Monday, September 7, 2026
22.1 C
Solok

Struk BBM Bodong Terbongkar, Rp536 Juta Anggaran Pemkab Solok Menguap

Dugaan praktik manipulasi anggaran kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Kabupaten Solok, Setda pimpin daftar SKPD dengan temuan terbesar versi BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 mengungkap adanya penggunaan struk atau nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sah dalam laporan pertanggungjawaban belanja kendaraan dinas di 8 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Solok, CupakNews.id | Akibat praktik tersebut, keuangan daerah Kabupaten Solok tercatat mengalami kerugian sebesar Rp536.965.103,00. Temuan ini diperoleh melalui uji petik konfirmasi auditor BPK ke sejumlah SPBU rekanan yang tercantum dalam dokumen SPJ masing-masing SKPD.

BPK menemukan bahwa sejumlah struk BBM yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran tidak tercatat dalam sistem penjualan SPBU, bahkan sebagian lainnya diduga mengalami penggelembungan nilai dibandingkan transaksi sebenarnya.

Ironisnya, temuan terbesar justru terjadi di Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, dengan nilai mencapai Rp131.890.750,00. Posisi berikutnya ditempati Bapelitbang sebesar Rp111.316.950,00.

“Fakta ini sangat memprihatinkan. Sekretariat Daerah seharusnya menjadi contoh tertib administrasi, namun justru mencatatkan nilai temuan tertinggi dalam kasus struk BBM bermasalah,” ujar Elim E.I. Makalmai, Sekretaris Jenderal Lidik Krimsus RI, kepada CupakNews.id, Selasa (13/01/2025) di Jakarta.

SolokBerdasarkan data LHP BPK RI, berikut rincian SKPD yang tercatat menggunakan nota BBM bermasalah:

  1. Sekretariat Daerah – Rp131.890.750
  2. Bapelitbang – Rp111.316.950
  3. Satpol PP dan Damkar – Rp88.253.500
  4. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan – Rp65.265.500
  5. Dinas Sosial – Rp52.875.500
  6. Dinas Kominfo – Rp36.268.653
  7. BKPSDM – Rp33.404.000
  8. Sekretariat DPRD – Rp17.690.250

Menurut Lidik Krimsus RI, temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Penggunaan dokumen yang tidak sah dalam SPJ berpotensi memenuhi unsur pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP.

Meski BPK mencatat adanya pengembalian sebagian kerugian ke Kas Daerah, Lidik Krimsus RI menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur perbuatan melawan hukum.

Atas temuan tersebut, Lidik Krimsus RI mendesak:

  • Bupati Solok untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat pengelola keuangan di SKPD terkait.
  • Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik terorganisir dalam penyediaan struk BBM bermasalah.
  • Inspektorat Daerah melakukan audit lanjutan terhadap SKPD lain yang belum diperiksa secara mendalam.

CupakNews.id akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan publik. (***)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img