Kelanjutan investigasi terhadap “borok” di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok semakin dalam. Setelah sebelumnya mengungkap skandal kekurangan volume (sunat volume) pada enam paket jalan strategis, kini sorotan beralih pada manajemen aset tetap dan kebocoran pajak di internal dinas tersebut.
Solok, CupakNews.id | Berdasarkan kajian LHP BPK RI, ditemukan fakta bahwa penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) di Dinas PUPR Kabupaten Solok masuk dalam kategori tidak tertib. Tercatat sedikitnya 495 aset jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR tercatat dengan nilai luas atau nilai perolehan nol rupiah alias Rp0 dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Proyek dibangun tiap tahun dengan miliaran rupiah, tapi dalam catatan aset, luas jalannya nol. Ini menutup pintu akuntabilitas. Jika luasnya nol, bagaimana menghitung biaya pemeliharaannya ke depan? Ini celah besar untuk penyimpangan anggaran rutin.
Investigasi juga menemukan indikasi kelemahan pengamanan fisik pada peralatan dan mesin. Disinyalir adanya alat-alat berat dan kendaraan operasional yang secara administrasi tercatat namun fisiknya sulit ditemukan atau dikuasai pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, kebobrokan lainnya terungkap pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai dinas yang paling banyak mengonsumsi material bangunan (pasir, batu, tanah), Dinas PUPR justru ditemukan lalai memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Pajak Galian C.
Terdapat 83 paket pekerjaan di Dinas PUPR yang pajak materialnya belum dipungut oleh Bendahara Penerimaan Pembantu PUPR, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Dinas PUPR yang menjalankan proyek, tapi mereka juga yang lupa memungut pajaknya untuk daerah. Ini ironi. Masyarakat dipaksa bayar pajak, tapi proyek pemerintah sendiri dibiarkan bocor tanpa setoran pajak material.

Berita Terkait: https://cupaknews.id/bocor-rp277-m-bpk-ungkap-spj-fiktif-mark-up-proyek-dan-benturan-kepentingan-di-8-opd-kabupaten-solok/
Sinyal Bahaya “Gagal Bayar”
Kondisi di Dinas PUPR ini sejalan dengan temuan BPK mengenai manajemen kas daerah yang “ugal-ugalan”. Dengan utang belanja kepada pihak ketiga (rekanan) yang mencapai Rp19,2 Miliar per akhir 2024, banyak pihak mengkhawatirkan kualitas proyek PUPR tahun 2025 akan semakin merosot karena krisis likuiditas.
Publik mendesak Inspektorat dan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Daerah untuk segera melakukan audit fisik (stock opname) terhadap seluruh alat berat di Dinas PUPR dan melakukan validasi nilai aset jalan yang tercantum Rp0.
Jika asetnya saja tidak jelas rimbanya, dan pajaknya tidak dipungut, maka opini WTP yang dibanggakan hanyalah tameng administratif untuk menutupi manajemen yang rusak di dalam. (Tim)
Berita ini disusun secara independen dan objektif berdasarkan data dan fakta dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 36.A & 36.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2024.
Seluruh angka, kutipan, dan temuan yang disajikan merupakan hasil pemeriksaan resmi BPK.
Jika terdapat perbedaan interpretasi atau data terbaru dari aparat penegak hukum, kami akan segera mengupdate berita ini.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



