Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Selasa (26/05/2026). Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA setelah Abu Janda diduga menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “suku barbar”.
Jakarta, CupakNews.id | Laporan itu diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan pernyataan yang diduga dilontarkan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau dan dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap identitas budaya serta karakter masyarakat Sumatera Barat.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurutnya, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Ia menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa pengecualian.
“Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan pihaknya melaporkan Abu Janda menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait ujaran kebencian.
Menurut Defrizal, objek laporan berupa pidato Abu Janda yang diduga disampaikan saat berada di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat.
“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujarnya.
Dalam pidato tersebut, kata Defrizal, Abu Janda diduga mengaitkan wilayah Sumatera Barat dan Jawa Barat dengan istilah “barbar” hanya karena memiliki akhiran kata “bar” pada nama daerahnya.
Pernyataan itu dinilai sangat ofensif dan berpotensi memicu kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
“Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar,” katanya.

Defrizal menegaskan istilah “barbar” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki konotasi negatif, yakni tidak beradab, kejam, dan tidak memiliki peradaban.
“Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti barbar itu jelas, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban,” tambahnya.
Sebagai barang bukti, DPP IKM menyerahkan rekaman video berdurasi sekitar sembilan menit yang berasal dari akun TikTok bernama “Pengharapan Kekal”. Video itu disebut memuat pidato lengkap Abu Janda yang menjadi dasar laporan.
IKM berharap Polri dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia. Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan,” pungkas Defrizal.
Kasus ini pun langsung memicu perhatian publik, khususnya masyarakat Minangkabau di berbagai daerah. Banyak pihak menilai ucapan bernada stereotip terhadap suku dan daerah tertentu dapat memicu perpecahan serta mencederai semangat persatuan bangsa. (***)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



