Monday, September 7, 2026
22.1 C
Solok

Ironi Sang Pengawas: Baru Enam Hari Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Hery Susanto Kini Berompi Tahanan

Belum genap sepekan sejak mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto, kini harus menukar jas pelantikannya dengan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jakarta, CupakNews.id | Lembaga Ombudsman yang sejatinya dibentuk sebagai benteng pertahanan masyarakat dari maladministrasi pelayanan publik, kini justru tercoreng oleh orang nomor satunya sendiri. Pada Kamis (16/04), sekitar pukul 11.19 WIB, Hery digiring keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan tangan diborgol. Ini adalah sebuah pemandangan ironis bagi pria yang pada Jumat (10/04) pekan lalu baru saja diresmikan sebagai pelindung hak masyarakat.

Menggadaikan Kewenangan Demi Rp1,5 Miliar
Tragedi runtuhnya integritas ini bermula dari pusaran tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Hery diduga kuat telah menyalahgunakan wibawa instansi independen yang dipimpinnya demi kepentingan segelintir korporasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa Hery ditangkap atas dugaan menerima suap sebesar Rp1,5 miliar. Dana haram tersebut mengalir dari seorang direktur berinisial LKM yang memimpin perusahaan tambang PT TSHI.

Uang miliaran rupiah itu bukanlah tanpa pamrih. Pihak PT TSHI diduga “membeli” pengaruh Hery agar Ombudsman bersedia turun tangan mengatur dan mengoreksi masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membebani perusahaan tersebut.

Ombudsman
Dok. IST

Rekam Jejak Panjang yang Berakhir di Balik Jeruji
Penetapan Hery sebagai tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, berdasarkan alat bukti kuat yang telah dikantongi penyidik. Hery kini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, hingga Pasal 606 KUHP.

Penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan ini menjadi antiklimaks yang tragis bagi rekam jejak panjang Hery di ranah advokasi publik. Padahal, pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 tersebut memiliki profil akademis dan karier yang mentereng:

  • Pendidikan Tinggi: Meraih gelar Doktoral Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
  • Aktivis & Advokasi: Mantan Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021) dan Direktur Eksekutif Komunal.
  • Pengalaman Legislatif: Pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014–2019).
  • Karier Internal: Telah menjadi anggota Ombudsman sejak 2021 dengan fokus pengawasan pada sektor kemaritiman, investasi, dan energi, sebelum akhirnya mencapai puncak karier sebagai Ketua pada 2026.

Sayangnya, semua rekam jejak pengabdian itu kini seolah tak berbekas. Alih-alih memastikan pelayanan aparatur negara berjalan adil dan berkualitas, masa jabatan Hery Susanto di pucuk pimpinan Ombudsman yang baru berumur enam hari justru menorehkan tinta hitam dalam sejarah lembaga tersebut. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img