Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Klarifikasi Bank Nagari Terkait Skandal Siberut: “Mantan Pinca REP Telah Dilaporkan ke Polda Sumbar”

Published:

Manajemen PT Bank Nagari Pusat berikan tanggapan resmi dan menggunakan hak jawabnya merespons pemberitaan investigasi terkait dugaan manipulasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Cabang Pembantu (Capem) Siberut yang mencatatkan temuan bermasalah senilai Rp10,43 miliar.

Padang, CupakNews.id | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari Pusat, Hasnul, dalam keterangan resminya kepada media pada Kamis (14/05/2026), menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati fungsi kontrol sosial dari media massa melalui pemberitaan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa manajemen pusat bersikap tegas dan tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi pegawai yang melakukan tindak kejahatan perbankan.

“Secara pemberitaan kita juga menghormatinya, namun kami tekankan di sini bahwa Bank Nagari tidak akan memberikan toleransi terhadap karyawan yang melakukan tindakan melawan hukum. Hal itu telah kami buktikan dengan secara resmi melaporkan oknum Kepala Cabang Siberut, REP, ke Aparat Penegak Hukum di Polda Sumbar,” ungkap Hasnul.

Klarifikasi
Hasnul, PPID Bank Nagari Pusat (Dok. IST)

Lebih lanjut, Hasnul mengklarifikasi bahwa skandal penyalahgunaan dana kredit di Kepulauan Mentawai tersebut murni merupakan ulah oknum pegawai secara individu. Dalam insiden ini, Hasnul memosisikan institusi PT Bank Nagari sebagai pihak yang sangat dirugikan, baik secara material maupun reputasi.

“Bank Nagari di sini sebenarnya yang menjadi korban dari ulah oknum-oknum nakal yang merongrong dan merugikan keuangan daerah, sehingga nama baik Bank Nagari yang menjadi taruhan. Kejadian tersebut murni merupakan ulah oknum, namun sangat disayangkan berimbas terhadap nama baik Bank Nagari secara global,” tambahnya.

Mengenai kelanjutan penanganan perkara perbankan ini, manajemen PT Bank Nagari menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh langkah kepolisian untuk membongkar kasus tersebut secara terang benderang.

“Semua proses hukumnya tentu kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib di Polda Sumbar, yang mana hingga saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Hasnul menutup keterangannya. (Red)


Catatan Redaksi :
Pemuatan tanggapan dan klarifikasi dari PPID Bank Nagari Pusat ini merupakan bentuk pemenuhan Hak Jawab yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta wujud kepatuhan redaksi terhadap Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai pemberitaan yang berimbang (cover both sides).

Redaksi mengapresiasi langkah tegas manajemen PT Bank Nagari yang telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Sdr. REP ke Polda Sumbar. Cupak News akan terus mengawal jalannya penyidikan kasus ini secara independen, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk turut mengusut dan menindak tegas pihak ketiga atau pengusaha yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana subsidi negara tersebut.


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles