Wednesday, October 21, 2026
22.6 C
Solok

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan dua laki-laki di pinggir jalan kawasan Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Arosuka, CupakNews.id | Keduanya masing-masing berinisial sesuai identitas dalam laporan kepolisian, berusia 18 dan 23 tahun. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.

Berdasarkan laporan Satresnarkoba Polres Solok, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua laki-laki tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Dalam laporan bernomor LP/A/48/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDASUMBAR tertanggal 16 Oktober 2026, disebutkan bahwa petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dengan disaksikan saksi-saksi dan warga. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening serta satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam.

Laporan kepolisian tersebut juga menyebutkan bahwa barang yang ditemukan diperlihatkan kepada kedua orang yang diamankan. Keduanya dilaporkan mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyatakan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Meski demikian, kepemilikan, peran masing-masing orang, serta status barang yang diduga narkotika tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dibawa ke Polres Solok

Setelah penangkapan dan penggeledahan, kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam laporan yang disampaikan Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Syafwal, S.H., barang bukti yang diamankan terdiri atas satu paket diduga sabu dan satu unit telepon genggam.

Belum terdapat keterangan mengenai berat bersih barang yang diduga sabu, hasil pemeriksaan laboratorium, maupun penjelasan terperinci mengenai peran masing-masing orang dalam perkara tersebut. Informasi mengenai pasal yang disangkakan dan perkembangan penanganan perkara juga perlu dikonfirmasi kepada penyidik.

Menunggu Hasil Pemeriksaan

Pengungkapan ini kembali menempatkan peran informasi masyarakat dalam membantu aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Namun, proses penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum seseorang dan pembuktian unsur tindak pidana ditentukan melalui proses penyidikan serta mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

CupakNews.id akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk hasil pemeriksaan barang bukti, penetapan status hukum kedua orang yang diamankan, serta keterangan resmi kepolisian mengenai dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.

Razia Miras di Pogoh Residence Nihil, Delapan Botol Singaraja Ditemukan di Cafe Karaoke Charlie

Pemeriksaan tim gabungan di Pogoh Residence, Cafe Ocean dan Pacific nihil temuan minuman beralkohol. Penyisiran berlanjut dan menemukan delapan botol Singaraja di Cafe Karaoke Charlie.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img