Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby (SA), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
Jakarta, CupakNews.id | Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnaen (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD), sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selain mengungkap dugaan suap berupa kendaraan mewah untuk pengisian jabatan Sekda, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang saat ini masih didalami penyidik, yakni dugaan pemotongan sebagian penghasilan petani anggota koperasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini berawal dari proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025.
Menurut KPK, saat itu terdapat dua kandidat utama yang mengikuti proses seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam proses tersebut, KPK menduga Suhardiman Amby meminta syarat tertentu kepada para calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda.
“SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut KPK, dari beberapa kandidat yang mengikuti proses seleksi, hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut.
Penyidik menduga kesanggupan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada terpilihnya Zulkarnaen sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Land Cruiser Rp2,05 Miliar Diduga Jadi Instrumen Suap
KPK mengungkap bahwa untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar dari sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.
Yang menarik perhatian penyidik, pembelian kendaraan tersebut tidak dilakukan secara tunai melainkan melalui skema kredit. Menurut KPK, kendaraan itu dibeli dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan identitas pihak lain dalam proses pengajuan kredit kendaraan tersebut. KPK menyebut profil keuangan Zulkarnaen dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit kendaraan mewah dengan nilai miliaran rupiah.
Karena itu, menurut penyidik, digunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant dalam proses pengajuan kredit kendaraan tersebut. “Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” ujar Taufik.
Dugaan Suap Jabatan Sudah Terjadi Sejak 2021
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap dugaan pemberian kendaraan lain yang terjadi sebelum proses pengisian jabatan Sekda. Menurut penyidik, Zulkarnaen diduga pernah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman Amby pada tahun 2021. Saat itu Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Pemberian kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.
KPK menyebut pembelian Pajero Sport tersebut juga dilakukan melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles. Penyidik menduga Ardiles membantu proses tersebut karena memiliki kepentingan untuk memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
“ARD membantu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing,” kata Taufik.
KPK menilai kedua peristiwa tersebut menunjukkan pola yang serupa. Bahkan penyidik menyebut terdapat fenomena dugaan suap yang “naik kelas” seiring meningkatnya nilai jabatan yang diperebutkan.
“Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” ujar Taufik.
KPK Soroti Skema Kredit Kendaraan
Selain nilai kendaraan yang fantastis, KPK juga menyoroti penggunaan fasilitas kredit dalam pembelian kedua mobil tersebut. Menurut penyidik, pola pembelian melalui skema kredit dengan tenor panjang memiliki karakteristik yang menarik untuk dicermati.
Penyidik menduga skema tersebut tidak hanya berfungsi sebagai cara pembayaran kendaraan, tetapi juga berpotensi menciptakan hubungan ketergantungan antara pihak yang memberikan dan pihak yang menerima manfaat.
KPK menduga tenor kredit yang berlangsung bertahun-tahun dapat menjadi salah satu faktor yang membuat hubungan tersebut tetap terjaga selama masa jabatan berlangsung. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Dugaan Keterkaitan dengan Paket Proyek Pemerintah
Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap dugaan hubungan antara bantuan yang diberikan Ardiles dengan perolehan sejumlah proyek pemerintah daerah. Menurut KPK, perusahaan yang dipimpin Ardiles memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Penyidik menyebut pada tahun anggaran 2022 terdapat 13 proyek di Dinas PUPR yang dimenangkan dengan nilai total sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, perusahaan yang sama juga disebut memperoleh sejumlah pekerjaan pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik.
KPK akan menelusuri apakah terdapat hubungan antara bantuan yang diberikan dalam pembelian kendaraan dengan perolehan proyek pemerintah daerah tersebut.
Istri Kedua Bupati Berstatus Saksi
Dalam operasi yang dilakukan di Kuansing, penyidik KPK juga sempat mengamankan Suci Nitia Edwar yang merupakan istri kedua Suhardiman Amby. Menurut KPK, saat tim mendatangi rumah dinas bupati untuk mencari Suhardiman, yang berada di lokasi adalah Suci Nitia Edwar.
Karena ditemukan di lokasi dan dinilai memiliki informasi yang relevan dengan perkara, Suci kemudian dimintai keterangan sebagai saksi. KPK juga mengungkap bahwa satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang diduga diberikan Zulkarnaen kepada Suhardiman diketahui sering digunakan oleh Suci.
“Untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati,” ujar Taufik.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini status Suci Nitia Edwar masih sebagai saksi. Penyidik akan mendalami lebih lanjut bagaimana kendaraan tersebut diterima dan digunakan.
Dugaan Potongan SHU Petani
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang saat ini masih didalami. Menurut Taufik, KPK memperoleh informasi mengenai dugaan pemotongan sebagian penghasilan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Dana tersebut diduga dikumpulkan dengan alasan untuk membantu proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
“Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik.
Ia menyebut para petani yang menerima penghasilan ratusan ribu rupiah per bulan dari SHU diduga harus menyerahkan sebagian dari hak mereka. KPK saat ini masih mendalami informasi tersebut.
Penyidik menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena kewenangan pelepasan kawasan hutan pada dasarnya berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
Sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Tiga Tersangka Ditahan
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan Ardiles. Zulkarnaen serta Ardiles selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar ketentuan pidana suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Suhardiman Amby sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penerimaan lain yang masih dalam proses pendalaman. (***)
Sumber : detiknews.com | kompas.com
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



