Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Solok mencatat paket Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor dengan total pagu sebesar Rp5.428.820.000.
Kabupaten Solok, CupakNews.id | Informasi tersebut tercantum dalam dokumen detail paket RUP dengan kode 68109571. Paket itu menggunakan metode pengadaan E-Purchasing dan mencantumkan sejumlah jenis kendaraan dalam uraian spesifikasinya, termasuk Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×2 A/T.
Selain Fortuner, dokumen tersebut juga memuat penyebutan kendaraan BYD Denza D9, Toyota HiAce, Toyota Hilux Double Cabin, serta beberapa jenis sepeda motor. Namun, uraian yang tersedia belum cukup untuk memastikan jumlah, spesifikasi akhir, nilai transaksi, maupun status pembelian setiap kendaraan.
Besarnya pagu paket tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk memastikan bagaimana rencana pengadaan diterjemahkan menjadi transaksi dan pertanggungjawaban anggaran.
Penelusuran awal juga menemukan bahwa paket dengan nama serupa pernah tercatat menggunakan kode RUP 67537131 dengan pagu Rp3.153.820.000 dalam data yang dihimpun pada Agustus 2026. Sementara itu, detail paket berkode 68109571 yang diumumkan pada Oktober 2026 mencatat pagu Rp5.428.820.000.
Perbedaan nominal antara kedua catatan tersebut mencapai Rp2.275.000.000. Angka ini merupakan perbandingan dua rekaman RUP pada waktu berbeda, sehingga belum dapat langsung disimpulkan sebagai kenaikan anggaran untuk objek yang sepenuhnya sama tanpa pemeriksaan riwayat revisi dan dokumen pendukung.
Di sisi lain, informasi mengenai pembelian Toyota Fortuner dengan nilai sekitar Rp800 juta masih memerlukan verifikasi langsung kepada pihak terkait. Dokumen RUP yang tersedia belum membuktikan bahwa kendaraan tersebut telah dibeli dengan nilai tersebut.
Karena itu, konfirmasi kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status pengadaan, jumlah kendaraan yang benar-benar dipesan, spesifikasi, nilai transaksi, penyedia, sumber anggaran, serta jadwal penyerahan.
Penelusuran juga akan diarahkan pada dokumen pesanan atau kontrak, berita acara serah terima, bukti pembayaran, dan pencatatan kendaraan sebagai Barang Milik Daerah, sepanjang dokumen tersebut tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan.
Dalam konteks pemulihan pascabencana di Kabupaten Solok, pertanyaan mengenai prioritas dan dasar kebutuhan belanja kendaraan patut diajukan sebagai bagian dari pengawasan publik. Namun, konteks tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengadaan tidak tepat atau melanggar ketentuan.
CupakNews.id akan melanjutkan penelusuran melalui konfirmasi kepada pihak berwenang dan pemeriksaan dokumen untuk membedakan antara rencana pengadaan, transaksi yang telah dilakukan, dan realisasi anggaran yang dapat dibuktikan. (JC)
Catatan redaksi: Pagu RUP bukan bukti bahwa seluruh nilai paket telah dibelanjakan. Status pembelian, nilai transaksi, dan pertanggungjawaban anggaran masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA






