Setelah mengungkap angka tunggakan fantastis senilai Rp24 Miliar, Cupak News kini masuk lebih dalam ke jantung persoalan di Pusat Pertokoan Pasar Atas Kota Bukittinggi. Berdasarkan temuan LHP BPK RI Nomor 55/LHP/XVIII.PDG/12/2024, terungkap adanya praktik premanisme birokrasi dan komersialisasi aset negara secara ilegal. Sebanyak 156 pedagang ditemukan menempati toko di ikon wisata Bukittinggi ini tanpa mengantongi izin resmi atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Bukittinggi, CupakNews.id | Keberadaan 156 pedagang “gelap” ini bukanlah tanpa alasan. Investigasi mengungkap bahwa toko-toko milik Pemerintah Kota Bukittinggi tersebut diduga telah dikuasai oleh oknum pemegang “Kartu Kuning” lama yang sudah tidak lagi berdagang, namun bertindak seolah-olah sebagai pemilik aset.
Mereka menjalankan praktik sub-letting atau menyewakan kembali toko tersebut kepada pihak ketiga dengan harga pasar yang sangat tinggi, berkisar antara Rp3,7 juta hingga Rp18,5 juta per tahun.
Ironisnya, uang sewa yang ditarik dari para pedagang ini tidak pernah menyentuh Kas Daerah. Sementara Pemko Bukittinggi hanya gigit jari melihat asetnya dikomersialkan secara ilegal, para mafia sewa ini meraup untung besar di atas penderitaan pedagang kecil yang terpaksa membayar mahal demi bisa bertahan hidup di Pasar Atas.
Hal ini menciptakan ketidakadilan nyata, di mana kekayaan negara justru memperkaya kantong-kantong pribadi oknum tertentu. Kondisi ini semakin diperparah dengan dugaan adanya “main mata” antara oknum di Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan para pemain di lapangan.
Berita Terkait : https://cupaknews.id/mafia-sewa-di-pasar-atas-bukittinggi/
Pembiaran terhadap 156 toko tanpa SKRD selama bertahun-tahun menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan yang disengaja. Tidak adanya tindakan tegas berupa pengosongan paksa atau sanksi administratif menjadi sinyal kuat bahwa gurita mafia ini memiliki jejaring perlindungan yang cukup kuat di internal pemerintahan.

Menanggapi skandal ini, Joni Oktavianus, Ketua Tim Investigasi yang juga menjabat sebagai Wasekjen Lidik Krimsus RI, memberikan pernyataan keras. Menurutnya, temuan 156 toko ilegal ini adalah bukti nyata adanya pembiaran yang mengarah pada kerugian negara secara sistematis.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah pencurian pendapatan daerah. Aset negara dikuasai secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi, dan itu masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” tegas Joni Oktavianus.
Joni menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi indikasi aliran dana dari praktik sewa ilegal ini. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera memanggil oknum-oknum yang namanya tercatat dalam Kartu Kuning namun menyewakan toko tersebut kepada orang lain.
“Kami dari Lidik Krimsus RI akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapa pun pejabat yang membiarkan praktik ini berlangsung harus bertanggung jawab secara hukum,” lanjut Wasekjen Lidik Krimsus RI tersebut.
Selain masalah Pasar Atas, praktik serupa diduga juga merembet ke sektor retribusi pelataran (PKL). Data BPK menyebutkan uang retribusi sebesar Rp388 juta dipungut dari pedagang kecil namun “menguap” sebelum sampai ke kas daerah.
Modus manipulasi karcis dan permainan data di lapangan menjadi senjata utama para oknum juri pungut untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan keringat para pedagang kaki lima.
Publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan Wali Kota Bukittinggi untuk segera menertibkan 156 toko ilegal tersebut dan memutus rantai mafia sewa. Jika aset negara terus dibiarkan menjadi bancakan oknum, maka target kemandirian fiskal Bukittinggi hanya akan menjadi slogan kosong di atas kertas. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan wajah kota dari cengkeraman mafia pasar.
Namun, benarkah gurita kebocoran ini hanya terjadi di lorong-lorong pasar? Investigasi Cupak News berikutnya akan mengungkap “Lubang Hitam” di sektor pajak hotel dan restoran mewah. Mengapa alat canggih ‘Smart Tax’ sengaja dimatikan saat pengunjung sedang ramai? Dan siapa oknum pengusaha besar yang berani menantang audit BPK?
Simak Serial Investigasi Bagian 3: Skandal Smart Tax, Alat Canggih yang Lumpuh di Tangan Mafia Pajak!


