Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta mencengangkan, subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 tetap dibayarkan kepada debitur yang telah dipidana penjara karena kasus korupsi penyaluran KUR itu sendiri.
Jakarta, CupakNews.id | Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 59/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025, BPK mengidentifikasi setidaknya 330 rekening debitur dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang justru masih menerima subsidi dari negara. Total nilai subsidi yang mengalir ke tangan terpidana korupsi itu mencapai Rp1.890.060.398.
Tujuh Unit BRI Jadi Perhatian
Kasus-kasus dengan putusan inkracht tersebar di 7unit kerja BRI di berbagai daerah:
- BRI Unit Karang Paci, Samarinda – Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Subsidi tetap dibayar Rp13,63 juta.
- BRI Unit Bengkuring, Samarinda – Putusan sama, subsidi dibayar Rp236,09 juta.
- BRI Unit Untung Suropati, Bandar Lampung – Putusan PN Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk tanggal 2 Oktober 2024. Subsidi dibayar Rp609,78 juta.
- BRI Kanwil Manado, Unit Pateten Kota Bitung – Putusan PT Manado Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT MND, subsidi Rp175,57 juta.
- BRI KC Manado Boulevard – Putusan PN Manado Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.MND, subsidi Rp129,51 juta.
- BRI Unit Tohpati & Unit Diponegoro, Denpasar – Putusan Kasasi Nomor 4317 K/Pid.Sus/2023, subsidi Rp118,83 juta.
- BRI Unit Kebon Roek & Unit Gerung, Mataram – Putusan PN Mataram Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, subsidi Rp606,62 juta.
BPK mencatat bahwa putusan-putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, namun BRI tidak menghentikan pembayaran subsidi. Subsidi baru akan dikeluarkan dari tagihan mulai April 2025 – setelah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun terlanjur cair.
Lebih Parah: 493 Debitur Dalam Proses Hukum Masih Disubsidi
Tidak hanya yang sudah dipenjara. BPK juga menemukan 493 debitur di sepuluh unit kerja BRI yang saat ini sedang dalam proses perkara hukum (belum inkracht) tetap menerima subsidi. Nilai subsidi yang telah dibayarkan untuk kelompok ini minimal Rp3.117.891.481.
Baki debit kredit mereka per 30 Juni 2025 mencapai Rp14.036.811.513. Artinya, jika nanti terbukti bersalah, negara sudah terlanjur kehilangan subsidi plus berisiko kehilangan pokok pinjaman.
Skema Topengan dan Tempilan
Mayoritas kasus ini adalah penyaluran KUR berindikasi topengan, kredit dicairkan atas nama orang lain (debitur boneka) tetapi dana dikuasai oleh pihak lain. Mantri atau kepala unit BRI diduga memfasilitasi penerbitan KUR fiktif dengan dokumen usaha palsu.
Dalam putusan pengadilan yang dirujuk BPK, aparat penegak hukum telah membuktikan adanya kerugian negara akibat penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan. Namun ironisnya, setelah vonis, negara justru terus mengucurkan subsidi untuk kredit-kredit yang sama.
BRI Baru Bertindak Setelah Diperiksa BPK
Dalam tanggapannya yang dikutip LHP (halaman 26-27), BRI mengakui akan “mengeluarkan rekening-rekening yang telah memperoleh ketetapan hukum dalam tagihan subsidi mulai April 2025”. Artinya, hingga Maret 2025, subsidi tetap dibayar.
BRI juga mengaku “telah mencadangkan pengembalian subsidi bunga KUR”. Namun LHP tidak menyebutkan kapan pengembalian itu dilakukan dan apakah dikenakan sanksi bunga/denda.
Potensi Pidana Baru
Para ahli hukum yang dihubungi Cupak News menilai, pemberian subsidi kepada debitur yang kreditnya sudah terbukti sebagai hasil tindak pidana dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum secara formil. Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dapat terpenuhi jika terbukti ada pejabat BRI yang mengetahui putusan inkracht namun tetap memproses tagihan subsidi.
BPK merekomendasikan agar Direksi BRI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemenkop UKM atas kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun rekomendasi itu tidak secara eksplisit meminta pelimpahan ke aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah Kejaksaan Agung. Apakah akan membiarkan subsidi mengalir ke para koruptor, atau akan membuka penyidikan baru atas pembiaran terstruktur ini? (*)
Seluruh informasi dalam laporan investigasi ini bersumber secara eksklusif dari dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tanggal 3 September 2025, yang merupakan dokumen publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



