Wednesday, October 21, 2026
22.6 C
Solok

531 Pekerja Diduga Dirugikan Rp150 Miliar, SKP Kepung Kantor PetroChina di Jakarta

Situasi menegangkan sempat terjadi di kawasan Menara Mulia, Jakarta Selatan, saat organisasi masyarakat Relawan Prabowo Setya Kita Pancasila (SKP) bersama tim kuasa hukum pekerja mendatangi kantor perusahaan migas raksasa PetroChina International Ltd.

Jakarta, CupakNews.id | Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. SKP mengungkap dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan yang melibatkan dua perusahaan migas besar, yakni PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd, terkait pembayaran pesangon ratusan pekerja di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.

Sekretaris Jenderal SKP, Meyske Yunita Lainsamputty, menyebutkan sedikitnya 531 pekerja diduga tidak menerima hak pesangon secara penuh sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja yang berlaku.

“Upaya para pekerja untuk memperjuangkan haknya sudah berjalan hampir dua tahun. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang adil dari pihak manajemen,” ujar Meyske dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (14/03/2026).

Menurutnya, sikap perusahaan yang dinilai lamban merespons persoalan tersebut menjadi gambaran lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor strategis nasional.

Dugaan Pelanggaran PKB
Kuasa hukum pekerja, Poppy Pagit, menjelaskan persoalan utama muncul dari dugaan pengabaian formula perhitungan pesangon yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).

Menurutnya, pihak manajemen diduga hanya menggunakan komponen upah pokok dalam perhitungan pesangon tanpa memasukkan tunjangan tetap, yang seharusnya menjadi bagian dari dasar perhitungan sebagaimana diatur dalam PKB.

“Akibatnya hak pekerja berkurang signifikan. Total kerugian pekerja diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar,” ungkap Poppy.

Ia merinci, jumlah pekerja yang terdampak terdiri dari, 359 pekerja PetroChina International Ltd dan 172 pekerja Petrogas Ltd.

SKPBerpotensi Melanggar Undang-Undang
Tim hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama.

Selain itu, prinsip Pasal 1338 KUHPerdata tentang pacta sunt servanda juga dinilai relevan, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

“Para pekerja ini adalah bagian dari tulang punggung industri energi nasional. Sangat ironis jika hak masa depan mereka justru dipotong secara sepihak,” tegas Poppy.

SKP Desak Pemerintah Turun Tangan
Organisasi Setya Kita Pancasila meminta pemerintah dan lembaga negara segera turun tangan agar konflik ini tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, terutama karena sektor migas termasuk Objek Vital Nasional.

Adapun tuntutan yang disampaikan SKP antara lain:

  1. Melakukan audit kepatuhan manajemen PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd terkait pemenuhan hak pekerja.
  2. Mendesak Kementerian ESDM dan SKK Migas memastikan pembayaran kekurangan pesangon sesuai PKB dan peraturan perusahaan.
  3. Meminta Komisi IX DPR RI memanggil pimpinan perusahaan dan otoritas terkait untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut.

SKP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak para pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Tim)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img