Lapor
34.6 C
Jakarta
Pengaduan

Skandal KUR Talawi: Gurita Tambang Jadikan Pekerja “Boneka” Pencairan Rp11 Miliar di Bank Nagari

Published:

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi yang dirancang negara untuk menghidupkan napas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ternyata dibajak secara masif oleh korporasi pertambangan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI membongkar sebuah skandal besar di PT Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Talawi, di mana 40 identitas warga yang mayoritas berprofesi sebagai sopir dan staf lapangan disulap menjadi “debitur boneka” untuk mencairkan kredit senilai total Rp11.006.069.058,00.

Sawahlunto, CupakNews.id | Hasil uji petik auditor negara menemukan bahwa puluhan debitur tersebut tidak memiliki usaha mandiri yang produktif sebagaimana syarat penerima subsidi dari pemerintah. Mereka hanyalah pekerja yang berada di bawah bayang-bayang tiga bos perusahaan tambang dan logistik besar, yakni Sdr. HS (Direktur CV ATJ) yang menikmati aliran dana dari 5 debitur, Sdr. BC (Direktur PT NAC) dari 6 debitur, serta Sdr. Hrd (Direktur PT GFI) yang paling masif mengeksploitasi 17 debitur pekerjanya.

Modus operandi gurita tambang ini dieksekusi dengan sangat rapi menggunakan skema refinancing aset perusahaan. Kendaraan operasional tambang berupa truk Colt Diesel dan alat berat (ekskavator) dijadikan agunan atas nama para pekerja.

Dana belasan miliar rupiah yang cair dari Bank Nagari tersebut kemudian langsung disetorkan dan dikuasai seluruhnya oleh pihak perusahaan untuk biaya operasional tambang serta mencicil utang korporasi.

Persekongkolan ini mustahil terjadi tanpa keterlibatan aktor kunci dari dalam bank. BPK mencatat bahwa Sdr. AF, yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Capem Talawi, merupakan pihak yang merekomendasikan nama-nama debitur titipan dari pihak perusahaan tersebut.

Sdr. AF bahkan menginstruksikan Analis Kredit untuk “menyesuaikan” data keuangan dan kelengkapan berkas agar kredit bernilai miliaran rupiah tersebut lolos dan segera dicairkan. Analis kredit mengakui mereka secara sadar mengabaikan proses analisis repayment capacity (kemampuan bayar) dan membiarkan calon debitur hanya menandatangani formulir laporan keuangan yang masih kosong.

Daya rusak dari manipulasi ini tidak hanya menghantam likuiditas bank, tetapi juga merampok uang negara secara langsung. BPK menemukan bahwa akibat penyaluran kepada debitur yang tidak berhak ini, negara telah dirugikan melalui pembayaran subsidi margin bunga KUR yang salah sasaran senilai Rp1.174.543.619,00. Uang pajak rakyat yang seharusnya digunakan untuk mensubsidi pedagang kecil, justru mengalir deras untuk menyubsidi utang bos-bos tambang.

Lebih fatal lagi, untuk memitigasi kredit yang mulai macet, manajemen bank diduga menyiasatinya dengan mengajukan klaim asuransi kredit kepada perusahaan penjaminan. Padahal, sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), klaim asuransi otomatis gugur jika kredit disalurkan secara fiktif atau diwarnai praktik side streaming (penyimpangan penggunaan dana).

Faktanya, bank telah menerima pencairan klaim asuransi senilai Rp573.061.715,50 secara tidak sah, dan masih memproses tagihan klaim lain sebesar Rp505.177.401,00.

Talawi
Skandal KUR Talawi (Ai Ilustrasi/CN)

Arogansi oknum di Capem Talawi juga terlihat pada kasus terpisah yang diinisiasi oleh Petugas Administrasi Kredit berinisial Sdr. FA. Sdr. FA memprakarsai penerbitan kredit KUR Investasi senilai Rp500 juta atas nama Sdri. EA dengan tujuan fiktif, yang ternyata uangnya digunakan secara diam-diam untuk melunasi kredit macet milik debitur lain (Sdr. Afr).

Respons manajemen pusat PT Bank Nagari yang hanya menjanjikan sanksi disiplin dan pemberian “pelatihan” kepada petugas kredit dinilai publik sebagai langkah evasi yang terlalu formalitas.

Advokat Mevrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengelabuan data administrasi untuk menyedot subsidi negara bukanlah sekadar pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), melainkan tindak pidana korupsi murni saat dimintakan pandangan hukumnya.

Publik kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk segera turun tangan menyita aset para Ultimate Beneficial Owner (penerima manfaat akhir) bos tambang di Talawi menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Catatan Redaksi:
Seluruh data dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/206 Tanggal 12 Februari 2026  tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Operasional Tahun 2023 s.d Triwulan III Tahun 2025 pada PT Bank Nagari Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jakarta, Bandung dan Pekanbaru


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Berita Terkait: https://cupaknews.id/klarifikasi-bank-nagari-terkait-skandal-siberut/


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles