Wednesday, October 21, 2026
22.4 C
Solok

Subsidi KUR Untuk Koruptor: Rp1,89 M Mengalir ke Debitur yang Telah Dipenjara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta mencengangkan, subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 tetap dibayarkan kepada debitur yang telah dipidana penjara karena kasus korupsi penyaluran KUR itu sendiri.

Jakarta, CupakNews.id | Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 59/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025, BPK mengidentifikasi setidaknya 330 rekening debitur dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang justru masih menerima subsidi dari negara. Total nilai subsidi yang mengalir ke tangan terpidana korupsi itu mencapai Rp1.890.060.398.

Tujuh Unit BRI Jadi Perhatian
Kasus-kasus dengan putusan inkracht tersebar di 7unit kerja BRI di berbagai daerah:

  1. BRI Unit Karang Paci, Samarinda – Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Subsidi tetap dibayar Rp13,63 juta.
  2. BRI Unit Bengkuring, Samarinda – Putusan sama, subsidi dibayar Rp236,09 juta.
  3. BRI Unit Untung Suropati, Bandar Lampung – Putusan PN Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk tanggal 2 Oktober 2024. Subsidi dibayar Rp609,78 juta.
  4. BRI Kanwil Manado, Unit Pateten Kota Bitung – Putusan PT Manado Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT MND, subsidi Rp175,57 juta.
  5. BRI KC Manado Boulevard – Putusan PN Manado Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.MND, subsidi Rp129,51 juta.
  6. BRI Unit Tohpati & Unit Diponegoro, Denpasar – Putusan Kasasi Nomor 4317 K/Pid.Sus/2023, subsidi Rp118,83 juta.
  7. BRI Unit Kebon Roek & Unit Gerung, Mataram – Putusan PN Mataram Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, subsidi Rp606,62 juta.

BPK mencatat bahwa putusan-putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, namun BRI tidak menghentikan pembayaran subsidi. Subsidi baru akan dikeluarkan dari tagihan mulai April 2025 – setelah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun terlanjur cair.

Lebih Parah: 493 Debitur Dalam Proses Hukum Masih Disubsidi
Tidak hanya yang sudah dipenjara. BPK juga menemukan 493 debitur di sepuluh unit kerja BRI yang saat ini sedang dalam proses perkara hukum (belum inkracht) tetap menerima subsidi. Nilai subsidi yang telah dibayarkan untuk kelompok ini minimal Rp3.117.891.481.

Baki debit kredit mereka per 30 Juni 2025 mencapai Rp14.036.811.513. Artinya, jika nanti terbukti bersalah, negara sudah terlanjur kehilangan subsidi plus berisiko kehilangan pokok pinjaman.

Skema Topengan dan Tempilan
Mayoritas kasus ini adalah penyaluran KUR berindikasi topengan, kredit dicairkan atas nama orang lain (debitur boneka) tetapi dana dikuasai oleh pihak lain. Mantri atau kepala unit BRI diduga memfasilitasi penerbitan KUR fiktif dengan dokumen usaha palsu.

Dalam putusan pengadilan yang dirujuk BPK, aparat penegak hukum telah membuktikan adanya kerugian negara akibat penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan. Namun ironisnya, setelah vonis, negara justru terus mengucurkan subsidi untuk kredit-kredit yang sama.

BRI Baru Bertindak Setelah Diperiksa BPK
Dalam tanggapannya yang dikutip LHP (halaman 26-27), BRI mengakui akan “mengeluarkan rekening-rekening yang telah memperoleh ketetapan hukum dalam tagihan subsidi mulai April 2025”. Artinya, hingga Maret 2025, subsidi tetap dibayar.

BRI juga mengaku “telah mencadangkan pengembalian subsidi bunga KUR”. Namun LHP tidak menyebutkan kapan pengembalian itu dilakukan dan apakah dikenakan sanksi bunga/denda.

Potensi Pidana Baru
Para ahli hukum yang dihubungi Cupak News menilai, pemberian subsidi kepada debitur yang kreditnya sudah terbukti sebagai hasil tindak pidana dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum secara formil. Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dapat terpenuhi jika terbukti ada pejabat BRI yang mengetahui putusan inkracht namun tetap memproses tagihan subsidi.

BPK merekomendasikan agar Direksi BRI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemenkop UKM atas kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun rekomendasi itu tidak secara eksplisit meminta pelimpahan ke aparat penegak hukum.

Publik kini menunggu langkah Kejaksaan Agung. Apakah akan membiarkan subsidi mengalir ke para koruptor, atau akan membuka penyidikan baru atas pembiaran terstruktur ini? (*)


Seluruh informasi dalam laporan investigasi ini bersumber secara eksklusif dari dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tanggal 3 September 2025, yang merupakan dokumen publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img