Thursday, October 22, 2026
23.3 C
Solok

Ironi Sang Pengawas: Baru Enam Hari Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Hery Susanto Kini Berompi Tahanan

Belum genap sepekan sejak mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto, kini harus menukar jas pelantikannya dengan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jakarta, CupakNews.id | Lembaga Ombudsman yang sejatinya dibentuk sebagai benteng pertahanan masyarakat dari maladministrasi pelayanan publik, kini justru tercoreng oleh orang nomor satunya sendiri. Pada Kamis (16/04), sekitar pukul 11.19 WIB, Hery digiring keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan tangan diborgol. Ini adalah sebuah pemandangan ironis bagi pria yang pada Jumat (10/04) pekan lalu baru saja diresmikan sebagai pelindung hak masyarakat.

Menggadaikan Kewenangan Demi Rp1,5 Miliar
Tragedi runtuhnya integritas ini bermula dari pusaran tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Hery diduga kuat telah menyalahgunakan wibawa instansi independen yang dipimpinnya demi kepentingan segelintir korporasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa Hery ditangkap atas dugaan menerima suap sebesar Rp1,5 miliar. Dana haram tersebut mengalir dari seorang direktur berinisial LKM yang memimpin perusahaan tambang PT TSHI.

Uang miliaran rupiah itu bukanlah tanpa pamrih. Pihak PT TSHI diduga “membeli” pengaruh Hery agar Ombudsman bersedia turun tangan mengatur dan mengoreksi masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membebani perusahaan tersebut.

Ombudsman
Dok. IST

Rekam Jejak Panjang yang Berakhir di Balik Jeruji
Penetapan Hery sebagai tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, berdasarkan alat bukti kuat yang telah dikantongi penyidik. Hery kini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, hingga Pasal 606 KUHP.

Penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan ini menjadi antiklimaks yang tragis bagi rekam jejak panjang Hery di ranah advokasi publik. Padahal, pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 tersebut memiliki profil akademis dan karier yang mentereng:

  • Pendidikan Tinggi: Meraih gelar Doktoral Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
  • Aktivis & Advokasi: Mantan Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021) dan Direktur Eksekutif Komunal.
  • Pengalaman Legislatif: Pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014–2019).
  • Karier Internal: Telah menjadi anggota Ombudsman sejak 2021 dengan fokus pengawasan pada sektor kemaritiman, investasi, dan energi, sebelum akhirnya mencapai puncak karier sebagai Ketua pada 2026.

Sayangnya, semua rekam jejak pengabdian itu kini seolah tak berbekas. Alih-alih memastikan pelayanan aparatur negara berjalan adil dan berkualitas, masa jabatan Hery Susanto di pucuk pimpinan Ombudsman yang baru berumur enam hari justru menorehkan tinta hitam dalam sejarah lembaga tersebut. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img