Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran legalitas operasional Playgroup Djuita di Kota Batam.
Batam, CupakNews.id | Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (6/6/2026). Ketua LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, S.H., menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pengoperasian lembaga pendidikan tanpa izin serta dugaan adanya maladministrasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Menurut Lomboan, berdasarkan hasil penelusuran dokumen resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per 2 Juni 2026, Playgroup Djuita diduga belum memiliki izin operasional yang sah. Selain itu, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang diklaim digunakan oleh lembaga tersebut disebut tidak ditemukan dalam data resmi kementerian.
Namun demikian, pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 12.08 WIB, LBH menerima surat yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam yang menyatakan bahwa Playgroup Djuita berstatus legal. Surat tersebut diketahui ditandatangani secara digital atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd., M.M.
LBH menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi. Pasalnya, saat tim melakukan pengecekan langsung ke kantor Dinas Pendidikan Kota Batam sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, Kepala Dinas disebut tidak berada di kantor sejak pagi hari. Sementara Sekretaris Dinas belum hadir dan Kepala Bidang PAUD dilaporkan sedang mengalami musibah kecelakaan.
Atas kondisi tersebut, LBH menduga adanya kemungkinan penggunaan atau pencatutan tanda tangan digital tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang. Dugaan itu, menurut LBH, perlu dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, LBH mengaku telah mengantongi rekaman suara yang diduga berisi instruksi internal agar jajaran dinas tidak memberikan informasi terkait legalitas lembaga pendidikan tersebut kepada pihak LBH.
“Atas berbagai temuan yang kami peroleh, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang benderang,” ujar Lomboan.
LBH menyebut dugaan pengoperasian lembaga pendidikan tanpa izin dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara dugaan pemalsuan dokumen maupun penggunaan dokumen elektronik yang tidak sah akan dilaporkan untuk ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
LBH No Viral No Justice meminta Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, serta Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Batam maupun pengelola Playgroup Djuita belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan LBH No Viral No Justice.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi LBH No Viral No Justice, dokumen yang ditunjukkan kepada media, serta hasil penelusuran yang disampaikan narasumber. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



