Saturday, September 5, 2026
23.5 C
Solok

531 Pekerja Diduga Dirugikan Rp150 Miliar, SKP Kepung Kantor PetroChina di Jakarta

Situasi menegangkan sempat terjadi di kawasan Menara Mulia, Jakarta Selatan, saat organisasi masyarakat Relawan Prabowo Setya Kita Pancasila (SKP) bersama tim kuasa hukum pekerja mendatangi kantor perusahaan migas raksasa PetroChina International Ltd.

Jakarta, CupakNews.id | Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. SKP mengungkap dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan yang melibatkan dua perusahaan migas besar, yakni PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd, terkait pembayaran pesangon ratusan pekerja di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.

Sekretaris Jenderal SKP, Meyske Yunita Lainsamputty, menyebutkan sedikitnya 531 pekerja diduga tidak menerima hak pesangon secara penuh sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja yang berlaku.

“Upaya para pekerja untuk memperjuangkan haknya sudah berjalan hampir dua tahun. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang adil dari pihak manajemen,” ujar Meyske dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (14/03/2026).

Menurutnya, sikap perusahaan yang dinilai lamban merespons persoalan tersebut menjadi gambaran lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor strategis nasional.

Dugaan Pelanggaran PKB
Kuasa hukum pekerja, Poppy Pagit, menjelaskan persoalan utama muncul dari dugaan pengabaian formula perhitungan pesangon yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).

Menurutnya, pihak manajemen diduga hanya menggunakan komponen upah pokok dalam perhitungan pesangon tanpa memasukkan tunjangan tetap, yang seharusnya menjadi bagian dari dasar perhitungan sebagaimana diatur dalam PKB.

“Akibatnya hak pekerja berkurang signifikan. Total kerugian pekerja diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar,” ungkap Poppy.

Ia merinci, jumlah pekerja yang terdampak terdiri dari, 359 pekerja PetroChina International Ltd dan 172 pekerja Petrogas Ltd.

SKPBerpotensi Melanggar Undang-Undang
Tim hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama.

Selain itu, prinsip Pasal 1338 KUHPerdata tentang pacta sunt servanda juga dinilai relevan, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

“Para pekerja ini adalah bagian dari tulang punggung industri energi nasional. Sangat ironis jika hak masa depan mereka justru dipotong secara sepihak,” tegas Poppy.

SKP Desak Pemerintah Turun Tangan
Organisasi Setya Kita Pancasila meminta pemerintah dan lembaga negara segera turun tangan agar konflik ini tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, terutama karena sektor migas termasuk Objek Vital Nasional.

Adapun tuntutan yang disampaikan SKP antara lain:

  1. Melakukan audit kepatuhan manajemen PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd terkait pemenuhan hak pekerja.
  2. Mendesak Kementerian ESDM dan SKK Migas memastikan pembayaran kekurangan pesangon sesuai PKB dan peraturan perusahaan.
  3. Meminta Komisi IX DPR RI memanggil pimpinan perusahaan dan otoritas terkait untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut.

SKP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak para pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Tim)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img