Wednesday, October 21, 2026
22.7 C
Solok

Diancam Jemput Paksa Kasus Sapi, Sabirin Tantang Polda Sumbar: “Kenapa Himawan Mangkir 4 Kali Dibiarkan?”

Polemik penanganan hukum yang melibatkan Sabirin Dt. Monti Pangulu, Mamak Kepala Waris Kaum Suku Melayu Tanjuang Kaliang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, semakin memanas.

Jakarta, CupakNews.id | Setelah sebelumnya mengungkapkan kekecewaan atas dihentikannya (SP3) laporan dugaan penyerobotan lahan miliknya, kini Sabirin mengaku menerima intimidasi verbal terkait laporan balik yang dituduhkan kepadanya mengenai dugaan penggelapan usaha sapi.

Kepada awak media di Jakarta, Rabu (26/11/2025), Sabirin mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali menerima Surat Undangan Wawancara dari Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar. Namun, yang membuatnya berang adalah adanya komunikasi via telepon dari Kasubdit II yang dinilainya bernada ancaman.

Ancaman Jemput Paksa
Sabirin menuturkan, pihak Kasubdit II menghubunginya beberapa kali meminta kehadirannya untuk dimintai keterangan atas laporan dari “orang tidak dikenal” tersebut. Padahal, menurut Sabirin, ketidakhadirannya memiliki alasan yang sah dan patut secara hukum.

“Untuk surat undangan pertama, saya sudah diwakili oleh Kuasa Hukum saya, Joni Oktavianus, yang merupakan Wasekjen Lidik Krimsus RI. Sementara untuk undangan kedua, kebetulan saya dan Kuasa Hukum sedang berada di Jakarta untuk menyampaikan laporan terbaru ke Kejagung RI,” jelas Sabirin.

Namun, penjelasan tersebut tampaknya tidak diindahkan. Komunikasi via telepon justru berujung pada peringatan keras yang membuatnya tersinggung.

“Saya merasa kesal karena nada suara Kasubdit II saat menghubungi saya bernada ancaman. Dikatakan apabila saya untuk ketiga kalinya tidak bisa hadir, saya akan dijemput paksa,” ungkap Sabirin.

Ancaman tersebut justru memicu perlawanan dari Sabirin. Ia menegaskan sikapnya untuk menolak memenuhi undangan tersebut sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang ia rasakan.

“Saya belum bersedia memenuhi undangan tersebut karena saya masih merasakan kekecewaan mendalam. Laporan saya sebelumnya sudah dihentikan (SP3), dan laporan kedua saya terkait Pemalsuan Tanda Tangan dan Illegal Logging hingga saat ini belum ada kejelasannya,” tegasnya.

Sabirin
Gambar Ilustrasi

Soroti Standar Ganda Penegakan Hukum
Sabirin mempertanyakan integritas penyidik Polda Sumbar yang terkesan “tebang pilih”. Ia membandingkan perlakuan yang ia terima dengan perlakuan terhadap Himawan, sosok yang ia laporkan sebelumnya.

Diketahui, Himawan dilaporkan Sabirin atas dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan (yang kini di-SP3), serta kembali dilaporkan atas dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Illegal Logging.

Sosok Himawan sendiri bukan nama baru dalam pusaran kasus ini. Ia diketahui sebagai pihak yang mengklaim mewakili terlapor utama sengketa lahan, Sugito alias Wak Lilik. Nama Himawan sempat mencuat karena disebut-sebut terlibat dalam dugaan transaksi pembagian uang sebesar Rp1,2 Miliar di ruangan Reskrimsus Polda Sumbar pada Mei 2023 lalu—sebuah peristiwa janggal yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi pihak Sabirin.

“Saya mempertanyakan, kenapa giliran saya dilaporkan, mereka bergerak cepat bahkan mengancam jemput paksa? Sedangkan orang yang saya laporkan (Himawan, red) sampai empat kali pemanggilan tidak pernah datang memenuhi panggilan tersebut, kok tidak dijemput paksa?” heran Sabirin.

Sabirin: Jangan Mentang-mentang Saya Rakyat Biasa
Ketimpangan perlakuan inilah yang mendasari keputusan Sabirin untuk tidak kooperatif terhadap undangan Subdit II Polda Sumbar. Ia menuntut asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Seharusnya kalau memang saya dijemput paksa nanti, tentu Himawan juga harus dijemput paksa dong? Jangan mentang-mentang saya hanya rakyat biasa, saya mendapatkan perlakuan berbeda dengan oknum APH itu,” pungkas Sabirin dengan nada kesal.

Hingga berita ini diturunkan, Sabirin masih menunggu kejelasan nasib laporannya yang “mangkrak” di Polda Sumbar, sembari bersiap menghadapi potensi upaya paksa dari kepolisian terkait kasus sapi yang menjeratnya. (Red)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img