Sunday, September 6, 2026
22.5 C
Solok

LBH No Viral No Justice Desak APH Usut Tuntas Dugaan Dokumen Bodong Playgroup Djuita Batam

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran legalitas operasional Playgroup Djuita di Kota Batam.

Batam, CupakNews.id | Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (6/6/2026). Ketua LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, S.H., menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pengoperasian lembaga pendidikan tanpa izin serta dugaan adanya maladministrasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Menurut Lomboan, berdasarkan hasil penelusuran dokumen resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per 2 Juni 2026, Playgroup Djuita diduga belum memiliki izin operasional yang sah. Selain itu, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang diklaim digunakan oleh lembaga tersebut disebut tidak ditemukan dalam data resmi kementerian.

Namun demikian, pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 12.08 WIB, LBH menerima surat yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam yang menyatakan bahwa Playgroup Djuita berstatus legal. Surat tersebut diketahui ditandatangani secara digital atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd., M.M.

LBH menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi. Pasalnya, saat tim melakukan pengecekan langsung ke kantor Dinas Pendidikan Kota Batam sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, Kepala Dinas disebut tidak berada di kantor sejak pagi hari. Sementara Sekretaris Dinas belum hadir dan Kepala Bidang PAUD dilaporkan sedang mengalami musibah kecelakaan.

Atas kondisi tersebut, LBH menduga adanya kemungkinan penggunaan atau pencatutan tanda tangan digital tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang. Dugaan itu, menurut LBH, perlu dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, LBH mengaku telah mengantongi rekaman suara yang diduga berisi instruksi internal agar jajaran dinas tidak memberikan informasi terkait legalitas lembaga pendidikan tersebut kepada pihak LBH.

“Atas berbagai temuan yang kami peroleh, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang benderang,” ujar Lomboan.

LBH menyebut dugaan pengoperasian lembaga pendidikan tanpa izin dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara dugaan pemalsuan dokumen maupun penggunaan dokumen elektronik yang tidak sah akan dilaporkan untuk ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

LBH No Viral No Justice meminta Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, serta Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Batam maupun pengelola Playgroup Djuita belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan LBH No Viral No Justice.


Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi LBH No Viral No Justice, dokumen yang ditunjukkan kepada media, serta hasil penelusuran yang disampaikan narasumber. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.


CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img