Thursday, October 22, 2026
22.3 C
Solok

Klarifikasi Bank Nagari Terkait Skandal Siberut: “Mantan Pinca REP Telah Dilaporkan ke Polda Sumbar”

Manajemen PT Bank Nagari Pusat berikan tanggapan resmi dan menggunakan hak jawabnya merespons pemberitaan investigasi terkait dugaan manipulasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Cabang Pembantu (Capem) Siberut yang mencatatkan temuan bermasalah senilai Rp10,43 miliar.

Padang, CupakNews.id | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari Pusat, Hasnul, dalam keterangan resminya kepada media pada Kamis (14/05/2026), menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati fungsi kontrol sosial dari media massa melalui pemberitaan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa manajemen pusat bersikap tegas dan tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi pegawai yang melakukan tindak kejahatan perbankan.

“Secara pemberitaan kita juga menghormatinya, namun kami tekankan di sini bahwa Bank Nagari tidak akan memberikan toleransi terhadap karyawan yang melakukan tindakan melawan hukum. Hal itu telah kami buktikan dengan secara resmi melaporkan oknum Kepala Cabang Siberut, REP, ke Aparat Penegak Hukum di Polda Sumbar,” ungkap Hasnul.

Klarifikasi
Hasnul, PPID Bank Nagari Pusat (Dok. IST)

Lebih lanjut, Hasnul mengklarifikasi bahwa skandal penyalahgunaan dana kredit di Kepulauan Mentawai tersebut murni merupakan ulah oknum pegawai secara individu. Dalam insiden ini, Hasnul memosisikan institusi PT Bank Nagari sebagai pihak yang sangat dirugikan, baik secara material maupun reputasi.

“Bank Nagari di sini sebenarnya yang menjadi korban dari ulah oknum-oknum nakal yang merongrong dan merugikan keuangan daerah, sehingga nama baik Bank Nagari yang menjadi taruhan. Kejadian tersebut murni merupakan ulah oknum, namun sangat disayangkan berimbas terhadap nama baik Bank Nagari secara global,” tambahnya.

Mengenai kelanjutan penanganan perkara perbankan ini, manajemen PT Bank Nagari menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh langkah kepolisian untuk membongkar kasus tersebut secara terang benderang.

“Semua proses hukumnya tentu kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib di Polda Sumbar, yang mana hingga saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Hasnul menutup keterangannya. (Red)


Catatan Redaksi :
Pemuatan tanggapan dan klarifikasi dari PPID Bank Nagari Pusat ini merupakan bentuk pemenuhan Hak Jawab yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta wujud kepatuhan redaksi terhadap Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai pemberitaan yang berimbang (cover both sides).

Redaksi mengapresiasi langkah tegas manajemen PT Bank Nagari yang telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Sdr. REP ke Polda Sumbar. Cupak News akan terus mengawal jalannya penyidikan kasus ini secara independen, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk turut mengusut dan menindak tegas pihak ketiga atau pengusaha yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana subsidi negara tersebut.


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img