Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Mengapa Hotel dan Restoran di Sijunjung Bayar Pajak Semaunya?

Published:

Di tengah perjuangan Pemkab Sijunjung meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), temuan mengejutkan diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat. Terungkap adanya praktik “pajak damai” atau kesepakatan lisan antara oknum petugas pajak dengan pemilik hotel dan restoran di Kabupaten Sijunjung, yang membuat setoran ke kas daerah menjadi sangat minim dan tidak sesuai aturan.

Sijunjung, CupakNews.id | Menurut Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI, “Berdasarkan kajian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, tarif pajak hotel dan restoran yang seharusnya ditarik sebesar 10% dari omzet penjualan sesuai Perda No. 1 Tahun 2024, justru dimanipulasi melalui kesepakatan lisan,” terangnya.

BPK menemukan bahwa hanya 3 dari 8 wajib pajak hotel (inisial HBG, WK, dan WM) yang membayar pajak sesuai ketentuan. Sisanya, membayar dengan nilai flat berdasarkan “kesepakatan lisan” dengan oknum di Subbidang Pengelolaan dan Pelaporan Pajak Daerah, dengan nilai hanya berkisar antara Rp75.000 hingga Rp300.000 per bulan.

Kondisi serupa terjadi pada pajak restoran, Dari 41 wajib pajak yang aktif, hanya 2 restoran yang membayar tarif 10% secara jujur. Sementara 39 restoran lainnya juga menggunakan modus kesepakatan lisan dengan setoran hanya Rp25.000 hingga Rp500.000 per bulan.

Sijunjung
Ilustrasi AI | Mengapa Hotel dan Restoran di Sijunjung Bayar Pajak Semaunya?

“Lebih parah lagi, investigasi BPK menemukan adanya 5 penginapan dan 9 restoran yang sudah lama beroperasi namun belum terdaftar sebagai wajib pajak. Kelalaian dalam pendataan dan pemungutan ini diperkirakan mengakibatkan kehilangan potensi PAD minimal sebesar Rp146.648.818,91 hanya dari sektor perhotelan,” jelasnya lagi.

Wawancara awal BPK Perwakilan Sumbar dengan beberapa wajib pajak menunjukkan bahwa mereka enggan menerapkan pajak 10% karena takut kehilangan pengunjung. “Namun, yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa otoritas pajak daerah justru melegalkan “kesepakatan lisan” tersebut alih-alih menegakkan aturan hukum,” pungkas Joni. (Tim)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles