Lapor
34.6 C
Jakarta
Pengaduan

Skandal KUR Bank Nagari Cabang Lubuk Alung: KTP Warga Jadi Tumbal Proyek Tol, Klaim Asuransi Rp1,4 Miliar Diduga Ilegal

Published:

Praktik pembajakan dana subsidi negara berkedok program pro-rakyat kembali terbongkar di Sumatera Barat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI secara resmi mengungkap skandal manipulasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) di PT Bank Nagari Cabang Lubuk Alung yang mengakibatkan baki debet bermasalah senilai total Rp2.196.608.920,07. Dana miliaran rupiah yang sejatinya diperuntukkan sebagai napas bagi pengusaha kecil tersebut, justru diduga disedot untuk membiayai operasional proyek infrastruktur raksasa.

Sumbar, CupakNews.id | Auditor negara menemukan bukti kuat adanya praktik “Kredit Topengan” yang merugikan belasan warga. Modus operandinya dieksekusi dengan sangat terstruktur: identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik 16 warga sipil dipinjam dan dieksploitasi seolah-olah mereka adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sah. Namun pada kenyataannya, setelah dana kredit cair, uang tersebut langsung ditarik tunai dan disetorkan ke rekening lain untuk dikuasai secara penuh oleh pihak ketiga berinisial Sdr. Ad/Jld.

Berdasarkan temuan dokumen dan konfirmasi BPK, dana pinjaman tersebut digunakan secara sepihak oleh Sdr. Ad/Jld untuk membiayai operasional proyek pembangunan jalan tol Padang – Sicincin. Sdr. Ad/Jld, yang diketahui merupakan rekan bisnis dari oknum pegawai bank, menjadi aktor sentral yang bertugas menyiapkan seluruh agunan kredit serta mengatur pembayaran cicilan di masa-masa awal guna mengelabui sistem pengawasan bank.

Skandal ini mustahil berjalan mulus tanpa adanya pelumpuhan sistem dari dalam bank itu sendiri. BPK menyorot tajam peran seorang Petugas Kredit Mikro (PKM) Cabang Lubuk Alung berinisial Sdr. Mr. Untuk meloloskan kredit fiktif tersebut, Sdr. Mr secara sadar dan sengaja membiarkan calon debitur hanya menandatangani formulir laporan keuangan yang masih kosong.

Nagari
Skandal KUR Bank Nagari Cabang Lubuk Alung (Ai Ilustrasi/CN)

Setelah itu, Sdr. Mr mengisi sendiri angka-angka fiktif terkait pendapatan, utang, dan persediaan usaha agar rasio kemampuan bayar (repayment capacity) terlihat memenuhi syarat kelayakan pencairan di atas kertas. BPK bahkan berhasil membuktikan bahwa empat dari belasan debitur topengan tersebut sama sekali tidak memiliki usaha yang produktif.

Pagar pengamanan bank berupa prinsip kehati-hatian benar-benar dirobohkan. Hal ini dibuktikan dengan temuan bahwa lima unit kendaraan bermotor yang diikat sebagai agunan tambahan, ternyata tidak berada dalam penguasaan pihak bank maupun debitur. Keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut tidak diketahui rimbanya dan dilaporkan terakhir kali berada di bawah penguasaan Sdr. Ad/Jld sang kontraktor proyek.

Lebih parah lagi, saat rentetan kredit topengan ini mulai berjatuhan menjadi kredit macet, manajemen bank diduga menyiasatinya dengan cara mengajukan klaim asuransi penjaminan. BPK menemukan bahwa PT Bank Nagari telah menerima pencairan dana klaim asuransi senilai Rp1.419.490.856,52 untuk 15 debitur bermasalah tersebut. Padahal, sesuai klausul Perjanjian Kerja Sama (PKS), hak klaim asuransi otomatis batal atau gugur jika sejak awal kredit disalurkan secara fiktif dan terdapat penyimpangan penggunaan dana (side streaming).

Dampak dari permufakatan jahat ini sangat merugikan postur keuangan negara. Akibat penyaluran yang salah sasaran, pemerintah terlanjur membayarkan subsidi margin bunga KUR sebesar Rp52.499.082,00 yang berasal dari uang pajak rakyat.

Atas rentetan temuan fatal ini, BPK merekomendasikan secara tegas agar PT Bank Nagari segera memproses pengembalian dana klaim asuransi senilai Rp1,41 miliar tersebut kepada perusahaan penjamin, serta menyetorkan kembali uang subsidi bunga yang dirampok tersebut ke Kas Negara.

Direksi PT Bank Nagari dikabarkan telah memberikan sanksi pemecatan kepada oknum PKM berinisial Sdr. Mr atas pelanggaran berat ini, namun ironisnya, keberadaan Sdr. Mr saat ini dilaporkan tidak diketahui atau menghilang. Publik dan pengamat hukum kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil alih kasus ini ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi, melacak keberadaan Sdr. Mr, serta memproses hukum Sdr. Ad/Jld selaku Penerima Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari dana subsidi UMKM tersebut.


Catatan Redaksi:
Seluruh data dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/206 Tanggal 12 Februari 2026  tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Operasional Tahun 2023 s.d Triwulan III Tahun 2025 pada PT Bank Nagari Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jakarta, Bandung dan Pekanbaru


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Berita Terkait: https://cupaknews.id/skandal-kur-bank-nagari-siberut-memanas/


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles