Monday, September 7, 2026
23.6 C
Solok

Staf Nagari Cupak Dipecat Tidak Hormat, Dugaan Penggelapan Kas Masjid dan Pungli PTSL

Skandal dugaan penggelapan dana kas masjid dan praktik pungutan liar (pungli) mengguncang Pemerintahan Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Seorang staf pemerintahan nagari berinisial N resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah diduga terlibat dalam penggelapan uang kas Masjid Raya Asy Syuhada, Nagari Cupak serta dugaan pungli dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Solok, CupakNews.id | Keputusan pemecatan diambil setelah Ketua Pengurus Masjid Raya Asy Syuhada melaporkan dugaan penggelapan dana kas masjid yang melibatkan N. Kasus ini menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik penyimpangan yang lebih luas.

Keluhan Warga Menguat: Sertifikat Tak Jadi, Uang Telanjur Dibayar
Di saat bersamaan, gelombang keluhan warga bermunculan terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang tak kunjung rampung, meski sejumlah uang telah diserahkan kepada N.

Sejumlah warga mengaku diminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta per bidang tanah. Praktik ini diduga berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak korban.

N diketahui merupakan bagian dari panitia PTSL dari unsur Pemerintahan Nagari Cupak. Struktur kepanitiaan PTSL sendiri melibatkan unsur perangkat nagari, Badan Musyawarah Nagari (BMN), serta Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius, apakah dugaan penyimpangan ini murni dilakukan secara individu, atau ada kelemahan sistem pengawasan dalam pelaksanaan PTSL di tingkat nagari?

Menghilang Misterius, Publik Bertanya
Perkembangan terbaru justru semakin memantik tanda tanya publik. N dikabarkan menghilang sejak Kamis pekan lalu dan hingga kini tidak dapat dihubungi. Keberadaannya belum diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun pemerintah nagari.

Hilangnya N di tengah mencuatnya kasus ini memperkuat spekulasi publik dan memunculkan kecurigaan adanya persoalan yang lebih besar dari sekadar pelanggaran administratif.

Cupak
Staf Nagari Cupak Dipecat Tidak Hormat, Dugaan Penggelapan Kas Masjid dan Pungli PTSL, Menguak Bau Busuk di Balik Program Sertifikasi Tanah (Ilustrasi)

Desakan Warga: Jangan Berhenti di Pemecatan
Sejumlah warga mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif berupa pemecatan. Mereka menuntut agar dugaan penggelapan dan pungli diproses secara hukum.

Pemerintah nagari melalui unsur ketertiban dan keamanan (Trantib/Kamtibmas) mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL.

“Kami minta warga tidak takut melapor. Semua pungutan di luar aturan adalah pelanggaran,” ujar perwakilan pemerintah nagari.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai laporan kasus ini ke aparat penegak hukum.

PTSL: Program Strategis Nasional yang Tercoreng?
Program PTSL merupakan program strategis nasional yang telah memiliki standar biaya resmi dari pemerintah. Setiap pungutan di luar ketentuan berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk pasal penggelapan dan tindak pidana korupsi.

Kasus di Nagari Cupak membuka fakta pahit, program nasional yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga menjadi ladang pungli.

Publik kini menunggu langkah lanjutan, apakah kasus ini akan dibuka secara transparan hingga ke akar masalah, atau berhenti pada satu nama yang telah dipecat? (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img