Thursday, October 22, 2026
22.3 C
Solok

Staf Nagari Cupak Dipecat Tidak Hormat, Dugaan Penggelapan Kas Masjid dan Pungli PTSL

Skandal dugaan penggelapan dana kas masjid dan praktik pungutan liar (pungli) mengguncang Pemerintahan Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Seorang staf pemerintahan nagari berinisial N resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah diduga terlibat dalam penggelapan uang kas Masjid Raya Asy Syuhada, Nagari Cupak serta dugaan pungli dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Solok, CupakNews.id | Keputusan pemecatan diambil setelah Ketua Pengurus Masjid Raya Asy Syuhada melaporkan dugaan penggelapan dana kas masjid yang melibatkan N. Kasus ini menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik penyimpangan yang lebih luas.

Keluhan Warga Menguat: Sertifikat Tak Jadi, Uang Telanjur Dibayar
Di saat bersamaan, gelombang keluhan warga bermunculan terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang tak kunjung rampung, meski sejumlah uang telah diserahkan kepada N.

Sejumlah warga mengaku diminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta per bidang tanah. Praktik ini diduga berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak korban.

N diketahui merupakan bagian dari panitia PTSL dari unsur Pemerintahan Nagari Cupak. Struktur kepanitiaan PTSL sendiri melibatkan unsur perangkat nagari, Badan Musyawarah Nagari (BMN), serta Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius, apakah dugaan penyimpangan ini murni dilakukan secara individu, atau ada kelemahan sistem pengawasan dalam pelaksanaan PTSL di tingkat nagari?

Menghilang Misterius, Publik Bertanya
Perkembangan terbaru justru semakin memantik tanda tanya publik. N dikabarkan menghilang sejak Kamis pekan lalu dan hingga kini tidak dapat dihubungi. Keberadaannya belum diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun pemerintah nagari.

Hilangnya N di tengah mencuatnya kasus ini memperkuat spekulasi publik dan memunculkan kecurigaan adanya persoalan yang lebih besar dari sekadar pelanggaran administratif.

Cupak
Staf Nagari Cupak Dipecat Tidak Hormat, Dugaan Penggelapan Kas Masjid dan Pungli PTSL, Menguak Bau Busuk di Balik Program Sertifikasi Tanah (Ilustrasi)

Desakan Warga: Jangan Berhenti di Pemecatan
Sejumlah warga mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif berupa pemecatan. Mereka menuntut agar dugaan penggelapan dan pungli diproses secara hukum.

Pemerintah nagari melalui unsur ketertiban dan keamanan (Trantib/Kamtibmas) mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL.

“Kami minta warga tidak takut melapor. Semua pungutan di luar aturan adalah pelanggaran,” ujar perwakilan pemerintah nagari.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai laporan kasus ini ke aparat penegak hukum.

PTSL: Program Strategis Nasional yang Tercoreng?
Program PTSL merupakan program strategis nasional yang telah memiliki standar biaya resmi dari pemerintah. Setiap pungutan di luar ketentuan berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk pasal penggelapan dan tindak pidana korupsi.

Kasus di Nagari Cupak membuka fakta pahit, program nasional yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga menjadi ladang pungli.

Publik kini menunggu langkah lanjutan, apakah kasus ini akan dibuka secara transparan hingga ke akar masalah, atau berhenti pada satu nama yang telah dipecat? (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img