. Tapi tidak ada perbaikan. Bahkan, polanya semakin sistematis.

Bukittinggi
Ilustrasi Ai

Empat Restoran Jadi “Mesin ATM”
BPK menguji petik 15 restoran yang rutin transaksi dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah. Nilai total Rp3,08 miliar. Empat restoran menjadi yang paling sering: RM Sed, RM SR, Ter 17, dan RM FB. Yang membuat BPK curiga, bill dari restoran-restoran ini tidak mencerminkan transaksi riil.

RM Sed: Rp1,07 Miliar dengan Bill Kosong
RM Sed adalah restoran dengan transaksi terbesar. Sepanjang 2024, Bagian Umum membukukan belanja di restoran ini sebesar Rp1.074.606.970. Hasil konfirmasi BPK ke kasir dan manajer operasional RM Sed pada 18 April 2025 mengungkap modusnya: BPP meminta bill kosong yang sudah ditandatangani.

Bill kosong itu lalu diisi nominal yang dikehendaki BPP, “RM Sed memberikan bill kosong berwarna putih dan merah muda yang ditandatangani oleh pihak Bagian Umum. RM Sed juga melampirkan dua bill register berisi nilai transaksi riil dari mesin cash register,” demikian kutipan LHP.

Tapi bill register itu tidak dilampirkan ke SPJ. Alasan BPP, karena berisi nilai transaksi yang lebih rendah. BPK menemukan setidaknya 55 transaksi di RM Sed yang bill-nya dinaikkan nilainya, dengan total mark up Rp8,8 juta.

RM SR, Ter 17, dan RM FB: Mark Up Ratusan Juta
Di RM SR, BPK menemukan 37 transaksi bill yang dinaikkan dengan total Rp12,7 juta, 5 transaksi dengan mark up Rp13 juta. Yang paling mencolok, RM FB. Di restoran ini, BPK menemukan 56 transaksi bill yang dinaikkan dengan total mark up Rp60,8 juta. Total mark up dari keempat restolan, Rp95.359.500.

Apa alasan BPP dan KPA melakukan mark up bill restoran? Wawancara BPK dengan BPP dan staf Bagian Umum pada 21 dan 23 April 2025 menjawabnya.

“Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi adanya utang kepada penyedia atas belanja makanan dan minuman yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan Sekretariat Daerah,” tulis LHP.
Baca lagi: “Tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan Sekretariat Daerah.”

Ini pengakuan bahwa uang yang dianggarkan untuk jamuan tamu digunakan untuk membayar sesuatu yang sama sekali tidak terkait tugas dinas. Bisa jadi untuk kepentingan pribadi, atau untuk menutup utang-utang lain di luar prosedur.

Ini bukan “kesalahan pencatatan”. Ini pengalihan anggaran secara ilegal. KPA dan PPTK tahu persis apa yang mereka lakukan. Mereka sengaja meminta bill kosong, mengisi angka lebih tinggi, lalu mempertanggungjawabkannya seolah-olah itu belanja resmi. (Red)


Berita ini disusun berdasarkan Dokumen LHP BPK RI Nomor 38.B/LHP/XVIII.PDG/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024. Seluruh temuan yang dimuat merupakan hasil pemeriksaan auditor negara dan bukan putusan hukum yang berkekuatan tetap.


CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img