Lapor
34.6 C
Jakarta
Pengaduan

Lidik Krimsus RI Ungkap Salah Satu Penyimpangan Masif Yang Menggerogoti APBD Kab. Solok

Published:

Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI) soroti tata kelola anggaran di sektor infrastruktur Kabupaten Solok yang berada di ujung tanduk. Berdasarkan penelusuran mendalam Lidik Krimsus RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) rentang tahun 2019 hingga 2024, terungkap rentetan penyimpangan masif yang menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Solok, CupakNews.id | Sorotan paling tajam dan krusial Lidik Krimsus RI tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), institusi yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan, namun justru menjelma menjadi salah satu klaster “kebocoran” terbesar di Bumi Markisah ini.

“Catatan merah BPK selama lima tahun berturut-turut memperlihatkan pola penyimpangan yang tak hanya bersifat administratif, tetapi sudah menyentuh ranah dugaan manipulasi fisik dan indikasi mark-up yang terstruktur. Ratusan juta hingga miliaran rupiah uang rakyat diduga menguap di atas aspal dan beton yang tak sesuai spesifikasi,” terang Elim E.I Makalmai, Sekjen Lidik Krimsus RI, Sabtu (16/05/2026).

Skandal Swakelola Fiktif: Mengakali Keringat Pekerja Jalan
Puncak gunung es dari carut-marutnya Dinas PUPR Solok terkuak dengan gamblang pada LHP Tahun Anggaran 2023. BPK membongkar praktik culas pada pos Belanja Pemeliharaan Rutin Jalan secara swakelola dengan total nilai temuan mencapai Rp 1,6 Miliar.

Lebih jauh Elim menuturkan, “Dari hasil audit forensik dan uji petik lapangan, BPK menemukan fakta mengejutkan, pertanggungjawaban dana senilai Rp 806 juta terindikasi fiktif, sementara Rp 794 juta sisanya tidak dapat diyakini kewajarannya secara akuntansi. Modus operandi yang digunakan tergolong berani, yakni dengan memalsukan kuitansi upah pekerja harian,” tuturnya.

Saat auditor BPK melakukan konfirmasi silang ke lapangan, para pekerja yang namanya dicatut membantah keras telah menerima uang sebesar yang tertera dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dana pemeliharaan jalan yang seharusnya digunakan untuk menambal jalan berlubang, justru mengalir deras tanpa kejelasan bentuk fisiknya.

Lidik Krimsus RI

Penyusutan Volume Fisik: Aspal dan Beton yang “Disunat”
Penyimpangan di tubuh PUPR Solok tidak berhenti pada proyek swakelola. Pada pengerjaan fisik berskala besar yang dilelang kepada pihak ketiga (kontraktor), modus “pengurangan volume” menjadi penyakit kronis yang terjadi setiap tahun.

Pada LHP tahun 2022, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan jalan senilai Rp 1,29 Miliar. Pola serupa kembali ditemukan pada LHP terbaru tahun 2024, di mana terjadi selisih antara volume aspal dan beton yang terpasang di lapangan dengan dokumen pembayaran yang dicairkan oleh negara senilai Rp 404 Juta.

Beberapa kontraktor langganan seperti PT AP dan CV CA menjadi subjek utama yang dituntut melakukan pengembalian (TGR). Sayangnya, lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas PUPR membuat proyek-proyek ini lolos pembayaran penuh sebelum BPK turun tangan mengukur ulang ketebalan aspal tersebut.

Mangkraknya Proyek Raksasa THKW Sukarami
Publik Solok juga tidak akan lupa pada proyek prestisius Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Sukarami senilai Rp 23,45 Miliar.

“Proyek yang diaudit sejak 2019 ini menjadi monumen kegagalan azas manfaat tata kelola Dinas PUPR. BPK menemukan kekurangan volume, denda keterlambatan yang tak tertagih, hingga fasilitas yang rusak sebelum sempat dinikmati warga. Proyek ini bahkan sempat memicu konflik hukum antara kontraktor dan Pemda,” terang Elim.

Lidik Krimsus RI Desak APH Turun Tangan
Merespons deretan rapor merah Dinas PUPR Kabupaten Solok, Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) mengeluarkan pernyataan tegas.

“Pola di Dinas PUPR Solok ini sudah sistemik. Ini bukan lagi sekadar kesalahan hitung atau administrasi. Pemalsuan kuitansi pekerja pada proyek swakelola 2023 adalah bukti nyata dari mens rea atau niat jahat untuk merampok uang negara. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tidak boleh bersembunyi di balik tameng batas waktu 60 hari pengembalian TGR. Unsur pidananya sudah terang benderang,” pungkas Elim.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kabupaten Solok masih menanti langkah nyata dari Inspektorat Daerah dan penegak hukum. Jalanan yang berlubang di berbagai pelosok nagari menjadi saksi bisu, bahwa miliaran uang APBD yang seharusnya untuk pembangunan, diduga telah dikhianati oleh oknum di atas kertas SPJ. (Tim)


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Berita Terkait: https://cupaknews.id/borok-dinas-pupr-solok-terkuak/


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles