Wednesday, October 21, 2026
22.7 C
Solok

Skandal KUR Tabek Patah: Dari Showroom Kawan hingga Libatkan Rekening Anak Kandung, Rp4,4 Miliar Uang Negara Jadi Bancakan

Praktik penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan kembali mewarnai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tubuh PT Bank Nagari. Di Cabang Pembantu (Capem) Tabek Patah, dana subsidi negara yang sejatinya diperuntukkan bagi pengusaha mikro diduga kuat dijadikan “bancakan” oleh oknum kepala cabang dan koleganya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, kejahatan administratif ini menyisakan baki debet bermasalah senilai Rp4.437.565.506,00 dari 28 debitur KUR.

Batusangkar, CupakNews.id | Auditor negara mengurai secara detail bagaimana pagar pelindung prinsip kehati-hatian perbankan sengaja dirobohkan oleh Pemimpin Capem Tabek Patah saat itu, berinisial Sdr. KH, yang diduga kuat menjadi arsitek utama di balik manipulasi data keuangan puluhan debitur.

Analis kredit di cabang Tabek Patah tersebut bahkan memberikan kesaksian terbuka kepada auditor bahwa mereka dengan sengaja menyesuaikan nilai penerimaan bruto, biaya operasional, hingga utang-piutang nasabah murni atas instruksi langsung dari Sdr. KH agar kredit tersebut bisa dicairkan.

Lebih mengerikan lagi, uang miliaran rupiah tersebut ternyata tidak mengalir untuk modal usaha kerakyatan, melainkan bermuara di sebuah showroom mobil. BPK menemukan bahwa pencairan dana kredit atas 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp2.425.000.000,00 digunakan langsung untuk pembayaran pembelian mobil di showroom milik Sdr. HI.

Dalam laporannya, BPK secara eksplisit mencatat bahwa Sdr. KH memiliki hubungan pertemanan personal dengan Sdr. HI selaku pemilik showroom, serta Sdr. Hry yang bertindak sebagai petugas showroom tersebut.

Proses pencairan dana subsidi ke rekening showroom ini dieksekusi dengan sangat brutal. Alih-alih mengikuti prosedur transfer yang wajar, Sdr. KH secara langsung memerintahkan teller bank untuk melakukan pencairan tunai menggunakan slip penarikan yang sudah ditandatangani debitur.

Lalu uang tersebut disetorkan ke rekening lain yang diarahkan ke pihak showroom. Nasabah hanya dijadikan alat, mereka tidak menguasai bukti kepemilikan kendaraan (BPKB) dan tidak memiliki dokumen transaksi jual beli yang sah dengan pihak showroom.

Tabek Patah

Puncak dari arogansi konflik kepentingan ini terungkap ketika BPK menelusuri jejak transaksi rekening yang digunakan untuk menampung perputaran uang tersebut. BPK menemukan adanya penyalahgunaan rekening tabungan atas nama Sdr. IF, yang tidak lain adalah anak kandung dari Sdr. KH sendiri. Rekening anak kepala cabang tersebut secara leluasa digunakan untuk memfasilitasi kepentingan operasional Sdr. HI sang pemilik showroom.

Eksploitasi data tidak berhenti di situ. BPK juga menemukan fasilitas kredit atas nama Sdr. RPP, Sdr. Eds, dan Sdr. YNH yang digunakan sepenuhnya oleh pihak lain, di mana para debitur ini tidak menerima uang atau manfaat pencairan kredit sama sekali.

Akibat persekongkolan ini, selain bank terancam gagal tagih atas kredit macet puluhan miliar, negara juga dirugikan karena telah membayarkan subsidi margin bunga KUR yang salah sasaran senilai Rp49.177.854,00.

Kondisi yang sarat dengan nepotisme dan pemufakatan jahat ini menuntut tindakan yang lebih keras dari sekadar sanksi internal. Penasehat Hukum Cupak News, Mevrizal, S.H., M.H., sebelumnya telah menegaskan bahwa sanksi mutasi atau teguran administratif dari manajemen pusat kepada oknum Kepala Cabang sama sekali tidak bisa menghapus unsur perbuatan pidana korupsi yang telah terjadi (voltooid).

Publik dan penggiat anti-korupsi kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk segera masuk, memeriksa aliran dana (follow the money) di rekening showroom dan rekening keluarga oknum pejabat bank tersebut guna menyeret aktor-aktor ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Tim)


Simak kelanjutan Skandal Bank Nagari selanjutnya: 
   Skandal KUR Lubuk Alung: KTP Warga Jadi Tumbal Proyek Tol, Klaim Asuransi Rp1,4 Miliar Diduga Ilegal   


Catatan Redaksi:
Seluruh data dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/206 Tanggal 12 Februari 2026  tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Operasional Tahun 2023 s.d Triwulan III Tahun 2025 pada PT Bank Nagari Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jakarta, Bandung dan Pekanbaru


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Berita Terkait: https://cupaknews.id/skandal-kur-bank-nagari-talawi/


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img