Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Tegas! DPN LIDIK KRIMSUS RI Resmi Pecat Rabudin Muhammad

Published:

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPN LIDIK KRIMSUS RI) secara resmi mengeluarkan keputusan tegas berupa pemecatan terhadap salah satu anggotanya di Provinsi Kalimantan Barat, Saudara Rabudin Muhammad.

Jakarta, CupakNews.id | Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Nomor: 007/PPA/DPN LKRI / XI/2025 tertanggal 26 November 2025 yang bersifat penting dan terbuka untuk umum.

Ketua Umum DPN LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumanti, didampingi Sekretaris Jenderal Elim E. I. Makalmai, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah dan nama baik organisasi.

Pencabutan Atribut dan Status Keanggotaan
Terhitung, Rabu, 26 November 2025, Rabudin Muhammad dinyatakan DIPECAT dan diberhentikan dari keanggotaan. Dengan demikian, seluruh atribut legalitas yang bersangkutan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, meliputi, Surat Tugas Nomor: 023-LK/SPT/DPN-LIDIKKRIMSUSRI/1/2025. Kartu Tanda Anggota (KTA) Nomor: 61.71.066/08.1-DPP LIDIKKRIMSUS RI/III/2024.

“Saudara Rabudin Muhammad tidak lagi berhak menggunakan nama, atribut, maupun logo LIDIK KRIMSUS RI di seluruh wilayah Kalimantan Barat maupun di media sosial dan media online. Segala aktivitas yang bersangkutan kini berada di luar tanggung jawab organisasi,” tegas bunyi surat keputusan tersebut.

dpn
KTA Rabudin Muhammad dinyatakan tidak berlaku (Dok: LKRI)

Alasan Pemecatan: Indisipliner dan Keluhan Publik
Pihak DPN LIDIK KRIMSUS RI menjelaskan bahwa pemecatan ini didasari oleh hasil evaluasi kinerja. Rabudin dinilai tidak menjalankan koordinasi yang baik dengan pemberi tugas dalam melakukan investigasi lapangan.

Selain itu, DPN menerima informasi dan pengaduan dari berbagai pihak terkait tindak-tanduk yang bersangkutan di lapangan yang dinilai berpotensi merusak nama baik organisasi.

Puncaknya, ketika Ketua Umum DPN LIDIK KRIMSUS RI berupaya melakukan konfirmasi dan pembinaan melalui Ketua DPP Kalimantan Barat saat kunjungan kerja ke wilayah tersebut, yang bersangkutan justru menunjukkan sikap tidak profesional dan dinilai melakukan pembangkangan melalui bukti percakapan WhatsApp.

dpn
Ossie Gumanti, Ketum Lidik Krimsus RI

Imbauan Kepada Instansi Terkait
DPN LIDIK KRIMSUS RI telah menembuskan surat keputusan ini kepada jajaran Forkopimda Kalimantan Barat, termasuk Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Pangdam XII/Tanjungpura, serta Bupati/Walikota dan Kapolres se-Kalimantan Barat .

Organisasi memperingatkan bahwa jika Saudara Rabudin Muhammad masih ditemukan menggunakan atribut atau mengatasnamakan LIDIK KRIMSUS RI untuk aktivitas apapun, maka DPN LIDIK KRIMSUS RI siap menempuh jalur hukum (legal action).

Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan (preventive measure) agar tidak terjadi penyalahgunaan nama lembaga yang dapat merugikan masyarakat dan instansi pemerintah di kemudian hari.

Ketua Umum LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumanti, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah Lembaga, “Kami tidak mentolerir tindakan yang merusak kehormatan dan integritas organisasi. Keputusan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik,” tegasnya. (Red)


LIDIK KRIMSUS RI adalah Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia yang berpusat di Jln. Matraman Raya No. 107, Jakarta Timur. Lembaga ini bergerak dalam fungsi kontrol sosial, investigasi, dan pengawasan korupsi serta kriminal khusus. Hotline: 08567805513, Email: proker.lidikkrimsus2016@gmail.com, Website: www.lidikrimsusri.com

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles