Subsidi transportasi publik yang seharusnya meringankan beban mobilitas warga Kota Padang kini justru menjadi temuan dugaan kebocoran anggaran terbesar di tahun 2025. Tidak tanggung-tanggung, dana sebesar Rp5,2 Miliar diduga “menguap” melalui skema laporan yang tidak riil dan pengelolaan data keuangan yang sangat rapuh.
Kota Padang, CupakNews.id | Melanjutkan hasil bedah dokumen LHP BPK RI Nomor 46/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025, terungkap bagaimana subsidi bus Trans Padang dikelola dengan cara-cara yang mencederai prinsip transparansi.
Berdasarkan data audit kepatuhan hingga Oktober 2025, temuan mencatat angka fantastis, kelebihan pembayaran subsidi Trans Padang senilai Rp5.291.776.842,51. Dana jumbo ini dialokasikan dari APBD Kota Padang untuk mendukung operasional bus yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Subsidi ini diberikan kepada enam koridor operasional yang dikelola oleh operator pihak ketiga, di antaranya PT Rz, Kj, dan Kjm. Namun, alih-alih menjadi layanan publik yang efisien, aliran dana ini justru terjebak dalam manipulasi data komponen biaya yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Penyidik BPK menemukan adanya ketidaksinkronan data yang disengaja dalam pelaporan pendapatan harian Trans Padang. Auditor melakukan uji silang antara laporan pendapatan internal Perumda PSM dengan data transaksi pada mesin Electronic Data Capture (EDC) yang disediakan oleh Bank BRI.
Hasilnya mengejutkan, Pendapatan tiket yang dilaporkan oleh Perumda PSM ternyata lebih rendah dibandingkan data riil dari mesin EDC BRI. Modus ini secara otomatis membuat nilai “neto” subsidi yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya. Hingga pemeriksaan berakhir, manajemen keuangan PSM dilaporkan tidak mampu menjelaskan mengapa selisih pendapatan tersebut bisa terjadi.

Lebih jauh lagi, investigasi mengungkap bahwa komponen Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang diajukan untuk pencairan subsidi penuh dengan data fiktif. Berikut adalah rincian manipulasi yang ditemukan:
- Gaji dan THR “Hantu”: Gaji rata-rata supir dan karyawan kantor yang diberikan operator ternyata jauh lebih rendah dari nilai standar yang ditetapkan dalam kontrak BOK. Bahkan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diklaim dalam subsidi dilaporkan tidak sepenuhnya sampai ke tangan karyawan secara utuh.
- Markup Bahan Bakar (BBM): Terdapat selisih mencolok antara klaim biaya konsumsi BBM dalam laporan subsidi dengan bukti pembelian riil di SPBU rekanan.
- Biaya Pemeliharaan Fiktif: Realisasi biaya pemeliharaan bus di enam koridor ditemukan lebih rendah dari anggaran yang dicairkan, namun sisa dana tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah.
Kejanggalan ini diperburuk dengan fakta teknis yang memprihatinkan. Perumda PSM ditemukan masih menggunakan sistem pengelolaan keuangan berbasis spreadsheet (Excel) yang sangat manual dan tidak terenkripsi. Sistem ini dinilai BPK sangat rentan terhadap manipulasi atau penyuntingan data pasca-transaksi (data tampering) demi memaksimalkan penyerapan anggaran subsidi.
“Ketiadaan sistem monitoring terintegrasi (e-monitoring) membuat kendala operasional dan validitas laporan sulit diuji secara real-time,” tulis BPK dalam analisis Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Padang memotong anggaran subsidi tahun berikutnya sebesar Rp5,2 Miliar sebagai bentuk pemulihan kerugian daerah. Pihak redaksi masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ke Pemko Padang dan Direksi Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Simak terus Episode 3: “Sekolah Dalam Pusaran Dana Gelap”, hanya di Cupak News.
Catatan Redaksi:
Seluruh data dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 46/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025 tentang Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Pemerintah Kota Padang.
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Berita Terkait: https://cupaknews.id/pin-emas-di-balik-laporan-fiktif/
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



