Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Satresnarkoba Polres Solok Ringkus Pengedar Sabu di Saok Laweh, 19 Paket Diamankan dari Kediaman Warga Cupak

Published:

Komitmen Tim Spider Satresnarkoba Polres SolokSolok dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Pada Kamis sore (12/3/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ (38), warga Batu Aceh, Nagari Cupak, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kab. Solok, CupakNews.id | ​Kapolres Solok melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Operasi ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

​”Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RJ di pinggir jalan Jorong Bungo Tanjuang, Nagari Saok Laweh, sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar AKP Repaldi dalam laporan resminya.

​Pengembangan Hingga ke Nagari Cupak
Tak berhenti di lokasi penangkapan awal, Tim Spider segera melakukan pengembangan ke kediaman tersangka yang beralamat di Batu Aceh, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang. Di lokasi kedua ini, dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh .

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya, 19 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 buah kaca pirek berisi sisa sabu yang dibalut uang kertas Rp2.000, 2 pack plastik klip bening (diduga untuk pengemasan ulang), 1 unit timbangan digital warna hitam.

Uang tunai senilai Rp724.000. 1 rangkaian alat hisap sabu (bong).​ 1 unit handphone Android Vivo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul (BA 4651 PM) .

Solok
Barang Bukti (Foto: IST)

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Dihadapan petugas dan saksi masyarakat, tersangka RJ yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan zat terlarang tersebut.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Repaldi .

​Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku narkoba di wilayah Solok. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban nagari . (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles