Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

DPRD DKI Jakarta Ultimatum Penyegelan 15 Gedung Raksasa Tanpa SLF Dalam Tiga Minggu

Published:

Otoritas legislatif DKI Jakarta mengambil langkah hukum paling radikal sepanjang tahun ini dengan mengeluarkan ultimatum penyegelan fisik dan penghentian operasional secara total terhadap 15 gedung bertingkat berskala besar di ibu kota. Langkah represif tanpa kompromi ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan fakta bahwa gedung-gedung komersial dan fasilitas publik tersebut nekat beroperasi tanpa memiliki atau memperbarui dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen SLF sendiri merupakan prasyarat mutlak yang menjamin keandalan struktur dan keselamatan jiwa di dalam gedung perkotaan.

Jakarta, CupakNews.id | Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, secara tegas menginstruksikan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk bersikap agresif dan langsung menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada seluruh pengelola gedung yang terbukti melanggar. Legislatif menetapkan tenggat waktu yang sangat ketat, yakni maksimal tiga minggu, bagi dinas terkait untuk merampungkan seluruh prosedur birokrasi penindakan, mulai dari penerbitan SP1, SP2, hingga tindakan eksekusi penyegelan melalui SP3.

“Tadi sudah kami sampaikan dalam rapat kerja, kami meminta secara tegas agar segera diberikan sanksi administrasi berupa SP1. Kalau pemilik bangunan masih membandel dan tidak memproses izin SLF, maka langsung berikan SP2, lalu SP3,” ujar Jupiter dengan nada tinggi saat memimpin jalannya rapat kerja pansus bersama para pengelola gedung dan instansi teknis terkait di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/05/2026).

Jupiter menambahkan, kelonggaran waktu bagi pengusaha yang abai sudah habis. “Saya kira dalam waktu tiga minggu, proses birokrasi SP1, SP2, dan SP3 harus sudah tuntas diselesaikan oleh Dinas Citata. Jika mereka tetap tidak mengantongi izin, maka tidak ada pilihan lain, segel bangunannya dan hentikan seluruh aktivitas operasional komersial di sana,” tuturnya tanpa ragu.

Rapat Kerja Panas di Kebon Sirih
Pengungkapan skandal pelanggaran kelaikan bangunan ini bermula dari langkah taktis Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang melakukan audit kepatuhan perizinan terintegrasi. Komite legislatif ini melayangkan undangan pemanggilan resmi kepada 23 pengelola gedung besar di Jakarta baik milik swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Agenda utama pemanggilan ini adalah untuk melakukan verifikasi faktual atas dokumen keselamatan gedung dan integrasinya dengan izin operasional perparkiran.

Namun, jalannya rapat kerja pada Selasa (26/5/2026) tersebut diwarnai ketegangan. Dari total 23 pengelola gedung yang diundang secara sah, tercatat lima pihak mangkir atau tidak menghadiri pertemuan tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketidakhadiran para pengelola ini dinilai legislatif sebagai bentuk pelecehan terhadap fungsi pengawasan parlemen daerah dan indikasi kuat adanya upaya menyembunyikan pelanggaran administratif yang lebih besar.

“Yang kami undang itu ada 23 pihak pengelola gedung. Namun sangat kami sayangkan, ada lima pihak yang tidak hadir hari ini. Sementara dari 18 pihak yang hadir dan kami lakukan pendalaman, kami mendapati temuan yang sangat mencengangkan, sebanyak 15 gedung di antaranya terbukti tidak memiliki SLF atau membiarkan masa berlaku sertifikat keselamatannya mati begitu saja,” ungkap Jupiter di hadapan awak media.

Pansus menegaskan bahwa ketidakhadiran lima pengelola gedung tersebut tidak akan menghentikan proses hukum. Parlemen mendesak Dinas Citata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk tetap melayangkan surat teguran keras dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan guna memeriksa kelaikan fisik bangunan-bangunan yang mangkir tersebut.

Jakarta
DPRD DKI Jakarta Ultimatum Penyegelan 15 Gedung Raksasa Tanpa SLF Dalam Tiga Minggu (Ai Ilustrasi/CN)

Pelanggaran Sistemik di Sektor Vital
Investigasi Pansus Perparkiran merinci bahwa 15 gedung yang bermasalah terkait kepatuhan SLF ini bukan merupakan bangunan kelas menengah ke bawah, melainkan properti bernilai miliaran rupiah yang setiap harinya menampung puluhan ribu mobilitas manusia. Sektor-sektor vital seperti fasilitas pelayanan kesehatan darurat, pusat pendidikan tinggi, hotel berbintang, pusat perbelanjaan, hingga kompleks perkantoran multinasional masuk ke dalam daftar pelanggar regulasi keselamatan ini.

Di sektor fasilitas kesehatan, DPRD DKI Jakarta menaruh perhatian yang sangat serius pada temuan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) di Jakarta Selatan dan Rumah Sakit Hermina Jatinegara di Jakarta Timur. Berdasarkan hasil audit dokumen, status SLF milik RS Pondok Indah dinyatakan telah mati total alias tidak aktif, yang secara yuridis berarti rumah sakit papan atas tersebut beroperasi tanpa izin kelayakan bangunan yang sah. Sementara itu, SLF milik RS Hermina Jatinegara diketahui telah kedaluwarsa sejak Desember 2025 dan belum menunjukkan adanya upaya perpanjangan hingga pertengahan tahun 2026 ini.

Sektor pendidikan tinggi juga tidak luput dari kelalaian serupa. Kampus-kampus terkemuka yang menjadi pusat aktivitas ribuan mahasiswa setiap harinya, seperti Universitas Bina Nusantara (Binus), Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), dan Universitas Esa Unggul, teridentifikasi memiliki masalah serius terkait pemenuhan izin SLF. Dokumen kelayakan milik Kampus Uhamka bahkan tercatat telah mati sejak tahun 2022, atau dibiarkan kedaluwarsa selama kurang lebih empat tahun tanpa ada tindakan perbaikan administratif yang konkret.

Pelanggaran di sektor komersial dan akomodasi pariwisata justru menunjukkan rekor kelalaian yang lebih fantastis. Pansus menemukan bahwa Hotel Sunlake yang berlokasi di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, tidak pernah mengurus atau memperpanjang dokumen SLF mereka sejak tahun 1996. Artinya, hotel tersebut telah nekat beroperasi di bawah bayang-bayang risiko kegagalan struktur dan nihilnya jaminan keselamatan evakuasi selama hampir tiga dekade atau 30 tahun.

Kasus serupa ditemukan pada Hotel Horison Arcadia di Mangga Dua, Jakarta Utara, yang membiarkan izin SLF-nya mati sejak tahun 2016 (kelalaian selama 10 tahun), serta Hotel Holiday Inn Express di Thamrin, Jakarta Pusat, yang abai terhadap perpanjangan izin sejak tahun 2021. Selain itu, pusat perbelanjaan Citywalk Gajah Mada di Jakarta Barat, Hotel JP Pluit di Jakarta Utara, serta Gedung Perkantoran Ajinomoto yang diduga mangkir dari kewajiban SLF sejak sekitar tahun 2005 (kelalaian 21 tahun), juga masuk dalam daftar hitam penindakan legislatif. (Red)


Sumber:
https://www.suara.com/news/2026/05/26/191034/rs-pondok-indah-hingga-binus-masuk-daftar-nekat-beroperasi-tanpa-slf
https://rri.co.id/jakarta/info-parlemen/2400644/legislator-dki-soroti-pemenuhan-sertifikat-laik-fungsi-pada-bangunan-gedung
http://megapolitan.kompas.com/read/2026/05/26/18534601/banyak-gedung-di-jakarta-tak-urus-sertifikat-laik-fungsi-ada-yang-mati
https://rri.co.id/regional/2395291/pansus-dprd-dki-hentikan-lelang-operator-parkir-hingga-slf-terpenuhi
https://www.antaranews.com/berita/5557272/pansus-minta-lelang-operator-parkir-dihentikan-sampai-slf-terpenuhi
https://news.detik.com/berita/d-8506241/15-gedung-di-dki-terancam-disegel-karena-tak-punya-slf-ada-rs-hingga-kampus


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles