Monday, September 7, 2026
22.1 C
Solok

Skandal Pin Emas DPRD Sawahlunto: Uang Rakyat Rp200 Juta Disulap Jadi Perhiasan Tanpa Status Aset Yang Jelas

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto justru mempertontonkan praktik pemborosan yang mencurigakan. Investigasi mendalam Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 mengungkap adanya pengadaan atribut “Pin Emas” bagi Pimpinan dan Anggota DPRD senilai Rp199.900.000,00 yang sarat dengan penyimpangan administrasi dan potensi kerugian negara.

Sawahlunto, CupakNews.id | Lidik Krimsus RI membeberkan modus operandi yang digunakan untuk meloloskan anggaran ini. Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto menganggarkan pembelian pin emas tersebut pada pos “Belanja Barang dan Jasa”, sebuah klasifikasi yang lazimnya digunakan untuk barang habis pakai seperti kertas atau tinta.

Padahal, secara substansi dan nilai materialnya, emas adalah logam mulia yang memiliki masa manfaat tak terbatas dan seharusnya dicatat sebagai “Belanja Modal” untuk kemudian diinventarisasi sebagai Aset Tetap Daerah.

“Ini bukan sekadar kesalahan menaruh pos anggaran atau salah kamar. Ini adalah indikasi upaya sistematis untuk menghilangkan jejak aset. Dengan dicatat sebagai barang pakai habis, pin emas itu dianggap musnah setelah diserahkan. Akibatnya, pin emas tersebut tidak masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan tidak ada kewajiban bagi anggota dewan untuk mengembalikannya saat masa jabatan berakhir. Uang rakyat disulap jadi perhiasan pribadi,” ungkap Joni Oktavianus, Ketua Tim Investigasi Lidik Krimsus RI.

Menurut Joni yang juga merupakan Wasekjen Lidik Krimsus RI itu, “Fakta yang lebih mengejutkan terkuak dari dokumen kontrak. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perikatan dengan penyedia jasa berinisial PT SJU melalui e-purchasing.” Terangnya.

“Namun, dalam spesifikasi teknis yang disepakati, tidak dicantumkan secara eksplisit kadar emas (karatase) dari pin seberat total 125gram tersebut (20 buah x 6,25 gram). Hal ini membuka celah korupsi yang sangat lebar melalui permainan spesifikasi,” sambung Joni.

Tim Lidik Krimsus RI menyoroti bahwa ketiadaan spek karatase yang jelas membuat negara berisiko membayar harga emas murni (24 karat), namun menerima barang dengan kadar yang jauh lebih rendah, misalnya 18 karat atau 22 karat.

“Jika harga kontrak Rp199,9 juta itu setara dengan harga emas 24 karat, tapi barang yang diterima kadarnya di bawah itu, maka selisihnya adalah kerugian negara yang masuk ke kantong oknum. Ini modus klasik mark-down kualitas,” tegasnya.

Sawahlunto
Gedung DPRD Kota Sawahlunto (Foto: Jon Cupak)

BPK juga menemukan bahwa penyerahan pin emas kepada 20 anggota DPRD tidak disertai dengan Berita Acara Pinjam Pakai. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan kebijakan akuntansi daerah, aset tetap yang nilainya di atas batas kapitalisasi (Rp300.000 untuk aset lainnya) wajib dicatat dan diamankan.

Tanpa dokumen pinjam pakai, pin emas tersebut secara de facto telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi anggota dewan, sebuah bentuk penggelapan aset daerah yang dilegalkan oleh administrasi yang buruk.

Ironisnya, survei harga yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD sebagai dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga dinilai lemah. Survei hanya dilakukan ke satu toko emas lokal (Toko Emas K) yang belakangan diketahui juga menjadi tempat pembuatan pin tersebut oleh penyedia PT SJU. Pola ini mengindikasikan adanya dugaan pengaturan atau persekongkolan dalam penunjukan penyedia barang, di mana pemenang tender hanyalah “bendera” semata.

Lebih jauh, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran dinilai lalai dalam mengamankan Barang Milik Daerah (BMD). BPK secara tegas merekomendasikan agar pin emas tersebut segera diinventarisasi, dicatat sebagai Aset Tetap Lainnya, dan dibuatkan perjanjian pinjam pakai yang sah. Jika tidak, anggota dewan yang membawa pulang pin tersebut di akhir masa jabatan berpotensi terjerat pidana penguasaan aset negara secara melawan hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang buruknya tata kelola di Sekretariat DPRD Sawahlunto, yang pada tahun sebelumnya (2023) juga menjadi sorotan akibat skandal perjalanan dinas fiktif. Publik Sawahlunto kini menanti langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya menunggu pengembalian administratif, tetapi menyelidiki unsur pidana korupsi dalam pengadaan perhiasan wakil rakyat ini. “Jangan sampai emas yang dibeli dengan keringat rakyat, berakhir di laci pribadi tanpa pertanggungjawaban,” tutup aktivis antikorupsi setempat. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img