Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Solok pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) menjadi salah satu pos investasi daerah yang menarik untuk ditelusuri. Dengan nilai penyertaan modal tercatat Rp44,997 miliar, pemerintah daerah memperoleh penerimaan dividen kumulatif sebesar Rp51,21 miliar selama periode 2018–2024 berdasarkan data Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dihimpun.
Kabupaten Solok, CupakNews.id | Data tersebut memperlihatkan bahwa penerimaan dividen secara nominal telah melampaui nilai pokok penyertaan modal. Namun, besarnya penerimaan tersebut bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan. Perkembangan porsi kepemilikan saham, realisasi penerimaan setiap tahun, dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah juga perlu diuji melalui dokumen keuangan resmi.
CupakNews.id menelusuri data penyertaan modal dan penerimaan dividen tersebut untuk melihat bagaimana investasi yang bersumber dari keuangan daerah memberikan manfaat bagi Kabupaten Solok.
Modal Rp44,997 Miliar, Terdiri atas 44.997 Lembar Saham
Berdasarkan data yang dihimpun dari CaLK pemerintah daerah, penyertaan modal Kabupaten Solok pada Bank Nagari tercatat sebesar Rp44.997.000.000, terdiri atas 44.997 lembar saham dengan nilai nominal Rp1 juta per lembar. Data tersebut juga menyebutkan bahwa tidak terdapat penambahan penyertaan modal baru sejak 2018.
Sementara itu, penerimaan dividen menunjukkan perkembangan yang berfluktuasi selama periode 2018–2024. Pada 2018, penerimaan tercatat sebesar Rp6.044.383.899. Nilainya meningkat menjadi Rp6.904.083.952 pada 2019 dan Rp7.210.424.094 pada 2020. Pada 2021, penerimaan turun menjadi Rp6.118.169.476. Setelah itu, nilainya kembali meningkat menjadi Rp7.498.055.611 pada 2022, Rp8.389.815.737 pada 2023, dan Rp9.048.840.764 pada 2024. Jika dijumlahkan, total penerimaan selama tujuh tahun mencapai Rp51.213.763.533.
Dengan demikian, secara nominal penerimaan dividen selama periode tersebut melampaui nilai pokok penyertaan modal sekitar Rp6,22 miliar. Meski demikian, perbandingan itu tidak berarti investasi pemerintah daerah telah kembali secara akuntansi. Saham yang dimiliki Pemkab Solok tetap merupakan aset investasi, sedangkan dividen merupakan penerimaan yang perlu dicatat dan dianalisis secara terpisah.
Porsi Kepemilikan Saham Mengalami Penurunan
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah perubahan persentase kepemilikan saham Kabupaten Solok di Bank Nagari. Data yang dihimpun mencatat porsi kepemilikan sebesar 2,67% pada 2020. Persentase tersebut kemudian menjadi 2,57% pada 2021, 2,55% pada 2022, 2,43% pada 2023, dan 2,36% pada 2024.
Penurunan persentase kepemilikan tersebut perlu ditelaah bersama perkembangan total modal Bank Nagari dan perubahan komposisi kepemilikan para pemegang saham. Apabila pemegang saham lain menambah modal, sedangkan Kabupaten Solok mempertahankan jumlah sahamnya, persentase kepemilikan daerah dapat mengalami dilusi.
Namun, penyebab dan mekanisme perubahan persentase tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi perusahaan dan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di sisi lain, peningkatan penerimaan dividen secara nominal menunjukkan bahwa penurunan persentase kepemilikan tidak serta-merta diikuti penurunan jumlah penerimaan setiap tahun.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang layak dianalisis lebih lanjut untuk memahami perkembangan manfaat investasi daerah.
Target Dividen 2025 Naik, Berapa Realisasinya?
Penelusuran berikutnya mengarah pada penganggaran penerimaan dividen dalam APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025. Dalam data Perubahan APBD yang dihimpun, target pendapatan dari dividen atau bagian laba BUMD sektor lembaga keuangan ditetapkan sebesar Rp9.068.840.764, meningkat dari target awal Rp8.389.815.737. Kenaikan target tersebut mencapai Rp679.025.027 atau sekitar 8,09%.
Namun, target anggaran tidak dapat disamakan dengan realisasi penerimaan. Untuk mengetahui berapa uang yang benar-benar masuk ke kas daerah, diperlukan pemeriksaan terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025 dan dokumen pendukung penerimaan. Penelusuran juga menemukan perbedaan angka sebesar Rp20 juta antara penerimaan tahun 2024 yang tercantum dalam data CaLK, yakni Rp9.048.840.764, dan target Perubahan APBD 2025 sebesar Rp9.068.840.764.
Perbedaan tersebut belum dapat dijelaskan berdasarkan data yang tersedia. Karena itu, diperlukan konfirmasi mengenai dasar penetapan target, sumber penerimaan, dan periode yang menjadi acuan pencatatan. CupakNews.id akan meminta penjelasan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok untuk memastikan realisasi penerimaan dividen pada 2025, termasuk bagian yang bersumber dari Bank Nagari.
Menguji Manfaat Investasi bagi Keuangan Daerah
Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah atau lembaga keuangan merupakan keputusan investasi yang perlu dinilai berdasarkan manfaat ekonomi dan kepentingan publik. Dalam konteks Kabupaten Solok, pengujian tidak cukup berhenti pada perbandingan nilai modal dengan dividen kumulatif.
Diperlukan pula data mengenai realisasi penerimaan setiap tahun, perkembangan nilai investasi dalam laporan keuangan, struktur kepemilikan saham, serta kontribusi dividen terhadap PAD. Konfirmasi kepada Bank Nagari diperlukan untuk mengetahui besaran dividen yang menjadi hak Kabupaten Solok berdasarkan keputusan pembagian laba dan struktur kepemilikan saham pada periode terkait.
Sementara itu, Badan Keuangan Daerah menjadi pihak penting untuk menjelaskan realisasi penerimaan, pencatatan dalam laporan keuangan pemerintah daerah, serta dasar penganggaran dividen. Melalui penelusuran dokumen dan konfirmasi kepada para pihak, CupakNews.id berupaya menyajikan gambaran yang utuh mengenai perkembangan investasi Kabupaten Solok di Bank Nagari dan manfaatnya bagi keuangan daerah.
Penelusuran berlanjut pada realisasi dividen Tahun Anggaran 2025, dasar penetapan target penerimaan, serta perkembangan porsi kepemilikan saham Kabupaten Solok di Bank Nagari. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA





