Wednesday, October 21, 2026
22.4 C
Solok

Ketum Lidik Krimsus RI Silaturahmi Bersama Danyon 641/Beruang di Tengah Sorotan PETI

Pada penghujung Desember 2025, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat yang masuk ke DPN Lidik Krimsus RI.

Singkawang, CupakNews.id | Langkah Ketua Umum Lidik Krimsus RI ini dipandang sebagai respons nyata atas keresahan warga Kalimantan Barat yang selama ini menyaksikan aktivitas tambang ilegal terus tumbuh subur, sementara penindakan kerap dinilai belum maksimal. Kondisi tersebut memunculkan persepsi publik bahwa negara sering kali terlambat atau ragu dalam bertindak menghadapi PETI.

Kalimantan Barat selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu wilayah yang paling terdampak aktivitas tambang ilegal, khususnya tambang emas tanpa izin yang beroperasi di kawasan hulu sungai, hutan lindung, hingga wilayah permukiman. Dampak PETI bukan hanya merusak lingkungan dan mencemari sumber air, tetapi juga memicu konflik sosial, merugikan keuangan negara, serta melemahkan wibawa hukum di mata masyarakat.

Sebagai bagian dari komunikasi kebangsaan dan penguatan sinergi lintas elemen dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia terkait penertiban tambang ilegal, pada penghujung Desember 2025, Ossie Gumanti melakukan silaturahmi dengan Komandan Batalyon Infanteri 641/Beruang, Letkol Inf Agus Jaelani, SE, di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Pertemuan yang berlangsung di Markas Komando Yonif 641/Beruang tersebut berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan sarat makna kebangsaan. Silaturahmi ini mencerminkan kesamaan pandangan tentang pentingnya menjaga stabilitas keamanan wilayah, ketertiban masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup dari dampak destruktif pertambangan ilegal.

Dalam pertemuan itu, PETI di Kalimantan Barat dinilai telah berkembang menjadi persoalan struktural yang tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan setengah-setengah. Diperlukan komitmen kuat, konsistensi kebijakan, serta keberanian penegakan hukum untuk menghentikan praktik ilegal yang telah berlangsung lama.

Lidik
Ossie Gumanti, Ketum Lidik Krimsus RI bersama Danyon 641/Beruang, Letkol Inf Agus Jaelani, SE (Dok. IST)

Ossie Gumanti, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal, khususnya di Kalimantan Barat yang kaya akan sumber daya alam. Menurutnya, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata serta pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

“Jika PETI terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya hutan dan sungai, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara. Instruksi Presiden soal penertiban tambang ilegal harus menjadi komitmen bersama, bukan sekadar slogan,” tegas Ossie Gumanti.

Ia menambahkan, Lidik Krimsus RI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat, serta mendorong penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap aktor-aktor besar yang diduga berada di balik maraknya PETI.

Silaturahmi dengan Danyon 641/Beruang tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa bahwa penyelamatan lingkungan dan penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama.

Melalui langkah ini, Lidik Krimsus RI menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama masyarakat Kalimantan Barat dalam mengawal penertiban PETI. Pesan yang disampaikan jelas: era pembiaran tambang ilegal harus diakhiri, hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu, dan negara harus hadir melindungi lingkungan serta masa depan generasi mendatang. (Tim)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img