26.4 C
Jakarta

Tegas! DPN LIDIK KRIMSUS RI Resmi Pecat Rabudin Muhammad

Published:

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPN LIDIK KRIMSUS RI) secara resmi mengeluarkan keputusan tegas berupa pemecatan terhadap salah satu anggotanya di Provinsi Kalimantan Barat, Saudara Rabudin Muhammad.

Jakarta, CupakNews.id | Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Nomor: 007/PPA/DPN LKRI / XI/2025 tertanggal 26 November 2025 yang bersifat penting dan terbuka untuk umum.

Ketua Umum DPN LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumanti, didampingi Sekretaris Jenderal Elim E. I. Makalmai, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah dan nama baik organisasi.

Pencabutan Atribut dan Status Keanggotaan
Terhitung, Rabu, 26 November 2025, Rabudin Muhammad dinyatakan DIPECAT dan diberhentikan dari keanggotaan. Dengan demikian, seluruh atribut legalitas yang bersangkutan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, meliputi, Surat Tugas Nomor: 023-LK/SPT/DPN-LIDIKKRIMSUSRI/1/2025. Kartu Tanda Anggota (KTA) Nomor: 61.71.066/08.1-DPP LIDIKKRIMSUS RI/III/2024.

“Saudara Rabudin Muhammad tidak lagi berhak menggunakan nama, atribut, maupun logo LIDIK KRIMSUS RI di seluruh wilayah Kalimantan Barat maupun di media sosial dan media online. Segala aktivitas yang bersangkutan kini berada di luar tanggung jawab organisasi,” tegas bunyi surat keputusan tersebut.

dpn
KTA Rabudin Muhammad dinyatakan tidak berlaku (Dok: LKRI)

Alasan Pemecatan: Indisipliner dan Keluhan Publik
Pihak DPN LIDIK KRIMSUS RI menjelaskan bahwa pemecatan ini didasari oleh hasil evaluasi kinerja. Rabudin dinilai tidak menjalankan koordinasi yang baik dengan pemberi tugas dalam melakukan investigasi lapangan.

Selain itu, DPN menerima informasi dan pengaduan dari berbagai pihak terkait tindak-tanduk yang bersangkutan di lapangan yang dinilai berpotensi merusak nama baik organisasi.

Puncaknya, ketika Ketua Umum DPN LIDIK KRIMSUS RI berupaya melakukan konfirmasi dan pembinaan melalui Ketua DPP Kalimantan Barat saat kunjungan kerja ke wilayah tersebut, yang bersangkutan justru menunjukkan sikap tidak profesional dan dinilai melakukan pembangkangan melalui bukti percakapan WhatsApp.

dpn
Ossie Gumanti, Ketum Lidik Krimsus RI

Imbauan Kepada Instansi Terkait
DPN LIDIK KRIMSUS RI telah menembuskan surat keputusan ini kepada jajaran Forkopimda Kalimantan Barat, termasuk Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Pangdam XII/Tanjungpura, serta Bupati/Walikota dan Kapolres se-Kalimantan Barat .

Organisasi memperingatkan bahwa jika Saudara Rabudin Muhammad masih ditemukan menggunakan atribut atau mengatasnamakan LIDIK KRIMSUS RI untuk aktivitas apapun, maka DPN LIDIK KRIMSUS RI siap menempuh jalur hukum (legal action).

Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan (preventive measure) agar tidak terjadi penyalahgunaan nama lembaga yang dapat merugikan masyarakat dan instansi pemerintah di kemudian hari.

Ketua Umum LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumanti, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah Lembaga, “Kami tidak mentolerir tindakan yang merusak kehormatan dan integritas organisasi. Keputusan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik,” tegasnya. (Red)


LIDIK KRIMSUS RI adalah Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia yang berpusat di Jln. Matraman Raya No. 107, Jakarta Timur. Lembaga ini bergerak dalam fungsi kontrol sosial, investigasi, dan pengawasan korupsi serta kriminal khusus. Hotline: 08567805513, Email: proker.lidikkrimsus2016@gmail.com, Website: www.lidikrimsusri.com

Related articles

Recent articles