Monday, September 7, 2026
22.1 C
Solok

Tambang Ilegal Bonjol Kembali Makan Korban, Satu Tewas Tertimpa Pohon – APH Kemana?

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kec. Bonjol di Kabupaten Pasaman kembali memakan korban jiwa. Ironisnya, praktik ilegal ini masih terus berlangsung seolah tak tersentuh hukum.

Pasaman, CupakNews.id | Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan Bukik Malintang, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, pada Rabu pagi (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang penambang dilaporkan tewas setelah tertimpa pohon tumbang saat berada di lokasi tambang ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun, dilansir dari media denbagus.co, kejadian bermula saat sejumlah pekerja tengah beristirahat di sebuah pondok darurat yang berada tepat di depan lubang tambang. Tanpa tanda-tanda, pohon besar dari lereng bukit tiba-tiba tumbang dan menghantam pondok tempat para pekerja berteduh.

Korban diketahui bernama Wadi (50), warga Bukit Talang, Jorong Baru Badindiang, Nagari Limo Koto. Ia tidak sempat menyelamatkan diri dan langsung tertimpa batang pohon. Korban meninggal dunia di lokasi dengan kondisi luka parah.

Lebih miris lagi, Wadi diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Tidak hanya itu, dua pekerja lainnya yakni Saum (32) dan Kiki (35) juga mengalami luka serius dalam insiden tersebut. Keduanya langsung dievakuasi ke Puskesmas Bonjol oleh rekan sesama penambang dan warga sekitar untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kejadian ini kembali membuka borok lama: praktik tambang ilegal di Bukik Malintang yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.

Lebih parah lagi, aktivitas PETI ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) dan sianida. Zat beracun tersebut berpotensi mencemari lingkungan, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar, terutama melalui aliran air tanah dan sungai.

Tak berhenti di situ, praktik ilegal ini juga menyerempet penyalahgunaan subsidi pemerintah. Para penambang diketahui menggunakan gas elpiji 3 kg dalam jumlah besar untuk proses pengolahan material tambang. Padahal, gas subsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga telah merampas hak masyarakat kecil sekaligus merusak lingkungan secara masif.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut. Publik pun mulai mempertanyakan, ada apa di balik pembiaran ini?

Masyarakat mendesak aparat segera menutup akses ke kawasan Bukik Malintang sebelum korban berikutnya kembali berjatuhan. Pengawasan ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya serta distribusi gas subsidi juga harus segera dilakukan.

Jika tidak, tragedi seperti ini bukan tidak mungkin akan terus berulang dan lagi-lagi, rakyat kecil yang jadi korban. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img