Thursday, October 22, 2026
23.3 C
Solok

Mafia Sewa Pasar Atas Kota Bukittinggi: 156 Toko “Gelap” Dikuasai Oknum, Rakyat Kecil Tercekik Harga Selangit!

Setelah mengungkap angka tunggakan fantastis senilai Rp24 Miliar, Cupak News kini masuk lebih dalam ke jantung persoalan di Pusat Pertokoan Pasar Atas Kota Bukittinggi. Berdasarkan temuan LHP BPK RI Nomor 55/LHP/XVIII.PDG/12/2024, terungkap adanya praktik premanisme birokrasi dan komersialisasi aset negara secara ilegal. Sebanyak 156 pedagang ditemukan menempati toko di ikon wisata Bukittinggi ini tanpa mengantongi izin resmi atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Bukittinggi, CupakNews.id | Keberadaan 156 pedagang “gelap” ini bukanlah tanpa alasan. Investigasi mengungkap bahwa toko-toko milik Pemerintah Kota Bukittinggi tersebut diduga telah dikuasai oleh oknum pemegang “Kartu Kuning” lama yang sudah tidak lagi berdagang, namun bertindak seolah-olah sebagai pemilik aset.

Mereka menjalankan praktik sub-letting atau menyewakan kembali toko tersebut kepada pihak ketiga dengan harga pasar yang sangat tinggi, berkisar antara Rp3,7 juta hingga Rp18,5 juta per tahun.

Ironisnya, uang sewa yang ditarik dari para pedagang ini tidak pernah menyentuh Kas Daerah. Sementara Pemko Bukittinggi hanya gigit jari melihat asetnya dikomersialkan secara ilegal, para mafia sewa ini meraup untung besar di atas penderitaan pedagang kecil yang terpaksa membayar mahal demi bisa bertahan hidup di Pasar Atas.

Hal ini menciptakan ketidakadilan nyata, di mana kekayaan negara justru memperkaya kantong-kantong pribadi oknum tertentu. Kondisi ini semakin diperparah dengan dugaan adanya “main mata” antara oknum di Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan para pemain di lapangan.

Berita Terkait : https://cupaknews.id/mafia-sewa-di-pasar-atas-bukittinggi/

Pembiaran terhadap 156 toko tanpa SKRD selama bertahun-tahun menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan yang disengaja. Tidak adanya tindakan tegas berupa pengosongan paksa atau sanksi administratif menjadi sinyal kuat bahwa gurita mafia ini memiliki jejaring perlindungan yang cukup kuat di internal pemerintahan.

Bukittinggi
Salah satu penampakan di dalam Pasar Ateh Bukittinggi (Foto: Jon Cupak)

Menanggapi skandal ini, Joni Oktavianus, Ketua Tim Investigasi yang juga menjabat sebagai Wasekjen Lidik Krimsus RI, memberikan pernyataan keras. Menurutnya, temuan 156 toko ilegal ini adalah bukti nyata adanya pembiaran yang mengarah pada kerugian negara secara sistematis.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah pencurian pendapatan daerah. Aset negara dikuasai secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi, dan itu masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” tegas Joni Oktavianus.

Joni menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi indikasi aliran dana dari praktik sewa ilegal ini. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera memanggil oknum-oknum yang namanya tercatat dalam Kartu Kuning namun menyewakan toko tersebut kepada orang lain.

“Kami dari Lidik Krimsus RI akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapa pun pejabat yang membiarkan praktik ini berlangsung harus bertanggung jawab secara hukum,” lanjut Wasekjen Lidik Krimsus RI tersebut.

Selain masalah Pasar Atas, praktik serupa diduga juga merembet ke sektor retribusi pelataran (PKL). Data BPK menyebutkan uang retribusi sebesar Rp388 juta dipungut dari pedagang kecil namun “menguap” sebelum sampai ke kas daerah.

Modus manipulasi karcis dan permainan data di lapangan menjadi senjata utama para oknum juri pungut untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan keringat para pedagang kaki lima.

Publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan Wali Kota Bukittinggi untuk segera menertibkan 156 toko ilegal tersebut dan memutus rantai mafia sewa. Jika aset negara terus dibiarkan menjadi bancakan oknum, maka target kemandirian fiskal Bukittinggi hanya akan menjadi slogan kosong di atas kertas. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan wajah kota dari cengkeraman mafia pasar.


Namun, benarkah gurita kebocoran ini hanya terjadi di lorong-lorong pasar? Investigasi Cupak News berikutnya akan mengungkap “Lubang Hitam” di sektor pajak hotel dan restoran mewah. Mengapa alat canggih ‘Smart Tax’ sengaja dimatikan saat pengunjung sedang ramai? Dan siapa oknum pengusaha besar yang berani menantang audit BPK?


Simak Serial Investigasi Bagian 3: Skandal Smart Tax, Alat Canggih yang Lumpuh di Tangan Mafia Pajak!


CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img