32.2 C
Jakarta

531 Pekerja Diduga Dirugikan Rp150 Miliar, SKP Kepung Kantor PetroChina di Jakarta

Published:

Situasi menegangkan sempat terjadi di kawasan Menara Mulia, Jakarta Selatan, saat organisasi masyarakat Relawan Prabowo Setya Kita Pancasila (SKP) bersama tim kuasa hukum pekerja mendatangi kantor perusahaan migas raksasa PetroChina International Ltd.

Jakarta, CupakNews.id | Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. SKP mengungkap dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan yang melibatkan dua perusahaan migas besar, yakni PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd, terkait pembayaran pesangon ratusan pekerja di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.

Sekretaris Jenderal SKP, Meyske Yunita Lainsamputty, menyebutkan sedikitnya 531 pekerja diduga tidak menerima hak pesangon secara penuh sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja yang berlaku.

“Upaya para pekerja untuk memperjuangkan haknya sudah berjalan hampir dua tahun. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang adil dari pihak manajemen,” ujar Meyske dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (14/03/2026).

Menurutnya, sikap perusahaan yang dinilai lamban merespons persoalan tersebut menjadi gambaran lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor strategis nasional.

Dugaan Pelanggaran PKB
Kuasa hukum pekerja, Poppy Pagit, menjelaskan persoalan utama muncul dari dugaan pengabaian formula perhitungan pesangon yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).

Menurutnya, pihak manajemen diduga hanya menggunakan komponen upah pokok dalam perhitungan pesangon tanpa memasukkan tunjangan tetap, yang seharusnya menjadi bagian dari dasar perhitungan sebagaimana diatur dalam PKB.

“Akibatnya hak pekerja berkurang signifikan. Total kerugian pekerja diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar,” ungkap Poppy.

Ia merinci, jumlah pekerja yang terdampak terdiri dari, 359 pekerja PetroChina International Ltd dan 172 pekerja Petrogas Ltd.

SKPBerpotensi Melanggar Undang-Undang
Tim hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama.

Selain itu, prinsip Pasal 1338 KUHPerdata tentang pacta sunt servanda juga dinilai relevan, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

“Para pekerja ini adalah bagian dari tulang punggung industri energi nasional. Sangat ironis jika hak masa depan mereka justru dipotong secara sepihak,” tegas Poppy.

SKP Desak Pemerintah Turun Tangan
Organisasi Setya Kita Pancasila meminta pemerintah dan lembaga negara segera turun tangan agar konflik ini tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, terutama karena sektor migas termasuk Objek Vital Nasional.

Adapun tuntutan yang disampaikan SKP antara lain:

  1. Melakukan audit kepatuhan manajemen PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd terkait pemenuhan hak pekerja.
  2. Mendesak Kementerian ESDM dan SKK Migas memastikan pembayaran kekurangan pesangon sesuai PKB dan peraturan perusahaan.
  3. Meminta Komisi IX DPR RI memanggil pimpinan perusahaan dan otoritas terkait untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut.

SKP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak para pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Tim)

Related articles

Recent articles