Langkah PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumatera Barat (Perseroda) untuk bertransformasi menjadi pilar ekonomi daerah kini terganjal persoalan legalitas yang serius. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 48/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025 mengungkap adanya “penyelundupan” aset senilai Rp10,8 miliar ke dalam struktur modal perusahaan tanpa payung hukum Peraturan Daerah (Perda) yang sah.
Padang, CupakNews.id | Temuan ini menjadi pembuka dari rangkaian skandal tata kelola di BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut. Pasalnya, ketiadaan dasar hukum ini tidak hanya melanggar prinsip administrasi negara, tetapi juga menciptakan risiko ketidakpastian hak kepemilikan aset daerah yang kini digunakan sebagai kantor pusat operasional perusahaan Jamkrida.
Berdasarkan data yang dihimpun, aset yang dipermasalahkan adalah lahan seluas 1.493,80 m2 dan lima unit bangunan seluas 607,23 m2 yang terletak di lokasi strategis, Jalan Khatib Sulaiman Nomor 25, Padang. Aset ini telah digunakan sebagai kantor oleh PT Jamkrida Sumbar sejak tahun 2013.
Pada 24 November 2019, melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 058/186/BAST/BAP2BMD-III/2019, Pemprov Sumbar menyerahkan aset tersebut sebagai tambahan modal disetor. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) AF & Rekan, nilai wajar aset tersebut mencapai Rp10.804.804.000,00 (Rp10,4 miliar untuk tanah dan Rp397,5 juta untuk bangunan).
Namun, audit BPK menemukan bahwa hingga Semester I Tahun 2025, tambahan modal ini belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, setiap penyertaan modal daerah wajib ditetapkan melalui Perda sebagai landasan hukum tertinggi dalam pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Masalah legalitas ini merembet pada pelanggaran aturan penyertaan modal yang sudah ada. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2017, batas maksimal penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada PT Jamkrida Sumbar ditetapkan sebesar Rp81.000.000.000,00.
Dengan masuknya aset tanah dan bangunan senilai Rp10,8 miliar tersebut tanpa revisi aturan, total penyertaan modal Pemprov kini membengkak menjadi Rp89.304.804.000,00. Angka ini melampaui limitasi legal sebesar lebih dari Rp8,3 miliar.
“Permasalahan ini mengakibatkan Tambahan Modal Disetor pada Neraca per 31 Desember 2023 dan 2024 tidak memiliki dasar hukum yang memadai,” tulis BPK dalam laporannya. Hal ini juga menghambat perusahaan dalam memenuhi syarat kenaikan ekuitas minimal Rp100 miliar yang diwajibkan oleh POJK Nomor 11 Tahun 2025.
BPK menuding PT Jamkrida Sumbar, kurang optimal dalam berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk mempercepat penetapan revisi Perda tersebut. Meskipun rancangan perubahan Perda saat ini diklaim sedang dalam proses pembahasan di DPRD, keberadaannya yang menggantung selama lebih dari lima tahun menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen kepatuhan hukum perusahaan.
Ketidakjelasan status ini berisiko menjadi objek gugatan hukum di masa depan yang dapat merugikan kas daerah. Pihak PT Jamkrida Sumbar melalui Direktur Utama menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan administrasi tersebut.
Namun bagi publik, gedung megah di Jalan Khatib Sulaiman itu kini berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya untuk konfirmasi ke Pihak PT Jamkrida Sumbar.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data otentik LHP BPK RI Nomor: 48/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025 Tanggal: 30 Desember 2025
Tentang LHP Kepatuhan Atas Pengelolaan Operasional Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2025 pada PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) dan Instansi Terkait Lainnya di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Jakarta
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



