Thursday, October 22, 2026
22.3 C
Solok

Tambang Ilegal Bonjol Kembali Makan Korban, Satu Tewas Tertimpa Pohon – APH Kemana?

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kec. Bonjol di Kabupaten Pasaman kembali memakan korban jiwa. Ironisnya, praktik ilegal ini masih terus berlangsung seolah tak tersentuh hukum.

Pasaman, CupakNews.id | Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan Bukik Malintang, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, pada Rabu pagi (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang penambang dilaporkan tewas setelah tertimpa pohon tumbang saat berada di lokasi tambang ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun, dilansir dari media denbagus.co, kejadian bermula saat sejumlah pekerja tengah beristirahat di sebuah pondok darurat yang berada tepat di depan lubang tambang. Tanpa tanda-tanda, pohon besar dari lereng bukit tiba-tiba tumbang dan menghantam pondok tempat para pekerja berteduh.

Korban diketahui bernama Wadi (50), warga Bukit Talang, Jorong Baru Badindiang, Nagari Limo Koto. Ia tidak sempat menyelamatkan diri dan langsung tertimpa batang pohon. Korban meninggal dunia di lokasi dengan kondisi luka parah.

Lebih miris lagi, Wadi diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Tidak hanya itu, dua pekerja lainnya yakni Saum (32) dan Kiki (35) juga mengalami luka serius dalam insiden tersebut. Keduanya langsung dievakuasi ke Puskesmas Bonjol oleh rekan sesama penambang dan warga sekitar untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kejadian ini kembali membuka borok lama: praktik tambang ilegal di Bukik Malintang yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.

Lebih parah lagi, aktivitas PETI ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) dan sianida. Zat beracun tersebut berpotensi mencemari lingkungan, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar, terutama melalui aliran air tanah dan sungai.

Tak berhenti di situ, praktik ilegal ini juga menyerempet penyalahgunaan subsidi pemerintah. Para penambang diketahui menggunakan gas elpiji 3 kg dalam jumlah besar untuk proses pengolahan material tambang. Padahal, gas subsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga telah merampas hak masyarakat kecil sekaligus merusak lingkungan secara masif.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut. Publik pun mulai mempertanyakan, ada apa di balik pembiaran ini?

Masyarakat mendesak aparat segera menutup akses ke kawasan Bukik Malintang sebelum korban berikutnya kembali berjatuhan. Pengawasan ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya serta distribusi gas subsidi juga harus segera dilakukan.

Jika tidak, tragedi seperti ini bukan tidak mungkin akan terus berulang dan lagi-lagi, rakyat kecil yang jadi korban. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img