Nilai transaksi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Solok meningkat dari sekitar Rp76,21 miliar pada Agustus menjadi Rp131,10 miliar pada Oktober 2026. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai transaksi terbesar, sekaligus mencatat peningkatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut di tengah proses pemulihan pascabencana galodo Arosuka.
Kabupaten Solok, CupakNews.id | Berdasarkan analisis CupakNews.id, nilai transaksi yang tercatat pada Dinas PUPR meningkat dari Rp24,98 miliar dalam data Agustus menjadi Rp56,62 miliar dalam data Oktober. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp31,63 miliar atau peningkatan sekitar 126,6 persen antara kedua snapshot tersebut.
Jumlah baris transaksi PUPR juga bertambah dari 73 menjadi 154 baris. Sementara itu, porsi nilai transaksi PUPR terhadap keseluruhan transaksi dalam file meningkat dari sekitar 32,78 persen menjadi 43,18 persen. Data ini menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri perubahan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, terutama pada sektor infrastruktur.
Namun, perbedaan nilai dalam data tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kenaikan pagu anggaran, peningkatan pembayaran aktual, ataupun belanja khusus penanganan bencana. Data yang tersedia merupakan snapshot pada waktu berbeda dan masih memerlukan pencocokan dengan dokumen anggaran serta kontrak.
Nilai RUP PUPR Juga Meningkat
Perubahan tidak hanya terlihat pada data transaksi, tetapi juga pada data Rencana Umum Pengadaan (RUP). RUP Agustus, Dinas PUPR tercatat memiliki 238 baris paket dengan nilai sekitar Rp42,56 miliar. Sementara RUP Oktober, jumlahnya meningkat menjadi 371 baris dengan nilai sekitar Rp93,92 miliar. Terdapat peningkatan nilai sekitar Rp51,36 miliar, dengan tambahan 133 baris dalam data yang dianalisis.
Pencocokan awal berdasarkan kode RUP menunjukkan 226 kode ditemukan pada kedua snapshot. Sebanyak 145 kode tercatat pada Oktober, sedangkan 12 kode yang ada pada Agustus tidak ditemukan dengan kode yang sama dalam RUP Oktober.
Hasil pencocokan ini belum membuktikan bahwa seluruh kode yang muncul pada Oktober merupakan paket baru. Perbedaan tersebut dapat berkaitan dengan penambahan paket, revisi perencanaan, penggantian kode, perubahan pencatatan, atau perbedaan cakupan data.
Untuk memastikan penyebabnya, diperlukan riwayat perubahan RUP yang menunjukkan tanggal pengumuman, perubahan nilai, sumber dana, status paket, dan alasan perubahan.
Sejumlah Paket Berubah Kode, Sumber Dana Perlu Dikonfirmasi
Dalam pemeriksaan awal, CupakNews.id menemukan beberapa paket dengan nama dan nilai yang sama atau hampir sama, tetapi menggunakan kode RUP berbeda pada data Agustus dan Oktober.
Salah satunya paket Jalan Pakan Rabaa–Malako. Dalam data Agustus, paket tersebut tercatat dengan kode RUP 65488709 dan nilai sekitar Rp930,10 juta. Dalam ekspor Oktober, paket dengan nama yang sama tercatat menggunakan kode 67786593 dengan nilai Rp930 juta.
Perubahan kode juga ditemukan pada sejumlah paket jasa tenaga kerja, termasuk jasa sopir, kebersihan, dan keamanan. Pada paket Belanja Jasa Tenaga Supir, misalnya, nilai sekitar Rp343,86 juta tercatat pada kedua snapshot, tetapi label sumber dananya berubah dari APBD menjadi APBDP.
Perbedaan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui apakah perubahan kode berkaitan dengan revisi RUP, perubahan sumber pendanaan, pengumuman ulang, atau mekanisme administratif lainnya. Dokumen DPA dan DPPA, riwayat RUP, serta keterangan dari Dinas PUPR dan pengelola pengadaan menjadi penting untuk menjelaskan perubahan tersebut.
Empat Paket DAU Bernilai Besar Menjadi Perhatian
Pada Oktober, terdapat empat entri RUP PUPR yang tidak ditemukan dengan kode yang sama pada ekspor Agustus. Keempatnya memiliki nilai gabungan sekitar Rp34,17 miliar. Paket tersebut meliputi Paket 02 DAU senilai sekitar Rp11,07 miliar, Paket 03 DAU sekitar Rp10,36 miliar, Paket 01 DAU sekitar Rp9,62 miliar, dan Paket 04 DAU sekitar Rp3,13 miliar.
Dari empat paket tersebut, Paket 03 DAU dan Paket 01 DAU juga ditemukan dalam data transaksi Oktober. Paket 03 DAU memiliki nilai RUP sekitar Rp10,36 miliar, sedangkan nilai transaksi yang tercatat sekitar Rp10,07 miliar. Sementara itu, Paket 01 DAU memiliki nilai RUP sekitar Rp9,62 miliar dan nilai transaksi sekitar Rp9,49 miliar.
Selisih tersebut perlu diperiksa melalui dokumen kontrak atau pesanan, spesifikasi pekerjaan, serta riwayat perubahan nilai paket. Nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai RUP tidak otomatis menunjukkan penghematan ataupun kerugian negara. Penjelasan mengenai perbedaan nilai harus didasarkan pada dokumen yang sesuai.
Adapun untuk Paket 02 DAU dan Paket 04 DAU, belum ditemukannya transaksi dengan kode RUP yang sama dalam data Oktober juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa paket tersebut tidak dilaksanakan.
Galodo Arosuka Menambah Urgensi Penelusuran
Peningkatan nilai transaksi dan perubahan data RUP tersebut menjadi relevan untuk diperiksa dalam konteks bencana galodo yang menerjang kawasan Arosuka pada 21 September 2026 dimana bencana tersebut berdampak pada permukiman warga dan kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Solok. Pendataan kerusakan dan percepatan penanganan pascabencana menjadi salah satu prioritas pemerintah setelah kejadian tersebut.
Pada 26 September 2026, Pemerintah Kabupaten Solok juga menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk mempercepat penanganan serta pemulihan kawasan terdampak, termasuk pembersihan material dan pemulihan akses serta fasilitas publik. Informasi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan penanganan pascabencana yang perlu dipenuhi oleh pemerintah sesuai kewenangan dan sumber pendanaan masing-masing.
Meski demikian, belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa peningkatan nilai transaksi PUPR sebesar Rp31,63 miliar atau pertambahan nilai RUP sebesar Rp51,36 miliar merupakan akibat langsung dari galodo. Penentuan hubungan tersebut memerlukan bukti kronologis berupa tanggal perubahan paket, keputusan anggaran, dokumen kebutuhan pemulihan, serta keterangan resmi instansi terkait.
Perubahan Anggaran Sudah Dibahas Sebelum Bencana
Faktor kronologi menjadi penting dalam membaca perubahan data pengadaan ini. Berdasarkan publikasi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok pada 24 Agustus 2026, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah membahas rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 pada 9–12 Agustus 2026.
Pembahasan tersebut berlangsung sebelum galodo Arosuka pada 21 September 2026. Artinya, proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah sudah berjalan sebelum bencana. Karena itu, perubahan yang terlihat pada Oktober harus dipilah berdasarkan kapan perubahan dilakukan dan apa dasar kebijakannya.
Paket yang telah direncanakan sebelum bencana perlu dibedakan dari paket yang benar-benar ditambahkan atau diubah sebagai respons terhadap kebutuhan pascabencana. Demikian pula, pencatatan sumber dana APBDP pada suatu paket tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa paket tersebut berkaitan dengan penanganan galodo.
Dokumen Anggaran dan Kontrak Perlu Dibuka
Untuk memastikan penyebab perubahan tersebut, sejumlah dokumen perlu ditelusuri, mulai dari DPA dan DPPA Dinas PUPR, riwayat revisi RUP, daftar paket sebelum dan sesudah bencana, dokumen kontrak atau pesanan, hingga laporan progres pekerjaan. Data tersebut perlu dibandingkan dengan hasil pendataan kerusakan, rencana kebutuhan pemulihan, serta keputusan mengenai sumber pendanaan penanganan pascabencana.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap nilai pembayaran aktual agar nilai transaksi pada sistem tidak disalahartikan sebagai jumlah uang yang telah dibayarkan pemerintah. CupakNews.id memandang keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah perubahan perencanaan dan pengadaan telah sesuai kebutuhan, memiliki dasar administrasi yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dinas PUPR, Badan Keuangan Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta pengelola pengadaan perlu memberikan penjelasan mengenai perubahan nilai transaksi dan RUP yang tercatat dalam dua ekspor tersebut. Hingga dokumen pembanding dan klarifikasi resmi diperoleh, peningkatan nilai transaksi dan perubahan RUP ini ditempatkan sebagai awal pemetaan data, bukan sebagai bukti adanya penyimpangan atau keterkaitan langsung dengan bencana.
CupakNews.id akan menelusuri lebih lanjut kronologi perubahan paket, dasar anggaran, pelaksanaan kontrak, dan sumber pendanaan untuk memastikan bagaimana pengadaan pemerintah daerah berkembang sebelum dan sesudah galodo Arosuka. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA






