Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka.
Jakarta, CupakNews.id | Tersangka terbaru Program MBG tersebut adalah Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan beberapa hari lalu setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Lalu dalam dugaan praktik korupsi pengadaan perlengkapan untuk program MBG.
Menurut penyidik, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya itu, penyidik menduga Lalu turut menentukan harga jual ompreng tersebut. Harga yang dipatok disebut telah memasukkan komponen fee yang diduga akan diterima Lalu sebagai syarat agar pemasok memperoleh persetujuan memasok ompreng ke titik-titik SPPG.
“Dalam harga tersebut sudah termasuk bagian untuk Saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung telah menahan Brigjen Lalu selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Brigjen Lalu. Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” tegas Johnny. Ia juga memastikan Polri mendukung penuh proses penegakan hukum, meski belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Brigjen Lalu.
Sumber: Kompas.com
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



