Saturday, September 5, 2026
23.5 C
Solok

DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Diduga Hina Masyarakat Sumbar Sebut “Suku Barbar”

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Selasa (26/05/2026). Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA setelah Abu Janda diduga menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “suku barbar”.

Jakarta, CupakNews.id | Laporan itu diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan pernyataan yang diduga dilontarkan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau dan dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap identitas budaya serta karakter masyarakat Sumatera Barat.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurutnya, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Ia menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa pengecualian.

“Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan pihaknya melaporkan Abu Janda menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait ujaran kebencian.

Menurut Defrizal, objek laporan berupa pidato Abu Janda yang diduga disampaikan saat berada di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat.

“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujarnya.

Dalam pidato tersebut, kata Defrizal, Abu Janda diduga mengaitkan wilayah Sumatera Barat dan Jawa Barat dengan istilah “barbar” hanya karena memiliki akhiran kata “bar” pada nama daerahnya.

Pernyataan itu dinilai sangat ofensif dan berpotensi memicu kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

“Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar,” katanya.

IKM
DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim (Ai Results/CN)

Defrizal menegaskan istilah “barbar” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki konotasi negatif, yakni tidak beradab, kejam, dan tidak memiliki peradaban.

“Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti barbar itu jelas, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban,” tambahnya.

Sebagai barang bukti, DPP IKM menyerahkan rekaman video berdurasi sekitar sembilan menit yang berasal dari akun TikTok bernama “Pengharapan Kekal”. Video itu disebut memuat pidato lengkap Abu Janda yang menjadi dasar laporan.

IKM berharap Polri dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia. Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan,” pungkas Defrizal.

Kasus ini pun langsung memicu perhatian publik, khususnya masyarakat Minangkabau di berbagai daerah. Banyak pihak menilai ucapan bernada stereotip terhadap suku dan daerah tertentu dapat memicu perpecahan serta mencederai semangat persatuan bangsa. (***)


Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8506126/ikm-laporkan-abu-janda-ke-bareskrim-terkait-dugaan-hina-masyarakat-sumbar

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img