Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kec. Bonjol di Kabupaten Pasaman kembali memakan korban jiwa. Ironisnya, praktik ilegal ini masih terus berlangsung seolah tak tersentuh hukum.
Pasaman, CupakNews.id | Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan Bukik Malintang, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, pada Rabu pagi (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang penambang dilaporkan tewas setelah tertimpa pohon tumbang saat berada di lokasi tambang ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun, dilansir dari media denbagus.co, kejadian bermula saat sejumlah pekerja tengah beristirahat di sebuah pondok darurat yang berada tepat di depan lubang tambang. Tanpa tanda-tanda, pohon besar dari lereng bukit tiba-tiba tumbang dan menghantam pondok tempat para pekerja berteduh.
Korban diketahui bernama Wadi (50), warga Bukit Talang, Jorong Baru Badindiang, Nagari Limo Koto. Ia tidak sempat menyelamatkan diri dan langsung tertimpa batang pohon. Korban meninggal dunia di lokasi dengan kondisi luka parah.
Lebih miris lagi, Wadi diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Tidak hanya itu, dua pekerja lainnya yakni Saum (32) dan Kiki (35) juga mengalami luka serius dalam insiden tersebut. Keduanya langsung dievakuasi ke Puskesmas Bonjol oleh rekan sesama penambang dan warga sekitar untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kejadian ini kembali membuka borok lama: praktik tambang ilegal di Bukik Malintang yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.
Lebih parah lagi, aktivitas PETI ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) dan sianida. Zat beracun tersebut berpotensi mencemari lingkungan, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar, terutama melalui aliran air tanah dan sungai.
Tak berhenti di situ, praktik ilegal ini juga menyerempet penyalahgunaan subsidi pemerintah. Para penambang diketahui menggunakan gas elpiji 3 kg dalam jumlah besar untuk proses pengolahan material tambang. Padahal, gas subsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga telah merampas hak masyarakat kecil sekaligus merusak lingkungan secara masif.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut. Publik pun mulai mempertanyakan, ada apa di balik pembiaran ini?
Masyarakat mendesak aparat segera menutup akses ke kawasan Bukik Malintang sebelum korban berikutnya kembali berjatuhan. Pengawasan ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya serta distribusi gas subsidi juga harus segera dilakukan.
Jika tidak, tragedi seperti ini bukan tidak mungkin akan terus berulang dan lagi-lagi, rakyat kecil yang jadi korban. (***)


